Opini
Dunia Hiburan Malam Buah dari Kapitalisme
Oleh: Sri Syahidah
(Pegiat Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Baru-baru ini telah diberitakan bahwa DPRD dan Pemkot Probolinggo menetapkan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah atau PDRD. Satu hal yang perlu disoroti adalah tentang perizinan bagi usaha panti pijat, diskotik, karaoke, klub malam hingga bar akan diatur dan diperbolehkan di kota Probolinggo (RadarBromo, 8-10-2025).
Hal itu tertuang dalam laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) II DPRD kota Probolinggo terhadap raperda tentang perubahan atas Perda tersebut. Sebenarnya telah terjadi pro kontra di antara anggota fraksi. Namun aturan tersebut akhirnya tetap disetujui, sebab hasil rapat dan voting mayoritas anggota memandang perlu.
Mereka memandang bahwa perizinan bagi usaha panti pijat, diskotik, karaoke, dan lain-lain bisa meningkatkan PAD dengan perolehan pajak hiburan hingga 60% dan juga bisa menarik investor datang ke kota Probolinggo.
Sudah menjadi kebiasaan di dalam sistem demokrasi sekuler selalu memandang pada peningkatan materi dan pencapaian dari pajak. Sebab sudah menjadi tabiat dan landasan di dalam sistem Kapitalisme yang selalu memandang asas manfaat. Sistem Kapitalisme Demokrasi tidak akan memandang segala kerusakan maupun kemudaratan yang nanti akan ditimbulkan.
Penerapan aturan ini bisa merusak generasi masyarakat sebab, hiburan malam lebih cenderung mengarah kepada terjadinya kemaksiatan. Di antaranya pergaulan bebas, merebaknya minuman keras maupun terjadinya perdagangan narkotika dan obat-obat terlarang. Semua itu pasti mengakibatkan kepada berbagai bahaya namun dalam kapitalisme semua bahaya itu dikesampingkan.
Perizinan bagi dunia hiburan malam ini adalah sebuah aturan yang lahir dari pemikiran Sekularisme Kapitalis. Mengingat akan besarnya bahaya yang ditimbulkan, maka sudah seharusnya masyarakat memberikan kritikan guna mencegah terealisasikannya aturan ini. Tidak hanya itu, hendaknya masyarakat mencampakkan sistem Kapitalisme penyebab dari semua aturan yang rusak.
Pandangan Islam
Dunia hiburan malam identik dengan berbagai kemaksiatan dan hura-hura. Hal ini adalah wasilah menuju kehancuran umat, maka Islam akan bersikap tegas dalam memberantasnya. Dalam sistem Islam, semua hal yang bisa menimbulkan kepada mudharat negara pasti akan menutup setiap celah yang mengarah kepada kemaksiatan.
Semua hal yang berujung kepada kemaksiatan tidak akan diizinkan oleh negara. Negara akan melakukan pencegahan dari berbagai aspek, baik melalui pendidikan, pembinaan masyarakat, maupun dari sistem informasi dan komunikasi. Tak luput pula adanya sanksi bagi pelaku kemaksiatan yang bersifat tegas.
Semua keuntungan yang diperoleh dari usaha-usaha kemaksiatan tidak akan dijadikan sebagai pemasukan bagi negara, bahkan dilarang. Negara sudah memiliki pendapatan tetap dan pasti akan didapat dengan cara yang telah disyariatkan oleh Islam. Tidak dengan pendapatan dari pajak hiburan malam.
Semua ini hanya bisa dilakukan dengan penerapan sistem Islam secara kaffah atau menyeluruh. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah yang dilakukan oleh negara Daulah Khilafah semua celah kemaksiatan akan bisa dicegah dan dihilangkan. Maka sudah sudah saatnya kita mewujudkannya.
Wallahu alam.
Via
Opini
Posting Komentar