OPINI
Kekerasan Seksual Verbal Akibat Sekulerisme yang Telah Mengakar
Oleh: Laesih Ummu Arfakh
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Viral tersiar kabar di media sosial terkait kasus kekerasan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa terhadap beberapa mahasiswi hingga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).
Kasus tersebut terungkap melalui tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di grup chat yang telah tersebar dan viral di media sosial. Saat ini ditangani oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) UI. Dr. Siti Ma'rifah ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) mengaku sangat prihatin atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).
Menurut Dr Siti Marifah, kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan, baik secara norma agama, moral maupun hukum (MUI Digital, 17-4-2026). Sepertinya kekerasan di dunia pendidikan dari kasus per kasus sudah menjadi pola yang sistemik, bukan sekedar kasus biasa lagi. Semua ini, menurut Ubaid Matraji koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bisa kita lihat dari pelakunya yang justru berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri. Ini bisa dikatakan sangat berbahaya karena hal ini menunjukan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.
Inilah yang terjadi jika sistem kapitalis dibiarkan mengakar di negeri ini. Yang akan terlihat hanyalah kerusakan-kerusakan yang meresahkan. Kerusakan yang diakibatkan dari kebebasan individu yang selama ini diagungkan dan digaungkan oleh sistem ini. Sehingga memberi dampak yang luar biasa buruknya hingga menyebabkan maraknya kekerasan seksual verbal. Perempuan harusnya dihormati dan dilihat sebagai manusia yang utuh yang mempunyai nilai dan martabat yang tinggi serta mulia, namun justru dijadikan sebagai objek pemuas hasrat atau pandangan seksual dan di rendahkan.
Dalam Islam, setiap perbuatan dan ucapan manusia terikat dengan hukum syara. Apa yang kita ucapkan dan perbuat selama di dunia akan di mintai pertanggungjawabannya.
Rasulullah bersabda:
"Barang siapa yang menjamin untukku keselamatan apa yang ada di antara kedua rahangnya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku menjamin baginya surga." (HR. Bukhari)
Dari hadis ini kita tahu bahwa menjaga lisan adalah bagian dari akhlak mulia dan cerminan kualitas iman seorang muslim, di mana diam lebih baik daripada berkata sia-sia atau menyakiti. Seharusnya lisan seorang muslim senantiasa basah dengan kebaikan kebaikan yang menghantarkan kepada ridha allah ta'ala.
Dalam sistem Islam, pelaku kekerasan verbal dikenakan sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa berdasarkan berat ringannya pelanggaran. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan keadilan, mencakup teguran, denda, atau hukuman fisik ringan, terutama jika kekerasan merendahkan martabat atau melecehkan.
Berikut adalah rincian sanksi kekerasan verbal dalam hukum Islam:
Ta'zir (sanksi utama): Kekerasan verbal seperti mencaci, memfitnah, bullying, atau catcalling dikategorikan sebagai jarimah ta'zir (tindak pidana yang sanksinya tidak ditentukan secara eksplisit dalam nash Al-Qur'an/Hadis).
Bentuk hukuman ta'zir: dapat berupa teguran keras, pengumuman identitas pelaku (supaya malu), denda, hingga hukuman fisik terbatas yang diputuskan hakim.
Kekerasan Seksual Verbal: Pelaku yang melakukan pelecehan nonfisik atau seksual secara verbal yang merendahkan martabat dapat dijatuhi ta'zir yang lebih berat (ta'zir berat).
Diyat (denda): dalam beberapa kasus, pelaku dapat diwajibkan membayar diyat (denda) sebagai ganti rugi atas kerugian mental atau kehormatan korban.
Penyelesaian shulh (mediasi): Islam mendorong perdamaian (shulh) sebagai salah satu bentuk restorative justice untuk menyelesaikan konflik, terutama dalam konteks rumah tangga, selama tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab moral. Islam sangat melarang tindakan ini, karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap sesama manusia.
Islam memandang manusia sebagai makluk sosial, namun dalam berinteraksi antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram diatur melalui syariat.
Demikianlah sistem pergaulan dalam Islam, yang diatur secara rinci dan komprehensif demi menjaga kehormatan, kesucian, dan moralitas.
Wallahu a'lam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar