Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Subsidi Pendidikan Menipis, Mahasiswa Tersisih
OPINI

Subsidi Pendidikan Menipis, Mahasiswa Tersisih

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
19 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Umi Alfi
(Muslimah Pemerhati Generasi)

TanahRibathMedia.Com—Judul ini tampaknya bukan sekadar ungkapan, melainkan gambaran nyata kondisi pendidikan tinggi saat ini. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas, ratusan ribu mahasiswa justru terpaksa meninggalkan bangku kuliah. DetikEdu (25-5-2026) melaporkan bahwa berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 dari Kemdiktisaintek, sebanyak 289 ribu mahasiswa putus kuliah hingga tahun 2025, meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 73,81 persen di antaranya berasal dari perguruan tinggi swasta. Data ini mengindikasikan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat, terutama ketika biaya kuliah terus meningkat sementara dukungan pembiayaan dari negara belum mampu menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan.

Kapitalisme Menghalangi Akses Pendidikan

Tingginya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembiayaan pendidikan tinggi yang semakin membebani masyarakat. Minimnya subsidi yang diberikan negara kepada perguruan tinggi menyebabkan biaya kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini semakin dirasakan oleh mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang sebagian besar operasional kampusnya bergantung pada pembayaran mahasiswa. Ketika kemampuan ekonomi keluarga tidak sebanding dengan biaya pendidikan yang harus ditanggung, banyak mahasiswa terpaksa menunda bahkan menghentikan studinya. Tidak mengherankan jika mayoritas kasus putus kuliah terjadi di lingkungan PTS.

Di sisi lain, tingginya biaya pendidikan merupakan konsekuensi dari liberalisasi pengelolaan perguruan tinggi. Kampus didorong untuk mandiri secara finansial dan memenuhi kebutuhan operasionalnya melalui berbagai sumber pendapatan. Dalam praktiknya, salah satu sumber pemasukan terbesar adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan pendidikan lainnya yang dibebankan kepada mahasiswa. Akibatnya, mahasiswa dan orang tua menjadi pihak yang menanggung sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, sementara peran negara dalam pembiayaan semakin berkurang.

Fenomena ini menunjukkan kuatnya pengaruh sistem kapitalisme dalam dunia pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai layanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dikelola dengan logika bisnis. Kampus dituntut bersaing layaknya institusi ekonomi, sedangkan akses pendidikan bergantung pada kemampuan finansial individu. Pada saat yang sama, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pendidikan tanpa sepenuhnya menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi menjadi tidak merata dan lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, sementara masyarakat berpenghasilan rendah berisiko tersingkir dari bangku kuliah.

Islam Menjamin Hak Pendidikan Setiap Rakyat

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau meningkatkan status sosial, melainkan bagian penting dalam membentuk kepribadian manusia, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan melahirkan generasi yang mampu memakmurkan kehidupan sesuai tuntunan syariat. Karena itu, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya memiliki ketakwaan dan kepribadian Islam yang kuat, tetapi juga memiliki kepakaran dalam berbagai bidang seperti sains, teknologi, kesehatan, ekonomi, dan bidang-bidang lainnya yang dibutuhkan umat.

Atas dasar itu, Islam tidak membenarkan pendidikan dijadikan komoditas yang diperjualbelikan. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Karena itu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh warga negara, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Dengan jaminan pembiayaan dari negara, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu tanpa terhalang oleh kondisi ekonomi. Tidak ada mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam ditanggung oleh negara melalui Baitulmal. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengandalkan pajak atau membebankan biaya kepada masyarakat, Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, dan sumber-sumber pemasukan syar'i lainnya. Dengan dukungan sumber daya tersebut, negara mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan secara optimal tanpa harus membebani rakyat dengan biaya kuliah yang tinggi.

Di samping lembaga pendidikan yang diselenggarakan negara, Islam juga membolehkan keberadaan sekolah dan kampus swasta. Namun, orientasinya bukan untuk mencari keuntungan atau menjadikan pendidikan sebagai bisnis. Dalam sistem Khilafah, lembaga pendidikan swasta dapat dibiayai melalui mekanisme wakaf yang telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam mampu mendukung penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial secara berkelanjutan. Dengan skema ini, sekolah dan kampus swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada masyarakat.

Adapun kurikulum yang diterapkan di sekolah dan kampus swasta harus mengikuti kurikulum yang ditetapkan negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan visi pendidikan, yaitu membentuk generasi yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki kemampuan untuk mengemban amanah membangun peradaban. Dengan demikian, pendidikan tidak menjadi sarana komersialisasi, melainkan instrumen strategis untuk mencetak generasi unggul yang mampu membawa kemajuan bagi umat dan masyarakat.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us