Opini
Judi Online Menggurita, Negara Tak Berdaya
Oleh: Yetti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Judi online makin bertahta di Indonesia. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp1.200 triliun (news.detik.com, 24 April 2025).
Angka ini fantastis dan luar biasa, bahkan setara dengan 40% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2025. Ini hanyalah angka yang tercatat, tidak terbayang besarnya perputaran dana yang luput dari pengawasan lembaga keuangan negara.
Fakta ini bukan hanya mencerminkan masifnya aktivitas ilegal di Indonesia, tetapi juga mengindikasikan adanya kekuatan besar, terorganisir, dan sistematis di balik industri gelap judi online. Kekuatan ini bahkan secara terang-terangan melibatkan oknum aparatur negara dan influencer dunia maya dalam melanggengkan jaringan sindikat haram tersebut. Modus operasinya pun semakin canggih, mulai dari menyamarkan situs dengan domain game, menyusup lewat iklan-iklan daring, hingga merekrut masyarakat sebagai agen kaki tangan jaringannya.
Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Ini adalah alarm merah bagi bangsa Indonesia. Judi online tidak hanya sekadar tindakan pelanggaran hukum tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap integritas negara, moralitas bangsa, dan kedaulatan ekonomi nasional Indonesia. Dampaknya bersifat masif dan menyebar luas, tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di pelosok-pelosok negeri. Bukan hanya merusak individu, namun juga secara sistemik menggoyang perekonomian dan masa depan bangsa.
Dampak signifikan dari maraknya judi online kini sangat terasa di tengah masyarakat. Kerusakan paling nyata terlihat pada aspek ekonomi keluarga, di mana pendapatan habis untuk berjudi, terlilit utang, aset-aset disita, hingga anak-anak terpaksa putus sekolah. Di sisi lain, banyak individu mengalami gangguan psikis dan mental akibat kecanduan judi, stres berat, depresi, konflik rumah tangga, bahkan tak sedikit yang berujung pada tindakan bunuh diri.
Tak kalah serius, angka kriminalitas pun meningkat tajam, mencakup pencurian, penipuan, pemalsuan data dan rekening, pencucian uang, bahkan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara. Tatanan sosial kemasyarakatan juga rusak, terlihat dari maraknya normalisasi perilaku berjudi, munculnya fenomena flexing hasil judi di media sosial, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat keterlibatan sejumlah oknum pemerintahan.
Di tingkat negara, integritas dan kedaulatan bangsa turut terancam. Adanya praktik pencucian uang skala besar melalui transaksi digital, korupsi dan suap aparatur negara, serta potensi dominasi asing lewat ekonomi ilegal digital. Ini baru sebagian dari kerusakan sistemik yang ditimbulkan. Jika tidak segera ditangani secara serius dan menyeluruh, kerusakan ini akan terus meluas dan mengancam masa depan bangsa dan negara.
Respon Pemerintah Belum Menyentuh Akar Permasalahan
Hingga hari ini, respon pemerintah terhadap maraknya judi online di Indonesia masih bersifat jangka pendek. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain: pemblokiran situs dan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi, penggerebekan lokasi server, pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online, penegakan hukum oleh aparat kepolisian, serta kampanye literasi digital.
Sayangnya upaya-upaya ini terkesan tidak tegas dan menunjukkan tidak adanya keseriusan politik yang cukup kuat untuk benar-benar memberantas industri ilegal ini secara menyeluruh. Meski terlihat aktif di permukaan, upaya-upaya ini tidak sampai menyentuh akar permasalahan. Kebijakan yang bersifat tambal sulam ini memberikan celah bisnis judi online terus berkembang dan meluas melalui teknologi canggih berbasis digital.
Ketidaktegasan pemerintah dalam menyelesaikan masalah negara sudah tidak mengherankan lagi, karena kebijakan-kebijakan yang diambil muncul dari kerangka sistem yang mendasari kebijakan negara saat ini, yakni sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, sektor apapun yang mampu menghasilkan keuntungan, termasuk yang bersumber dari aktivitas ilegal seperti judi online, cenderung diberi ruang untuk tumbuh selama dianggap mendatangkan manfaat ekonomi. Pemerintah sering kali lebih mementingkan prinsip kebebasan pasar dan investasi digital daripada menjaga keselamatan moral dan sosial masyarakat. Akibatnya, kontrol negara terhadap konten digital melemah, dan ruang publik pun dikuasai oleh nilai-nilai kapitalisme dan sekulerisme.
Selain itu, sanksi hukum yang tidak tegas dan tidak konsisten justru menambah parah keadaan. Alih-alih memberikan efek jera, hukuman yang ringan dan sistem penegakannya yang rawan kompromi memperkuat rasa aman bagi pelaku dan investor dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Judi online dari hari ke hari terus mengalami perluasan dalam skala dan jaringan.
Tak bisa dipungkiri, sistem kapitalisme juga telah menciptakan ketimpangan ekonomi yang makin melebar. Kemiskinan terstruktur yang dibawa sistem ini menyebabkan masyarakat tergoda menempuh judi online sebagai cara instan untuk menjadinya kaya. Di sisi lain, sistem sekuler yang mencabut nilai agama dari ruang publik membuat masyarakat tidak lagi menjadikan halal-haram sebagai landasan dalam bertindak. Inilah yang menyebabkan mereka lebih memilih jalan pintas judi, walaupun mereka tahu secara nilai jelas salah dan merusak.
Selama akar permasalahan utama negara ini yaitu sistem kapitalis-sekuler tidak diubah, maka berbagai bentuk kriminalitas, termasuk judi online, akan terus menemukan celah untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan untuk menuntaskan permasalahan judi online bukan hanya sekadar penindakan teknis, tetapi lebih kepada perubahan sistemik yang menyentuh akar masalah hingga tuntas.
Khilafah Solusi Sistemik dan Menyeluruh
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Khilafah Islamiyah hadir dengan pendekatan menyeluruh dan strategis dalam memberantas kejahatan, termasuk judi online. Penindakan terhadap pelaku dan bandar memang dilakukan melalui hukum ta’zir, namun itu bukan satu-satunya langkah. Khilafah menegakkan struktur hukum yang utuh, mulai dari penerapan syariah secara meyeluruh, membentuk aparat penegak hukum yang adil dan berintegritas, hingga menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi munkar dalam masyarakat. Negara bukan hanya menjadi penyelenggara hukum syariah, tetapi juga menjaga moral dan akidah umat.
Lebih dari itu, sistem Islam tidak hanya memadamkan kejahatan di permukaan, tetapi juga menghancurkan akar-akarnya. Judi online tumbuh subur karena adanya kemiskinan struktural dan budaya hedonisme yang diimpor dari Barat. Sistem Khilafah akan memberantas kemiskinan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat serta distribusi kekayaan yang adil dan merata. Sementara budaya hedonisme dilawan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam yang kokoh sejak dini, kontrol sosial yang berbasis nilai-nilai syariah, serta penerapan sanksi yang adil dan memberikan efek jera.
Dengan demikian, Khilafah bukan hanya sistem hukum, tetapi sistem kehidupan. Ia tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga mencegah kejahatan itu lahir, dengan menata ulang cara berpikir, sistem ekonomi, dan nilai-nilai dalam masyarakat. Inilah solusi sistemik yang tidak dimiliki oleh sistem yang kita anut hari ini.
Via
Opini
Posting Komentar