Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya
OPINI

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Insan Suci Istiqomah 
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Indonesia merupakan salah satu negara yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Cadangan nikel, emas, batu bara, minyak bumi, gas alam, hingga potensi kelautan dan perkebunan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan modal ekonomi yang besar. Dengan kekayaan tersebut, semestinya kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan secara lebih merata.

Namun, realitas yang dihadapi masyarakat masih menyisakan ironi. Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi belum sepenuhnya teratasi. Di kutip dari CNN Indonesia (5-5-2026), Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2026 sebesar 4,68 persen atau sekitar 7,24 juta orang. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut turun sekitar 35 ribu orang dibandingkan Februari 2025. Penurunan ini tentu merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Akan tetapi, fakta bahwa masih terdapat jutaan orang yang belum memperoleh pekerjaan menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum selesai. Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan, sementara banyak keluarga masih harus memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Persoalan kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan. Banyak rumah tangga juga menghadapi beban biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok yang terus meningkat. Akibatnya, penghasilan yang diperoleh sering kali habis untuk memenuhi kebutuhan tersebut sehingga ruang untuk meningkatkan kualitas hidup menjadi sangat terbatas.

Di tengah kondisi tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Pertanyaannya bukan lagi apakah negeri ini memiliki sumber daya yang cukup, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dikelola sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Perdebatan mengenai tata kelola sumber daya alam menjadi penting karena menyangkut distribusi manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pandangan syariat Islam, persoalan kesejahteraan tidak hanya diselesaikan melalui peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga melalui pengaturan kepemilikan harta (milkiyyah) dan pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kepemilikan individu adalah harta yang boleh dimiliki seseorang melalui cara-cara yang dibenarkan syariat, seperti hasil bekerja, berdagang, bertani, warisan, hibah, maupun bentuk kepemilikan lain yang halal.

Adapun kepemilikan umum (al-milkiyyah al-’ammah) mencakup harta yang karena sifatnya menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas. Rasulullah ï·º bersabda bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Dalam literatur fikih, hadis ini menjadi landasan pembahasan mengenai kepemilikan umum, yaitu berbagai sumber daya yang menjadi hajat hidup masyarakat sehingga pengelolaannya diarahkan untuk kemaslahatan bersama.

Dalam kerangka ini, sumber daya strategis seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, dan barang tambang dalam jumlah besar dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum. Negara berkewajiban mengelolanya sebagai amanah agar manfaatnya kembali kepada masyarakat luas, bukan semata-mata menjadi keuntungan bagi pihak tertentu.

Selain itu, Islam juga mengenal kepemilikan negara (milkiyyah ad-daulah), yaitu harta yang menjadi hak negara untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Di antaranya meliputi harta fa’i, kharaj, jizyah, usyur, bagian negara dari ghanimah, aset atau tanah milik negara, serta berbagai pendapatan yang masuk ke kas negara (Baitul Mal) sesuai ketentuan syariat. Negara memiliki kewenangan mengelola harta tersebut dan mengalokasikannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Melalui pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara, syariat Islam memandang bahwa negara memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani biaya yang tinggi untuk memperoleh layanan dasar tersebut. Pendapatan yang mereka peroleh dapat lebih difokuskan untuk memenuhi kebutuhan individu seperti sandang, pangan, dan papan, sehingga kesejahteraan tidak hanya diukur dari besarnya gaji, tetapi juga dari terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga.

Karena itu, dalam pandangan syariat Islam, penyelesaian kemiskinan tidak berhenti pada penciptaan lapangan kerja atau pemberian bantuan sosial. Yang lebih mendasar adalah membangun tata kelola kekayaan yang memastikan sumber daya strategis benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Ketika kepemilikan umum dikelola sesuai prinsip-prinsip syariat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat melalui pelayanan publik yang memadai, maka kekayaan alam tidak sekadar menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan yang lebih merata.

Indonesia telah memiliki modal alam yang luar biasa. Perbedaan pandangan mengenai cara terbaik mengelolanya tentu akan terus menjadi bagian dari ruang diskusi publik. Dari perspektif syariat Islam, konsep milkiyyah menawarkan salah satu kerangka berpikir bahwa kekayaan alam yang menjadi hajat hidup masyarakat hendaknya dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, sehingga kesejahteraan tidak hanya menjadi cita-cita, tetapi menjadi tujuan yang diupayakan melalui tata kelola yang berkeadilan.

Pada akhirnya, persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki angka statistik semata. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk meninjau kembali sistem yang mengatur pengelolaan kekayaan dan distribusi kesejahteraan. Syariat Islam menawarkan seperangkat aturan yang tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga tata kelola ekonomi dan pemerintahan, termasuk konsep kepemilikan serta tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Karena itu, sudah saatnya syariat Islam dipandang sebagai solusi yang layak dikaji dan diterapkan secara menyeluruh (kaffah), agar kekayaan yang Allah anugerahkan kepada negeri ini benar-benar menjadi jalan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us