Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Paksa Lepaskan Khimar, BPIP Otoritarian
Opini

Paksa Lepaskan Khimar, BPIP Otoritarian

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
19 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Muhammad Nur
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Celakalah BPIP! Ya mesti kata demikian yang sangat cocok untuk diucapkan. Narsis yang BPIP lakukan kepada paskibraka putri saat gladi kotor, sontak membuat umat Islam marah. Begitu seenaknya menyuruh paskibraka putri untuk melepaskan kerudungnya (khimar), padahal mereka sudah lama memakainya dan  ada yang menggunakannya sejak kecil. 

Tindakan BPIP jelas-jelas sebagai bentuk otoritarian dan antipati terhadap ajaran Islam. Apalagi BPIP pernah menyatakan Pancasila yang digadang-gadang menjadi asas berkehidupan berbangsa itu mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila. Apakah Pancasila memang tidak berkesesuaian dengan Islam?

Sikap otoriter sang pengampu Pancasila itu sangat vulgar. Pasalnya sebelum kejadian ini, penggunaan khimar saat pengukuhan dan upacara bendera tidak ada masalah. Tapi ketika Paskibraka beralih ke BPIP, malah dilarang. Ini jelas kebijakan yang menyalahi syariat Islam dan konstitusi negara ini.

BPIP Dibubarkan Saja! 

Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) XI di Bangka Belitung telah disepakati untuk merekomendasikan agar BPIP dibubarkan karena lebih banyak mudharatnya sebagaimana yang disampaikan oleh Kiyai Muhyiddin Junaidi (Suara Islam,14-8-2024).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketua BPIP banyak mengeluarkan pernyataan yang kontroversi sehingga membuat kegaduhan publik. Kita bisa lihat sikapnya melawan MUI terkait salam lintas agama.

Pencopotan jilbab dari 18 anggota Paskibrata 2024 adalah bentuk melawan konstitusi UUD 45 yang mana negara menjamin setiap rakyat untuk menjalankan ajaran agamanya. Ini termaktub pada pasal 29 ayat 1 dan 2. Selain itu nyata sekulerisme, liberalisme, pluralisme, dan komunisme gaya baru yang dilakukan BPIP ini terhadap paskibraka putri.

Kewajiban Menutup Aurat

Asy Syari' telah memerintahkan wanita yang baligh untuk menutup auratnya. Sebagaimana firman Allah yang termaktub dalam Al Qur'an:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya.” (TQS An Nur: 31).

Jadi syara' telah memerintahkan wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali yang biasa tampak daripadanya yakni muka dan telapak tangan. Dan menjulurkan kain ke dadanya agar tidak tampak tempat perhiasan yang menempel padanya, yaitu telinga, leher, dan rambut.

Tentang kewajiban menutup aurat wanita, Rasulullah telah bersabda:

"Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan tangan." (HR Abu Dawud)

Ketaatan Kepada Allah

Sebagai negeri dengan mayoritas muslim, pelaksanaan ajaran Islam mestinya tidak dihalang-halangi. Dengan menerapkan ajaran Islam ini adalah manifestasi dari ketaatan kita kepada Allah Swt. 

Menarik pandangan ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. Cholil Nafis Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah. Pelaksanaan menutup aurat seorang wanita tersebut akan melindungi ayahnya, kakeknya dan saudara laki-lakinya dari siksaan api neraka.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us