Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Dunia Hiburan Malam Buah dari Kapitalisme
Opini

Dunia Hiburan Malam Buah dari Kapitalisme

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Sri Syahidah 
(Pegiat Dakwah)

TanahRibathMedia.Com—Baru-baru ini telah diberitakan bahwa DPRD dan Pemkot Probolinggo menetapkan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah atau PDRD. Satu hal yang perlu disoroti adalah tentang perizinan bagi usaha panti pijat, diskotik, karaoke, klub malam hingga bar akan diatur dan diperbolehkan di kota Probolinggo (RadarBromo, 8-10-2025).

Hal itu tertuang dalam laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) II DPRD kota Probolinggo terhadap raperda tentang perubahan atas Perda tersebut. Sebenarnya telah terjadi pro kontra di antara anggota fraksi. Namun aturan tersebut akhirnya tetap disetujui, sebab hasil rapat dan voting mayoritas anggota memandang perlu.

Mereka memandang bahwa perizinan bagi usaha panti pijat, diskotik, karaoke, dan lain-lain bisa meningkatkan PAD dengan perolehan pajak hiburan hingga 60% dan juga bisa menarik investor datang ke kota Probolinggo. 

Sudah menjadi kebiasaan di dalam sistem demokrasi sekuler selalu memandang pada peningkatan materi dan pencapaian dari pajak. Sebab sudah menjadi tabiat dan landasan di dalam sistem Kapitalisme yang selalu memandang asas manfaat. Sistem Kapitalisme Demokrasi tidak akan memandang segala kerusakan maupun kemudaratan yang nanti akan ditimbulkan.

Penerapan aturan ini bisa merusak generasi masyarakat sebab, hiburan malam lebih cenderung mengarah kepada terjadinya kemaksiatan. Di antaranya pergaulan bebas, merebaknya minuman keras maupun terjadinya perdagangan narkotika dan obat-obat terlarang.  Semua itu pasti mengakibatkan kepada berbagai bahaya namun dalam kapitalisme semua bahaya itu dikesampingkan. 

Perizinan bagi dunia hiburan malam ini adalah sebuah aturan yang lahir dari pemikiran Sekularisme Kapitalis. Mengingat akan besarnya bahaya yang ditimbulkan, maka sudah seharusnya masyarakat memberikan kritikan guna mencegah terealisasikannya aturan ini. Tidak hanya itu, hendaknya masyarakat mencampakkan sistem Kapitalisme penyebab dari semua aturan yang rusak.

Pandangan Islam

Dunia hiburan malam identik dengan berbagai kemaksiatan dan hura-hura. Hal ini adalah wasilah menuju kehancuran umat, maka Islam akan bersikap tegas dalam memberantasnya. Dalam sistem Islam, semua hal yang bisa menimbulkan kepada mudharat negara pasti akan menutup setiap celah yang mengarah kepada kemaksiatan. 

Semua hal yang berujung kepada  kemaksiatan tidak akan diizinkan oleh negara. Negara akan melakukan pencegahan dari berbagai aspek, baik melalui pendidikan, pembinaan masyarakat, maupun dari sistem informasi dan komunikasi. Tak luput pula adanya sanksi bagi pelaku kemaksiatan yang bersifat tegas. 

Semua keuntungan yang diperoleh dari usaha-usaha kemaksiatan tidak akan dijadikan sebagai pemasukan bagi negara, bahkan dilarang. Negara sudah memiliki pendapatan tetap dan pasti akan didapat dengan cara yang telah disyariatkan oleh Islam. Tidak dengan pendapatan dari pajak hiburan malam.

Semua ini hanya bisa dilakukan dengan penerapan sistem Islam secara kaffah atau menyeluruh. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah yang dilakukan oleh negara Daulah Khilafah semua celah kemaksiatan akan bisa dicegah dan dihilangkan.  Maka sudah sudah saatnya kita mewujudkannya.

Wallahu alam.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us