Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Perundungan Pesantren: Panen Pahit Sekularisme dalam Pendidikan
OPINI

Perundungan Pesantren: Panen Pahit Sekularisme dalam Pendidikan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Yuyun Maslukhah, S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Tiga santri di Pondok Pesantren Desa Mantang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying, tragedi ini terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, awal Juni 2026, setelah viralnya rekaman kondisi salah satu kroban, SAH (13), di sosial media Facebook. Akibat insiden tersebut dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, dan santri lainnya dilaporkan meninggal dunia. Sedangkan pihak ponpes dinilai lepas tanggung jawab, dengan menyebutkan ketiga santri tersebut terluka akibat terkena api saat bermain bakar-bakar sampah di luar asrama (kompas.com, 5-6-2026).

FSGI merilis catatan tentang sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku, didominasi kasus kekerasan fisik sebesar 45% (detik.com, 8-12-2026).

Karakter pendidikan pesantren selama 24 jam bersama, dengan interaksi yang tinggi antarsantri menjadikan pencegahan dan penanganan kasus perundungan adalah tantangan berat.

Panen Pahit Sekularisme

Sekularisme memisahkan Islam dari seluruh sendi kehidupan, melahirkan generasi yang kehilangan arah. Mereka tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi saja, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Akibatnya bisa disaksiakan, karakter generasi rusak, budaya senioritas negatif yang mengakar, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Negara gagal total menjalankan perannya sebagai raa'in (pengurus) yang melindungi generasi. Akibatnya kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Yang lebih menggelisahkan sanksi bagi para pelaku bullying, tidak lebih dari formalitas, tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “karena masih di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.

Sanksi Bagi Pelaku Bullying dalam Islam

Dalam Islam, bullying merupakan tindakan yang berdosa. Rasulullah bersabda, “Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari Kiamat.” (HR. Muslim)

Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi muda, sehingga mereka terjaga dalam setiap pikiran dan perbuatan. Negara Islam atau Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang tidak hanya mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi membentuk generasi berkepribadian muliadan berlak karimah. Negara Khilafah hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya. 

Sabda Rasulullah saw.: “…Imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan secara penuh oleh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, menjauhkan budaya senoritas yang merusak dan mengarahkan pada senioritas yang positif, seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan semangat Islam.

Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kekerasan. Hal ini bertujuan menimbulkan dan memutus mata rantai bullying. Dalam Islam, tidak ada masa abu-abu usia, setiap Muslim yang telah baligh bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sesuai taklif syar’i. 

Rasulullah bersabda, “Pena (taklif/hukum) diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga bagun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.” (HR. Abu Dawud)

Dengan demikian solusi berbasis akidah Islam, peran Negara sebagai raa’in dan junnah, serta penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku yang telah baliqh, menjadi benteng utama dalam memberantas bullying. Tentunya, semua ini hanya dapat terwujud secara sempurna dalam negara yang mau menerapkan seluruh hukum syara. Wallahu a’lam bishawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us