SYIAR
Legislasi dalam Sistem Islam
TanahRibathMedia.Com—Majelis Tsaqafi menggelar agenda open house di Masjid Al Hidayah, Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Nurhilal Ahmad, M.Si. Acara yang digelar pada Ahad (7-9-2025) dipandu oleh moderator Abi Pipin.
Dalam pemaparannya, Dr. Nurhilal menyoroti pentingnya memahami Islam secara utuh, termasuk dalam bidang hukum. Pada sesi tanya jawab, seorang jemaah mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana proses legislasi dalam Islam?
Menanggapi hal tersebut, Dr. Nurhilal menjelaskan bahwa Islam mengenal istinbatul hukmi, yaitu penggalian hukum berdasarkan kekuatan dalil syariat. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan mekanisme parlemen dalam sistem demokrasi.
“Dalam Islam, hukum itu berasal dari Allah Swt. bukan produk akal manusia. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 49: ‘Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka...’,” ungkapnya.
Ia menambahkan, prinsip ini menegaskan bahwa manusia hanya berperan sebagai penggali hukum, bukan pembuat hukum. “Karena yang berhak membuat hukum hanyalah Allah, sementara ulama atau mujtahid berijtihad untuk memahami dalil-dalilnya,” jelas Dr. Nurhilal.
Acara open house Majelis Tsaqafi tersebut dihadiri jamaah dengan antusias. Diskusi interaktif yang berlangsung di alam pedesaan yang asri memberikan penyegaran dan wawasan baru mengenai konsep hukum Islam dalam kehidupan sehari--haru, terlebih lagi dengan isu terkini tentang sistem legislasi modern.[] Maman El Hakiem
Via
SYIAR
Posting Komentar