OPINI
Dalih HAM atas Bangkitnya Kaum Luth
Oleh: Faidah Alfiyah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Di era keterbukaan informasi, banyak nilai yang dulunya dianggap tabu kini dikemas ulang dengan bahasa baru. Salah satunya adalah perbuatan kaum Nabi Luth. Perbuatan yang dulu dilaknat, hari ini banyak dibungkus dengan dalih "Hak Asasi Manusia".
Ketika HAM Dibelokkan Maknanya.
HAM sejatinya lahir untuk melindungi martabat manusia: hak hidup, hak beragama, hak mendapatkan keadilan. Namun belakangan, istilah HAM sering dipakai sebagai tameng untuk melegalkan penyimpangan. Perbuatan yang bertentangan dengan fitrah, agama, dan norma sosial, diubah narasinya menjadi "hak memilih orientasi" dan "kebebasan berekspresi". Padahal kebebasan tanpa batas adalah awal dari kehancuran.
Perilaku menyimpang seksual yang dalam Al-Qur'an disebut sebagai perbuatan kaum Nabi Luth, atau yang hari ini dikenal sebagai sodomi, bukan sekadar masalah individu. Ia adalah gunung es. Yang tampak di permukaan hanyalah gejala, sedangkan akar masalahnya tertanam jauh di bawah: pada runtuhnya sistem kendali dalam keluarga, masyarakat, dan negara.
Menelanjangi Akar Masalah Kaum Sodom
Al-Qur'an merekam dengan jelas bagaimana kehancuran kaum Nabi Luth bermula. Bukan karena satu malam mereka langsung melakukan perbuatan keji. Melainkan karena 3 hal: keterbukaan terhadap kemungkaran, hilangnya rasa malu, dan pembenaran dosa sebagai "hak". QS. Al-A'raf: 80-81 menyebut mereka sebagai kaum yang melampaui batas. Ketika batas halal dan haram digeser, ketika yang haram dinormalisasi, maka penyimpangan menjadi gaya hidup.
Kurangnya Kontrol Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Penyimpangan tidak lahir dalam ruang hampa.
Keluarga: Fungsi keluarga sebagai madrasah pertama melemah. Minimnya pendidikan agama, kurangnya komunikasi, dan teladan orang tua yang tidak hadir membuat anak mencari identitas di luar rumah.
Masyarakat: Ketika lingkungan membiarkan, bahkan menertawakan kemungkaran dengan dalih "hak asasi", maka amar ma'ruf nahi mungkar mati.
Normalisasi melalui media dan pergaulan membuat yang salah tampak biasa.
Negara: Absennya hukum yang tegas dan pendidikan moral berbasis agama membuat negara gagal menjadi benteng terakhir. Negara hanya hadir sebagai penonton, bukan penjaga nilai.
Dampak Psikologis terhadap Orang Terdekat dan Lingkaran.
Korban tidak hanya pelakunya. Keluarga yang tahu akan mengalami rasa malu, depresi, dan konflik batin berkepanjangan. Teman satu lingkaran juga terdampak. Ada rasa bingung identitas, tekanan sosial, dan luka psikologis karena harus memilih: ikut arus atau dikucilkan. Luka ini tidak terlihat, tetapi menggerogoti kesehatan mental dalam jangka panjang.
Perilaku yang Menular dan Lebih Bahaya dari Virus
Penyimpangan bersifat menular secara sosial. Ia menyebar melalui pembenaran, propaganda, dan lingkungan. Berbeda dengan virus yang bisa dilihat dan diobati dengan obat, "virus" pemikiran ini menyerang akal dan hati. Ia merusak fitrah, merusak generasi, dan jika dibiarkan akan menjadi pandemi moral yang menghancurkan peradaban dari dalam.
Tragisnya Laknat untuk Kaum Nabi Luth.
Sejarah mencatat akhir yang tragis. Allah menurunkan azab berupa hujan batu dan membalikkan negeri mereka. QS. Hud: 82. Ini bukan cerita dongeng, melainkan peringatan keras: ketika suatu kaum secara kolektif menantang fitrah dan hukum Allah, kehancuran adalah konsekuensi yang pasti. Tragisnya, mereka binasa bukan hanya karena melakukan, tetapi juga karena mendiamkan.
