Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini UU Tapera Disahkan, Jaminan Hidup Layak dalam Khayalan
Opini

UU Tapera Disahkan, Jaminan Hidup Layak dalam Khayalan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
11 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh : Siti Aisyah 
(Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Pada 20 Mei 2020 telah diputuskan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU ini disahkan secara mendadak menjelang masa jabatan Presiden Jokowi berakhir. 

Pengesahan ini dilakukan pada 20 Mei 2024. Pemerintah juga menetapkan PP NO 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong, yakni 2.5 persen oleh pekerja dan 0.5 persen oleh pemberi kerja. Sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta maupun mandiri. Seperti halnya kepesertaan BPJS, Pajak, dll. 

Sesuai aturan, pekerja yang diwajibkan ikut Tapera terdiri atas: CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, BUMD, BUMDes, pekerja buruh dan swasta, WNA (yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah. 

Dengan disahkannya UU Tapera ini seolah-olah tampak baik, namun dibatasinya peserta Tapera menunjukkan bahwa iuran wajib ini hanya akan dapat dimanfaatkan oleh segelintir masyarakat. Selain itu  waktu pencairan dana sangat lama yang menyebabkan pemilik tabungan Tapera sulit mendapatkan rumah yang layak bagi seluruh masyarakat. Kebijakan Tapera ini diduga kuat merupakan regulasi yang pro terhadap korporasi. Demikian kezaliman demi kezaliman penguasa yang senantiasa terus terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler yang tengah berkuasa pada hari ini. Tugas dan fungsi pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.  

Nabi Muhammad saw. bersabda: “Imam (kepala negara) itu laksana pengembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.”

Sangatlah berbeda dengan kepemimpinan Islam yang menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Aturan Islam mengatur umat manusia baik secara Individu, masyarakat dan pemerintah. Sehingga kezaliman dan kejahilan sangat mudah teratasi. Wallahu 'alam.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us