Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Straight News Kyai Shiddiq: Haram Hukumnya Seorang Muslim Menjual Aksesoris untuk Natal dan Tahun Baru
Straight News

Kyai Shiddiq: Haram Hukumnya Seorang Muslim Menjual Aksesoris untuk Natal dan Tahun Baru

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar fikih kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan dengan tegas bahwa haram hukumnya seorang muslim menjual aksesoris untuk perayaan natal dan tahun baru.

"Haram Hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api, dan lain sebagainya untuk hari raya nonmuslim, seperti Natal dan Tahun Baru (Masehi), berdasarkan dua dalil syar'i," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Selasa (16-12-2025).

Dua dalil syar’I yang dimaksud adalah: pertama, jelas Kyai Shiddiq, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan taawun (tolong-menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.

Kedua, lanjutnya, selain larangan ta'awun dalam dosa tersebut, perbuatan muslim membuat dan menjual terompet, petasan, kembang api dan sebagainya, juga menjadi wasilah (perantara) untuk perbuatan tasyabuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir, yang dilakukan oleh orang-orang muslim lainnya. 

"Padahal syara' telah mengharamkan seorang muslim melakukan tasyabuh bil kuffar atau menyerupai perilaku kaum kafir," terangnya.

Hal ini, lanjut Kyai Shiddiq, karena biasanya yang membeli petasan, terompet dan sebagainya dalam rangka Natal dan Tahun Baru itu bukan hanya orang-orang Nasrani, melainkan orang-orang muslim yang ikut-ikutan merayakan dua hari raya nonmuslim tersebut.

"Maka perbuatan muslim membuat dan menjual petasan, terompet, dan sebagainya diharamkan dalam Islam karena menjadi wasilah atau perantara yang mengakibatkan muslim yang lain melakukan tasyabuh bil kuffar," tukasnya.

Kemudian, Kyai Shiddiq menyampaikan kaidah fikih dalam masalah tersebut. 

"Kaidah fikih dalam masalah ini adalah ‘Al-wasilah ilal harami haramun’ artinya segala perantara kepada yang haram, hukumnya juga haram," jelasnya.

Adapun, imbuhnya, kaidah fikih khusus bab jual beli berbunyi ‘Kullu bai'in a'ana ala ma'shiyatin haramun’

“Artinya kaidah tersebut adalah tiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, hukumnya haram,” tandasnya. 

Terakhir, Kyai Shiddiq menegaskan kembali keharaman seorang muslim membuat dan menjual aksesoris Natal dan Tahun Baru.

"Kesimpulannya, haram hukumnya seorang muslim membuat dan menjual terompet, petasan dan kembang api di saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru karena perbuatan muslim itu adalah bentuk tolong-menolong kepada kaum kafir dan menjadi wasilah (perantara) menuju perbuatan haram yang dilakukan muslim lain yaitu tasyabuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir). Wallahu a'lam," tutupnya.[] Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kontroversi yang Membuat Berbagai Reaksi dari Film Pesta Babi

Tanah Ribath Media- Mei 25, 2026 0
Kontroversi yang Membuat Berbagai Reaksi dari Film Pesta Babi
Oleh: Amy Sarahza (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Pesta Babi, salah satu judul film dokumenter karya anak negeri Dandhy Dwi Laks…

Most Popular

Ketika Aksi Freestyle Game Online Berujung Maut

Ketika Aksi Freestyle Game Online Berujung Maut

Mei 21, 2026
Lonjakan Pekerja Informal, Bukti Nyata Kegagalan Negara

Lonjakan Pekerja Informal, Bukti Nyata Kegagalan Negara

Mei 20, 2026
Buruknya Pendidikan Saat Ini, Buah dari Sistem Kapitalisme

Buruknya Pendidikan Saat Ini, Buah dari Sistem Kapitalisme

Mei 20, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Ketika Aksi Freestyle Game Online Berujung Maut

Ketika Aksi Freestyle Game Online Berujung Maut

Mei 21, 2026
Lonjakan Pekerja Informal, Bukti Nyata Kegagalan Negara

Lonjakan Pekerja Informal, Bukti Nyata Kegagalan Negara

Mei 20, 2026
Buruknya Pendidikan Saat Ini, Buah dari Sistem Kapitalisme

Buruknya Pendidikan Saat Ini, Buah dari Sistem Kapitalisme

Mei 20, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us