Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Reportase Barang Tambang Serupa Rikaz Bukan Ghanimah
Reportase

Barang Tambang Serupa Rikaz Bukan Ghanimah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
13 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Kritik terhadap  kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lahan tambang  yang akan diserahkan kepada  organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan tertentu, kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Sebagaimana diketahui, melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), beberapa Ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan Persis telah menyatakan sikapnya untuk menerima. Namun, faktanya masih banyak kalangan tertentu yang menolaknya dengan berbagai alasan.

Adanya pro-kontra permasalahan tambang tersebut menjadi topik hangat dalam acara diskusi bulanan "Open House" yang kembali digelar oleh Majelis Tsaqafi, Ahad (11-8-2024) di Bendungan Rentang, Jatitujuh, Majalengka.

Menurut pembicara yang hadir,  Dr.H. Nurhilal Ahmad, M.Si,  beliau adalah  Cendekiawan Muslim Majalengka, ketika menanggapi pertanyaan peserta diskusi tentang persoalan tambang tersebut, menarik untuk disimak. Terlebih lagi,  ada tokoh ulama yang menyebutkan barang tambang tersebut serupa dengan ghanimah dari pemerintah.

Tentunya, hal ini sangat keliru karena barang tambang yang diberikan pemerintah tidak diperoleh dari hasil perang, "Istilah ghanimah secara syariat adalah harta rampasan perang," lanjut Ustaz Nurhilal.

Oleh karena itu, menyamakan tambang dengan ghanimah adalah pandangan yang keliru. Ia menjelaskan bahwa barang tambang lebih tepat dikategorikan sebagai rikaz, yang aturan hukumnya telah diatur dalam syariat Islam. Rikaz adalah harta karun atau barang temuan yang terpendam di dalam tanah, baik berupa barang peninggalan kuno yang memiliki nilai harga tinggi,  maupun hasil tambang.

Ketentuan Rikaz

"Adapun mengenai rikaz,  menurut syariat Islam adalah  barang temuan yang tidak bisa diambil seenaknya oleh individu atau kelompok, tetapi harus diketahui dulu  tentang kedudukan dan komposisinya. Jika barang temuan tersebut sangat berharga akan dikenai  khumus sebesar 20 persen (seperlima),"  jelas Ustaz Nurhilal.

Sementara itu, kekayaan alam lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kaum muslim berserikat dalam tiga sumber daya alam, seperti air, api, dan padang gembalaan (vegetasi). Adapun berkaitan dengan harta yang menguasai kepemilikan publik, berlaku sebuah kaidah  umum (kaidah kulliyah), 

كل ما كان من مرافق الجماعة كان ملكية عامة 

"Setiap apa yang keberadaannya dibutuhkan publik, maka ia adalah kepemilikan umum”.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tersebut tanpa melibatkan negara dan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat secara luas dianggap melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diatur dalam syariat Islam.

Pernyataan Ustaz Nurhilal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu dan bila dipaksakan akan menjadi bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyatnya. Wallahu'alam bish Shawwab.[] Maman El Hakiem
Via Reportase
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Perundungan terus Terjadi: Bukti Kegagalan Pendidikan Kapitalis

Tanah Ribath Media- Juli 09, 2025 0
Perundungan terus Terjadi: Bukti Kegagalan Pendidikan Kapitalis
Oleh: Khonsa An Naura D. (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Kasus perundungan terhadap anak umur 13 tahun oleh dua temannya yang be…

Most Popular

‘Skill Spiritual’ dalam Salat, Menjanjikan Keuntungan Besar di Akhirat

‘Skill Spiritual’ dalam Salat, Menjanjikan Keuntungan Besar di Akhirat

Juli 05, 2025
Indonesiaku Sayang, Indonesiaku Malang

Indonesiaku Sayang, Indonesiaku Malang

Juli 05, 2025
Stok Beras Melimpah tapi Rakyat Makin Susah

Stok Beras Melimpah tapi Rakyat Makin Susah

Juli 02, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

‘Skill Spiritual’ dalam Salat, Menjanjikan Keuntungan Besar di Akhirat

‘Skill Spiritual’ dalam Salat, Menjanjikan Keuntungan Besar di Akhirat

Juli 05, 2025
Indonesiaku Sayang, Indonesiaku Malang

Indonesiaku Sayang, Indonesiaku Malang

Juli 05, 2025
Stok Beras Melimpah tapi Rakyat Makin Susah

Stok Beras Melimpah tapi Rakyat Makin Susah

Juli 02, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us