Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Kekerasan Seksual Verbal Akibat Sekulerisme yang Telah Mengakar
OPINI

Kekerasan Seksual Verbal Akibat Sekulerisme yang Telah Mengakar

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Laesih Ummu Arfakh
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Viral tersiar kabar di media sosial terkait kasus kekerasan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa terhadap beberapa mahasiswi hingga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).

Kasus tersebut terungkap melalui tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di grup chat yang telah tersebar dan viral di media sosial. Saat ini ditangani oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) UI. Dr. Siti Ma'rifah ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) mengaku sangat prihatin atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).

Menurut Dr Siti Marifah, kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan, baik secara norma agama, moral maupun hukum (MUI Digital, 17-4-2026). Sepertinya kekerasan di dunia pendidikan dari kasus per kasus sudah menjadi pola yang sistemik, bukan sekedar kasus biasa lagi. Semua ini, menurut Ubaid Matraji koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bisa kita lihat dari pelakunya yang justru berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri. Ini bisa dikatakan sangat berbahaya karena hal  ini menunjukan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.

Inilah yang terjadi jika sistem kapitalis dibiarkan mengakar di negeri ini. Yang akan terlihat hanyalah kerusakan-kerusakan yang meresahkan. Kerusakan yang diakibatkan dari kebebasan individu yang selama ini diagungkan dan digaungkan oleh sistem ini. Sehingga memberi dampak yang luar biasa buruknya hingga menyebabkan  maraknya kekerasan seksual verbal.  Perempuan harusnya dihormati dan dilihat sebagai manusia yang utuh yang mempunyai nilai dan martabat yang tinggi serta mulia, namun justru dijadikan  sebagai objek pemuas hasrat atau pandangan seksual dan di rendahkan.

Dalam Islam, setiap perbuatan dan ucapan manusia terikat dengan hukum syara. Apa yang kita ucapkan dan perbuat selama di dunia akan di mintai pertanggungjawabannya.
Rasulullah bersabda:

"Barang siapa yang menjamin untukku keselamatan apa yang ada di antara kedua rahangnya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku menjamin baginya surga." (HR. Bukhari)

Dari hadis ini kita tahu bahwa menjaga lisan adalah bagian dari akhlak mulia dan cerminan kualitas iman seorang muslim, di mana diam lebih baik daripada berkata sia-sia atau menyakiti. Seharusnya lisan seorang muslim senantiasa basah dengan kebaikan kebaikan yang menghantarkan kepada ridha allah ta'ala.

Dalam sistem Islam, pelaku kekerasan verbal dikenakan sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa berdasarkan berat ringannya pelanggaran. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan keadilan, mencakup teguran, denda, atau hukuman fisik ringan, terutama jika kekerasan merendahkan martabat atau melecehkan.

Berikut adalah rincian sanksi kekerasan verbal dalam hukum Islam:

Ta'zir (sanksi utama): Kekerasan verbal seperti mencaci, memfitnah, bullying, atau catcalling dikategorikan sebagai jarimah ta'zir (tindak pidana yang sanksinya tidak ditentukan secara eksplisit dalam nash Al-Qur'an/Hadis).

Bentuk hukuman ta'zir: dapat berupa teguran keras, pengumuman identitas pelaku (supaya malu), denda, hingga hukuman fisik terbatas yang diputuskan hakim.
Kekerasan Seksual Verbal: Pelaku yang melakukan pelecehan nonfisik atau seksual secara verbal yang merendahkan martabat dapat dijatuhi ta'zir yang lebih berat (ta'zir berat).

Diyat (denda): dalam beberapa kasus, pelaku dapat diwajibkan membayar diyat (denda) sebagai ganti rugi atas kerugian mental atau kehormatan korban.
Penyelesaian shulh (mediasi): Islam mendorong perdamaian (shulh) sebagai salah satu bentuk restorative justice untuk menyelesaikan konflik, terutama dalam konteks rumah tangga, selama tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab moral. Islam sangat melarang tindakan ini, karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap sesama manusia.

Islam memandang manusia sebagai makluk sosial, namun dalam berinteraksi antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram diatur melalui syariat.
Demikianlah sistem pergaulan dalam Islam, yang diatur secara rinci dan komprehensif demi menjaga kehormatan, kesucian, dan moralitas.
Wallahu a'lam bishshawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us