OPINI
LGBT Dinormalisasi, Fitrah Terdegradasi
Oleh: Umi Alfi
Muslimah Pemerhati Generasi
TanahRibathMedia.Com—Perdebatan mengenai LGBT kembali menghangat setelah unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 menjadi viral. Kajian tersebut menyebut tidak ada riset yang mendukung anggapan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Menanggapi polemik itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan BEM bukan merupakan sikap resmi institusi, melainkan sebatas rujukan akademik yang berbeda dari kampanye gaya hidup (detik.com, 3 Juli 2026). Peristiwa ini menunjukkan bahwa isu LGBT tidak lagi sekadar menjadi perdebatan akademik, tetapi telah berkembang menjadi perbincangan tentang moralitas, hukum, hak asasi manusia, dan sumber kebenaran.
Viralnya unggahan BEM Psikologi UI memunculkan beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, terdapat pandangan yang merujuk pada literatur psikologi modern bahwa homoseksualitas tidak lagi diklasifikasikan sebagai gangguan mental. Di sisi lain, UI menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan diskursus akademik yang tidak mewakili sikap resmi universitas serta tidak dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap penyebaran gaya hidup tertentu. Bersamaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai pidana LGBT untuk diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT telah memasuki ranah akademik, hukum, sosial, dan keagamaan sekaligus.
Benturan Paradigma: HAM atau Fitrah?
Polemik LGBT pada hakikatnya berakar pada perbedaan paradigma dalam menentukan standar benar dan salah. Dalam paradigma hak asasi manusia (HAM), orientasi seksual dipandang sebagai bagian dari hak individu yang harus dihormati sehingga LGBT tidak dianggap sebagai penyimpangan, bahkan di sejumlah negara ditempatkan sebagai bagian dari keberagaman yang dilindungi. Sebaliknya, dalam perspektif Islam, hubungan sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah manusia. Islam hanya mengenal laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang sah untuk membentuk keluarga dan menjaga keberlangsungan keturunan.
Bagi kalangan yang mengkritisi sistem kapitalisme, berkembangnya penerimaan terhadap LGBT dipandang sebagai konsekuensi dari sistem yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Ketika kebebasan dijadikan standar tertinggi, ukuran moral akan bergeser mengikuti perubahan opini publik. Akibatnya, sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama dapat memperoleh legitimasi sosial maupun hukum atas nama hak asasi manusia dan keberagaman.
Pandangan Islam berbeda. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman,
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'" (TQS. Al-A'raf [7]: 80)
Rasulullah saw. juga bersabda,
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad).
Berdasarkan dalil tersebut, mayoritas ulama memandang praktik homoseksual sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Dalam literatur fikih terdapat pembahasan mengenai sanksi terhadap pelakunya sebagai bagian dari hukum pidana Islam.
Menjaga Fitrah dengan Syariat
Bagi umat Islam, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup melalui perdebatan akademik ataupun pendekatan hukum semata. Yang lebih mendasar adalah menguatkan kembali akidah, membangun keluarga yang kokoh, menanamkan pendidikan akhlak sejak dini, serta menciptakan lingkungan sosial yang menjaga fitrah manusia. Pendidikan, media, dan kebijakan publik perlu diarahkan agar tidak menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap fitrah manusia akan lebih efektif apabila didukung oleh sistem kehidupan yang menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian, upaya menjaga moralitas tidak hanya bergantung pada kesadaran pribadi, tetapi juga diperkuat oleh sistem sosial dan hukum yang selaras dengan ajaran Islam.
Pada akhirnya, polemik LGBT bukan sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan juga pertarungan paradigma tentang sumber nilai dalam kehidupan. Bagi seorang Muslim, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh perubahan opini publik ataupun perkembangan zaman, melainkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup. Di tengah derasnya arus normalisasi berbagai perilaku, menjaga fitrah merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemuliaan manusia sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat Islam.
Via
OPINI
Posting Komentar