Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Ketika Program Besar Tersandung Realitas, Pelajaran dari Mandeknya MBG
OPINI

Ketika Program Besar Tersandung Realitas, Pelajaran dari Mandeknya MBG

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
22 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Kebijakan publik idealnya lahir dari kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar ambisi besar yang dipaksakan. Kasus dihentikannya sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Riau, khususnya Batam, menjadi contoh nyata bagaimana sebuah program besar bisa tersandung persoalan mendasar: kesiapan anggaran dan perencanaan yang matang. Penutupan puluhan Satuan Pelayanan Gizi (SPG) akibat belum cairnya dana operasional dari APBN menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan dan implementasi di lapangan (batamnews.co.id, 8 Juni 2026).

Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan mulia, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, program ini tampak terlalu ambisius dan dipaksakan tanpa kesiapan fiskal yang kuat. Ketika dana operasional tersendat, dampaknya langsung terasa: layanan berhenti, tenaga kerja terdampak, dan masyarakat kehilangan akses yang dijanjikan. Hal ini menegaskan bahwa sebuah program, sebaik apa pun tujuannya, akan gagal jika tidak ditopang oleh perencanaan anggaran yang realistis.

Selain itu, program berskala besar seperti MBG membutuhkan biaya yang sangat besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, prioritas menjadi hal yang sangat penting. Jika kebutuhan mendasar lain seperti kesehatan darurat, pendidikan dasar, atau infrastruktur vital belum sepenuhnya terpenuhi, maka program tambahan seperti MBG bisa dianggap belum mendesak. Ketidaktepatan prioritas ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan bahkan membuka celah korupsi dalam pengelolaannya, sebagaimana sering terjadi dalam proyek-proyek besar berbasis sistem kapitalistik. 

Pandangan ini sejalan dengan prinsip dalam Islam yang menekankan keseimbangan dan tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan sumber daya. Allah Swt. berfirman: 

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan…” (TQS. Al-Isra: 26–27). 

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan harta, termasuk dalam konteks negara, harus dilakukan secara bijak, proporsional, dan sesuai kebutuhan.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan keuangan negara memiliki prinsip yang sangat jelas melalui institusi baitulmal. Dana negara tidak boleh digunakan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan umat. Kebutuhan yang bersifat daruriyat (mendesak) seperti keamanan, pangan pokok, dan kesehatan wajib didahulukan. Sementara kebutuhan yang bersifat pelengkap atau tidak mendesak dapat ditunda jika anggaran tidak mencukupi.

Prinsip ini bukan sekadar teori, tetapi telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah. Salah satu contoh dapat dilihat pada peristiwa ketika negara Madinah menghadapi keterbatasan sumber daya dalam memenuhi berbagai kebutuhan umat. Rasulullah tidak memaksakan program di luar kemampuan baitulmal. Bahkan, dalam kondisi tertentu, beliau menunda distribusi atau kebijakan yang tidak mendesak hingga tersedia sumber dana yang cukup. Misalnya, dalam pengelolaan harta rampasan perang (ghanimah), distribusinya dilakukan secara hati-hati dan sesuai prioritas, bukan untuk proyek ambisius yang tidak urgen.

Contoh lain adalah ketika terjadi masa sulit (paceklik), kebijakan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, bukan memperluas program tambahan. Negara memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan lain. Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara idealisme dan realitas.

Solusi dari persoalan seperti MBG sebenarnya terletak pada perubahan paradigma. Pertama, negara harus menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat. Kedua, program yang tidak urgen sebaiknya ditunda jika anggaran belum siap. Ketiga, sistem distribusi pembiayaan harus adil dan merata, bukan terpusat pada proyek-proyek besar yang berisiko tinggi.

Akhirnya, kasus MBG menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya baik di atas kertas. Ia harus realistis, terukur, dan sesuai dengan kemampuan negara. Tanpa itu, program yang diharapkan menjadi solusi justru berpotensi menjadi masalah baru.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us