Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Straight News Inilah Tiga Tuntutan kepada Pihak-Pihak Terkait Keputusan BPIP
Straight News

Inilah Tiga Tuntutan kepada Pihak-Pihak Terkait Keputusan BPIP

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
19 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Menyikapi keputusan BPIP yang telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024  untuk melepas hijab, Founder Institut Muamalah Indonesia KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak-pihak terkait. 

"Terkait adanya keputusan BPIP yang telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024  untuk melepas hijab, kami menyampaikan 3 (tiga) tuntutan kepada pihak-pihak yang terkait," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media, Ahad (18-08-2024).

Tiga tuntutan yang dimaksud adalah: pertama, hendaknya keputusan Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024 dibatalkan karena keputusan tersebut telah memanipulasi aturan induknya.

“Kami menilai bahwa Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 telah dimanipulasi oleh Kepala BPIP sedemikian rupa dari aturan induknya (Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022) sehingga menjadi dasar pencopotan hijab. Maka kami menuntut keputusan tersebut dibatalkan," urainya.

Kedua, pecat Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi karena yang bersangkutan telah melakukan kejahatan, yakni dengan sengaja memanipulasi aturan yang bertujuan memaksakan pencopotan hijab. Hal ini adalah sesuatu yang jelas melanggar norma agama Islam.

Ketiga, bubarkan BPIP karena keberadaannya tidak berfaedah.

"BPIP dibubarkan saja karena BPIP telah menjadi lembaga yang un-faedah (tidak berfaedah), yang hanya menimbulkan kegaduhan publik yang kontraproduktif, serta menjadi lembaga yang sangat antiislam dan sangat intoleran, khususnya kepada umat Islam dan ajaran Islam,” bebernya.

Terakhir ia menegaskan jika tuntutan ini diabaikan, bisa dipastikan bahwa NKRI adalah negara sekuler.

"Jika tiga tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi, berarti negara Republik Indonesia resmi mengakui dirinya sebagai negara sekuler yang sangat anti terhadap agama Islam. Wallāhu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kriminalitas dan Kenalakan Remaja Kian Marak, Bagaimana Solusinya?

Tanah Ribath Media- Mei 08, 2025 0
Kriminalitas dan Kenalakan Remaja Kian Marak, Bagaimana Solusinya?
Oleh: Ratna Sari, SE Sahabat Tanah Ribath Media TanahRibathMedia.Com— Dua remaja pelajar berinisial ALH (15) dan RAW (13) berhasil diringkus petuga…

Most Popular

Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Mei 01, 2025
Salah Pilih Idola, Bahaya

Salah Pilih Idola, Bahaya

Mei 05, 2025
Ngaji di Zaman Gadget

Ngaji di Zaman Gadget

Mei 01, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Pro Kontra Wisuda, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Mei 01, 2025
Salah Pilih Idola, Bahaya

Salah Pilih Idola, Bahaya

Mei 05, 2025
Ngaji di Zaman Gadget

Ngaji di Zaman Gadget

Mei 01, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us