Dalam Islam, perbuatan yang dilakukan kaum Nabi Luth disebut liwath atau sodomi. Ini termasuk fahisyah dan dosa besar. Berikut rinciannya menurut mayoritas ulama:
Hukum Perbuatannya
Haram dan termasuk dosa besar.
Dalilnya sangat jelas di Al-Qur'an:
"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan Tuhanmu untukmu?" (TQS. Asy-Syu'ara: 165-166)
Allah juga mengazab kaum Nabi Luth dengan azab yang sangat berat karena perbuatan ini QS. Hud: 82-83.
Hukum Pidanan / Ta'zir bagi Pelaku
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk hukuman hudud-nya, karena tidak ada dalil eksplisit dari Al-Qur'an dan Hadis tentang kadar tertentu seperti zina. Tapi semua sepakat wajib dihukum. Ada 3 pendapat utama:
Pendapat Mayoritas Ulama: Dihukum mati
Baik pelaku maupun yang diperlakukan, baik muhshan atau belum.
Dalil: Hadis Nabi ï·º, "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan"HR. Abu Dawud, Tirmidzi.
Ini pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas sahabat.
Pendapat Hanafi: Dihukum ta'zir berat oleh hakim
Tidak sampai had, tapi hakim berhak memberi hukuman paling berat sesuai kemaslahatan, bisa sampai penjara seumur hidup.
Pendapat lain: Disamakan dengan hukum zina
Jika muhshan dirajam, jika belum muhshan dicambuk 100x + diasingkan.
Penerapan hukuman ini adalah wewenang negara/hakim melalui proses pengadilan dengan bukti yang kuat. Bukan main hakim sendiri.
Hikmah di Balik Hukum Tegas
1. Menjaga Fitrah: Menjaga manusia agar tidak keluar dari kodrat penciptaan.
2. Menjaga Nasab & Kesehatan: Mencegah kerusakan keturunan dan penyebaran penyakit.
3. Menjaga Masyarakat: Efek jera agar perbuatan ini tidak dianggap biasa dan tidak menular.
Bagaimana dengan Pelaku yang Bertaubat?
Pintu taubat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun.
"Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki diri, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. An-Nur: 5)
Syaratnya: menyesal, berhenti, bertekad tidak mengulang, dan memperbaiki diri.
Solusi Islam terhadap Kaum Sodom
Islam tidak menutup mata. Solusinya bersifat preventif dan kuratif:
1. Preventif: Penguatan iman, pendidikan seks sesuai syariat, pemisahan pergaulan, dan menanamkan rasa malu.
2. Kuratif: Taubat, pembinaan, dan penegakan hukum. Islam memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar tidak ada yang berani menyepelekan.
Tujuannya bukan untuk membenci orangnya, tetapi membenci perbuatannya dan menyelamatkan pelakunya.
Negara dalam Islam memiliki 3 peran utama:
1. Ra'in: Penggembala yang menjaga akidah dan akhlak rakyatnya.
2. Junnah: Perisai yang membuat undang-undang tegas terhadap kemungkaran.
3. Murobbi: Pendidik yang memastikan kurikulum dan media publik tidak menormalisasi penyimpangan.
Tanpa peran negara, keluarga dan masyarakat akan kewalahan menghadapi arus besar kerusakan.
Masalah sodomi tidak akan selesai hanya dengan kampanye atau seminar. Ia butuh keberanian untuk membongkar akar, menguatkan 3 pilar: keluarga, masyarakat, dan negara. Dan di atas semuanya, kembali kepada aturan Allah. Karena hanya dengan itulah fitrah manusia bisa dijaga, dan azab yang menimpa kaum Nabi Luth tidak terulang pada kita.
Allah tidak membinasakan kaum Nabi Luth hanya karena ada pelakunya. Mereka binasa karena 2 hal: melakukan dan mendiamkan.
QS. Al-A'raf: 80-81.
Ketika kemungkaran dibela atas nama "hak", maka kita sedang mengulang skenario yang sama. Dan sejarah sudah mencatat bagaimana akhirnya.
Mengatasnamakan HAM untuk melegalkan perbuatan kaum Luth adalah bentuk pembelokan terbesar abad ini.
HAM seharusnya melindungi manusia, bukan menghancurkan fitrahnya.
Jika hari ini kita diam karena takut disebut "tidak toleran", maka besok anak cucu kitalah yang akan membayar harganya.
"Dan tidaklah azab itu jauh dari orang-orang yang zalim." (TQS. Hud: 83)
Wallahu a'lam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar