Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Anak Tetap Terancam di Era Digital Meski Ada PP Tunas, Islam Solusinya
OPINI

Anak Tetap Terancam di Era Digital Meski Ada PP Tunas, Islam Solusinya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Marlina Wati, S.E 
(Muslimah Peduli Umat)

TanahRibathMedia.Com—Ruang digital hari ini bukan lagi tempat aman bagi anak-anak. Berbagai paparan konten-konten yang tidak bermanfaat seperti kekerasan, perjudian online, gaya hidup bebas, pornografi, hingga eksploitasi anak terus meningkat. Ironisnya, semua itu terjadi di tengah-tengah lingkungan kita saat ini. Banyak anak-anak yang bahkan belum cukup umur untuk memilah mana yang baik dan buruk. 

Niat baik tidak selalu mendapat dukungan di ruang digital. Hal ini dialami Denta Mulyatama (Tata), remaja anggota Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, yang menjadi korban cyberbullying setelah menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok, saat bertemu Bupati Sragen pada November 2021. Alih-alih diapresiasi, unggahannya justru dibanjiri komentar ejekan dan hinaan dari warganet, yang membuatnya terkejut dan sempat takut untuk kembali menyampaikan pendapat di ruang publik.

Kasus Tata mencerminkan kerentanan anak-anak Indonesia terhadap perundungan daring. Data UNICEF menunjukkan bahwa 48% anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Selain itu, ancaman lain yang tak kalah serius adalah paparan konten pornografi. Anak-anak Indonesia tercatat menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan sekitar 50% di antaranya pernah terpapar konten dewasa.

Minimnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya tidak ada, sehingga anak terpapar dengan konten negatif, perundungan daring, dan kecanduan konten dewasa. Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah menangani lebih dari 596 ribu konten pornografi di ruang digital.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan digital, meskipun regulasi ini mendapat penolakan dari sejumlah platform digital. Pemerintah menilai kebijakan demi menjamin keamanan dan keselamatan anak di ruang digital (Kompas.com, 06-12-2025).

Dapatkah PP Tunas Melindungi Generasi dari Media Digital dalam Sistem Sekularisme?

PP Tunas pada dasarnya menitikberatkan perlindungan anak pada aspek pengaturan platform digital, pembatasan usia, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Sayangnya, pendekatan ini hanya menyentuh permukaan masalah, tidak sampai ke akar penyebab terjadinya penyimpanan anak.

Pertama, PP Tunas tidak menyentuh akar ideologis persoalan. Anak-anak tetap hidup dalam sistem kapitalisme yang menjunjung kebebasan berekspresi tanpa batas, termasuk kebebasan memproduksi dan mengonsumsi konten yang merusak pola pikir anak.

Xac, tanggung jawab perlindungan justru dibebankan pada teknologi, bukan pada sistem nilai yang mengatur kehidupan. Filter digital, verifikasi usia, dan pengawasan algoritma terbukti mudah ditembus dan tidak mampu membentengi akal anak, serta tidak membetuk akhlak anak menjadi baik.

Ketiga, PP Tunas lahir dari sistem sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, perlindungan anak hanya dipahami sebatas teknis dan hukum administratif, bukan pembentukan kepribadian dan ketakwaan. Inilah sebabnya, meski regulasi terus diperbarui, kerusakan anak di ruang digital tidak akan memberikan kecerdasan untuk anak.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak lagi berorientasi pada pembentukan kepribadian mulia, melainkan sekadar meraih nilai akademik. Nilai benar dan salah menjadi relatif, agama dipisahkan dari kehidupan, dan kebebasan dijadikan standar utama. Akibatnya, generasi tumbuh tanpa pedoman hidup yang jelas, kehilangan arah, dan jauh dari nilai-nilai kebenaran, ditambah dengan dunia digital banyak konten-konten hanya menayangkan video yang tidak bermanfaat.

Islam sebagai Solusi Perlindungan Anak

Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga akidah, akhlak, dan keselamatannya, baik di dunia nyata maupun digital. Perlindungan anak dalam Islam tidak bersifat parsial, tetapi menyeluruh dan preventif.

Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga pendidikan, pergaulan, ekonomi, hukum, dan politik. Islam membangun generasi dengan landasan akidah yang kuat, sehingga setiap perbuatan terikat pada hukum halal dan haram.

Pertama, Islam membangun akidah sejak dini, sehingga anak memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi Allah, bukan sekadar takut pada sanksi teknologi. Islam menjadikan tujuan hidup manusia untuk beribadah kepada Allah, bukan mengejar materi semata. Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam yang berilmu, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab terhadap umat.

Kedua, Islam menutup pintu kerusakan (saddudz dzari’ah) dengan melarang konten, aktivitas, dan industri yang merusak akhlak. Dalam sistem Islam, konten pornografi, kekerasan, dan eksploitasi anak tidak diberi ruang hidup.

Ketiga, Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis pembentukan kepribadian Islam, bukan sekadar literasi digital. Anak dididik untuk memahami tujuan hidup, adab bermedia, dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.

Keempat, Islam memiliki sistem hukum yang tegas dan adil, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk di ruang digital.Hukum Islam juga tegas dan adil, mampu menjaga masyarakat dari kerusakan moral dan sosial.

Dengan penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan, negara benar-benar berperan sebagai raa’in (pengurus) yang melindungi anak dari segala bentuk kerusakan. Maka jelas, PP Tunas tidak akan efektif selama sistem sekularisme kapitalisme masih diterapkan.

Dalam sistem Islam seluruh aspek kehidupan, generasi akan tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berakhlak, dan siap membangun peradaban mulia. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa ketika kapitalisme gagal mendidik generasi, Islam-lah satu-satunya solusi hakiki.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us