OPINI
TPPO di Karawang Terjadi Lagi, Negara Gagal Melindungi Perempuan dan Anak?
Oleh: Ratna Sari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19-8-2026) Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa pada kurun waktu bulan Januari hingga Agustus 2026 sudah ada sembilan kasus TPPO yang menjerat perempuan dan anak.
Kasus TPPO yang sedang ditangani oleh UPTD PPA ini terjadi di luar provinsi, kabupaten bahkan hingga luar negeri. Banyak faktor yang mengakibatkan hal ini sering terjadi, terutama karena faktor ekonomi, yakni dengan menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri, mirisnya sampai ada anak yang direkrut untuk dijadikan ladies companion (LC).
Dalam regulasi perdagangan orang sesuai definisi UU No. 21/2007 tentang TPPO yaitu tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang karena ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, menculik, menyekap, memalsukan, menipu, menyalahgunakan kekuasaan, menjerat utang atau memberi bayaran atau manfaat, hingga mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, adapun yang dilakukan didalam negera ataupun antar negara, yang bertujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kasus TPPO yang terus berulang terjadi di negeri ini setidaknya adalah bentuk dari kegagalan sistem sekuler-kapitalisme dalam melindungi manusia khususnya anak dan perempuan. Negara belum mampu mendeteksi hal-hal yang berpotensi indikasi perdagangan orang. Lebih dalam lagi ini merupakan salah satu kegagalan sistem saat ini, Kapitalis Sekuler. Mirisnya kegagalan ini terjadi meliputi berbagai aspek, seperti: Ekonomi, Politik, Sosial dan Pendidikan.
Dalam aspek ekonomi, negara gagal dalam menjamin kebutuhan dasar, lapangan pekerjaan sulit, harga-harga kebutuhan pokok kian hari kian merangkak naik, biaya berobat dan pendidikan yang semakin mahal semakin bagus pelayanan dan kualitasnya, semuanya mahal dan sangat membebani rakyat. Kondisi inilah akhirnya sangat rentan menjadikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak terjerat dalam TPPO.
Dalam aspek politik, negara justru melegalisasi Ekspor TKW yang menyediakan PT-PT penampungan para calon TKW. Ini sama saja seperti negara sedang melakukan perdagangan alih-alih perlindungan bagi perempuan. Di sisi lain penegakan hukum sangat lemah, pembiaran Industri-industri maksiat seperti tempat Karaoke dan club malam dilegalisasi dan dipajaki. Padahal dari tempat-tempat inilah sarang rekrutmen TPPO itu berdiri.
Dalam aspek sosial dan pendidikan, kegagalan dimulai dari institusi keluarga, Ayah gagal memberi nafkah, Ibu dipaksa kerja dan anak tidak ada yang mendidik dan mengasuh pada akhirnya anak terlantar dan sangat mudah jadi korban TPPO. Di sisi lain aktivitas amar ma'ruf nahi munkar mati di tengah masyarakat sekuler. Pada akhirnya disempurnakan oleh ketidakpedulian negara kepada rakyat. Sistem pendidikan sekuler tidak mengajarkan arti kemuliaan perempuan. Adapun Media justru melakukan glorifikasi pada budaya hedonisme yang mengagungkan materi, sehingga membentuk pola pikir materialistis kaum perempuan.
Persoalan kasus TPPO di Karawang hanyalah ujung gunung es yang tidak cukup pada solusi tambal sulam seperti sosialisasi dan pelatihan. Akan tetapi harus perombakan sistem itu sendiri. Dalam Islam negara menjadi kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Khususnya dalam hal melindungi/keamanan bagi anak-anak dan perempuan.
Pengelolaan SDA yang merupakan milik umum wajib dikelola oleh negara yang hasilnya masuk dalam Baitul Mal. Sehingga bisa digunakan untuk lapangan kerja, subsidi pangan, kesehatan, pendidikan gratis. Maka tidak ada alasan anak-anak putus sekolah, tadak ada alasan ekonomi sulit sehingga menjadikan kaum perempuan menjadi TKI dan LC. Pencegahan negara bisa dimulai dengan melarang dan menutup tempat-tempat maksiat dan menegakkan hukum berat bagi pelaku TPPO sesuai dengan landasan syariat Islam, yang dapat memunculkan efek jera.
Karena itu, penerapan sistem atau aturan dari Allah Swt. sebagai pencipta dan pengatur tentu akan mengantarkan pada keberkahan. Sudah saatnya kita hidup diatur dengan aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits. Tidak hanya sebagian yang kita jadikan aturan, tetapi secara menyeluruh. Karena Islam tidak hanya sekedar agama, tetapi Islam merupakan way of life, yang harus segera diterapkan dengan konsep Islam Kaffah dalam naungan sistem Khilafah.
Wallahu'alam bishowab
Via
OPINI
Posting Komentar