Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Reunian Berakhir Kehancuran
Opini

Reunian Berakhir Kehancuran

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
12 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Yeni
(Tim Redaksi Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Miris, kasus perceraian terus meningkat. Baru-baru ini berita kasus perceraian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi trending topik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nursal, Kepala Pengadilan Agama kota Padang. Menurutnya, sebelum lebaran rata-rata kasus perceraian 60 kasus dalam satu bulan. Namun, kasus meningkat mencapai 100 kasus pasca lebaran. Alasan perceraian memang beragam, tetapi beberapa kasus yang diawali dari interaksi melalui ponsel yang akhirnya membuka peluang hubungan yang intens dengan lawan jenis. Terlebih lagi ada hubungan asmara sebelum akhirnya menikah dengan pasangan masing-masing. Alhasil, adanya pertemuan, reunian dan berujung gugatan cerai di pengadilan agama. 

Tumbal Kapitalis Sekularisme

Ketika pernikahan tidak didasari dengan landasan yang benar, juga tidak memiliki tujuan yang benar. Maka akan rentan dengan perceraian. Sayangnya, landasan dan tujuan yang benar sudah tidak banyak lagi diambil dalam pernikahan. Adapun landasan dan tujuan yang benar ini berasal dari tuhan yang memang menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Namun, mayoritas pernikahan sekarang hanya berlandaskan pada materi dan bertujuan kepada kebahagiaan dunia semata. Maka, sangat mungkin hanya merasakan harmonisnya hubungan ketika di awal pernikahan saja. Setelahnya akan terasa hambar, semakin hambar, kadang walau bertahan tidak lebih hanya status doang, atau bahkan lebih memilih perpisahan.

Dalam kondisi pernikahan yang kritis ini, pasutri juga diselimuti sistem pergaulan yang bebas. Dalam kehidupan kita sekarang, interaksi laki-laki dan perempuan cenderung tanpa batasan. Baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Kebebasan inilah yang menjadi pemicu pasutri kepincut dalam cinta terlarang, sehingga sampai titik merasa cinta terlarang lebih indah dibanding pasangan halal.

Beginilah kondisi ikatan pernikahan yang lahir dari sistem kapitalis sekularisme, standar kebahagiaan hanya berupa materi yaitu hanya bahagia ketika semua kebutuhan tercukupi, keinginan terpenuhi. Agama tidak dijadikan aturan dalam menjalani kehidupan, agama tidak mengatur dalam menjalani pernikahan. Oleh karenanya, ketika dalam pernikahan ditemukan sesuatu yang tidak seperti diinginkan oleh pasangan, sangat mudah mengatakan kata cerai atau terjebak dalam perselingkuhan. Pernikahan pun di ujung kehancuran.

Pernikahan dalam Pandangan Islam

Islam memandang pernikahan adalah ibadah. Maka ketika terikrar ijab qabul, mulai saat itu pintu gerbang ibadah pasutri di posisi start. Adapun tujuannya semata-mata untuk meraih rida Allah. Memang sebuah keniscayaan setiap kebersamaan pasutri dalam rumah tangga akan menemui segala kekurangan dan kelebihan dari pasangan. Dari sinilah lahir kadang perbedaan pendapat, pertengkaran, suka-duka, canda tawa, yang selalu ada masanya. Namun, ketika pernikahan yang berlandaskan kepada keimanan akan senantiasa berjalan pada koridornya yaitu terikat dengan hukum syarak. Dari sini ikatan pernikahan mampu mewujudkan pasutri yang saling melengkapi saling menasihati dan selalu ingin bersama meraih rida Allah. Sehingga terpenuhi hak dan kewajiban pasutri. Kebahagiaan pun bisa diraih.

Pernikahan seperti ini sudah pasti membutuhkan sistem kehidupan yang benar yaitu Islam. Di mana negara berperan dalam menetapkan kebijakan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan yang asalnya terpisah. Maka kecil kemungkinan- walaupun pernikahan di masa kritis- terjadinya perceraian apalagi perselingkuhan. Sekalipun tetap terjadi perceraian, maka itu tidaklah diharamkan meskipun dibenci tuhan. 

Sedangkan perselingkuhan adalah aktivitas mendekati zina yang diharamkan oleh Allah Swt.. Maka negara yang sudah menerapkan peraturan Islam dalam kehidupan juga akan melaksanakan sanksi tegas bagi yang melanggar. Beginilah sistem Islam menjaga pernikahan dan menjauhkan pernikahan dari segala macam kemaksiatan. Namun, ini hanya bisa terwujud ketika Islam dijadikan dasar kehidupan yang lahir dari akidah Islam yaitu sistem Islam (khilafah).

Wallahua'lam bisshawab.
[TRM/Nai]
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us