Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Kejahatan Seksual, Niscaya dalam Sistem Sekuler
OPINI

Kejahatan Seksual, Niscaya dalam Sistem Sekuler

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
01 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

TanahRibathMedia.Com—Kasus Syekh Ahmad al Misry semakin menyedot perhatian publik. Bagaimana tidak? Seorang syekh penghapal Al Qur'an sekaligus juri acara tahfidz di stasiun televisi ternama, telah terseret dalam kasus pelecehan santri.

Bukan Anomali

Pihak kepolisian telah menetapkan Syekh Ahmad al Misry sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual (kompas.com, 24-4-2026). Meskipun awalnya terduga pelaku membantah tuduhan tersebut, namun fakta telah membeberkan keadaan sebenarnya. Sebelumnya kasus tersebut mencuat, terdapat beberapa laporan dari sejumlah orang tua korban melalui kuasa hukum yang bersangkutan. Terduga pelaku yang juga merupakan juri tahfidz acara televisi, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri dengan iming-iming beasiswa ke Mesir. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi di beberapa lokasi berbeda pada rentang waktu tahun 2017 hingga 2025. Trauma mendalam dialami para korban. Tentu saja, kejadian semacam ini harus segera ditindak tegas dengan proses hukum yang jelas. 

Pola fitnah syubhat semacam ini sudah seringkali terjadi. Bahkan dalam lingkungan yang dianggap aman sekalipun seperti lingkungan para penghafal Al Qur'an, lingkungan pesantren dan lingkungan-lingkungan yang sangat dekat dengan hukum syariat. Pola demikian selalu menjegal umat dan menggoda umat agar menjadikan syariat sebagai sebab tanpa memandang individu pelakunya. Ilmu agama seringkali disandingkan dan dipakai untuk menyesatkan, dan menghancurkan umat. 

Ya, kejadian ini bukan anomali. Tapi keniscayaan yang terjadi saat hukum syarak hanya dipandang sebagai pedoman beribadah individual saja. Tanpa mampu memandang hukum syarak sebagai ideologi dan tatanan kehidupan yang menyeluruh. Kejadian serupa ini pun telah diabadikan dalam Al Quran melalui kisah Bal'am bin Ba'ura. Seorang alim ulama dari Bani Kan'an yang hidup pada zaman Nabi Musa as. di wilayah Kan'an, Palestina. Bal'am diketahui sebagai ulama masyhur yang menghafal Taurat, kitab suci pada masa Nabi Musa as. Kedudukannya pun dihormati di tengah masyarakat. Namun, kecintaan pada dunia dan hawa nafsu telah menghancurkan keimanannya. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan bacakanlah (Muhammad) kepada mereka, berita orang yang telah Kami berikan ayat-ayat Kami kepadanya, kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang yang sesat." (TQS Al A’raf ayat 175)

Keadaan demikian pun semakin rusak saat negara yang mestinya menjadi wadah efektif menerapkan hukum, justru abai dan tidak mampu tegas menerapkan hukum yang jelas. Meskipun negara memiliki perangkat undang-undang  tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun penerapannya masih jauh dari standar adil. Terkait pemberian sanksi, masih banyak permasalahan, termasuk dalam penetapan hukum kebiri yang dikehendaki para praktisi hukum dengan tujuan menciptakan efek jera bagi pelaku. Akan tetapi, faktanya "penyakit" rusak ini menular dan melahirkan para predator yang merusak lingkungan aman di tengah masyarakat. 

Jika diamati dengan teliti, sebetulnya masalah kejahatan seksual tidak melulu masalah sanksi yang masih belum jelas dan tidak melahirkan efek jera. Masalah kejahatan seksual ini berawal dari akar masalah yang masih terus dipelihara. Akar masalah utama adalah konsep kehidupan yang kini diadopsi tidak mampu menerapkan aturan agama sebagai pedoman kehidupan secara menyeluruh. Konsep kehidupan yang serba bebas diperparah dengan ide materialistik telah memperparah kondisi ini. Tayangan, konten sosial media hingga bacaan-bacaan yang merusak telah memberikan andil besar dalam merusak pola pikir dan pola sikap individu. Parahnya lagi, kerusakan sistem ini pun diterima oleh para alim ulama yang notabene memahami hukum syariat.

Hubungan sesama jenis dianggap wajar demi mengikuti modernitas liberalisme ala Barat. Inilah kesesatan nyata yang dihadapkan kaum muslim saat ini. Dianggap normal padahal jelas-jelas janggal dan menyalahi fitrah manusia. 

Solusi Islam

Sistem Islam memiliki mekanisme yang terstruktur dan terukur dalam menyelesaikan setiap masalah kehidupan. Termasuk kasus kejahatan seksual yang terus merajalela. Terkait kejahatan seksual, Islam memiliki konsep solusi yang cerdas mulai dari preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan). 

Pertama, upaya preventif diterapkan melalui pembatasan interaksi pria dan wanita dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt. Tak hanya itu, Islam juga dengan tegas memerintahkan menutup aurat bagi perempuan dan menjaga pandangan bagi laki-laki. Terkait hubungan sesama jenis, Islam juga melarang dengan tegas perbuatan liwath dan sihaq dan menyebutkan sebagai perbuatan keji (fahisyah) sebagaimana disebutkan dalam QS. Al A'raf 81.

"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (TQS. Al-A'raf: 81).

Penanaman akidah yang kuat juga menjadi konsep penting dalam memahamkan tentang fitrah manusia. Sehingga mampu membedakan konsep halal haram dengan batasan jelas. 

Kedua, upaya kuratif. Hukum syarak menetapkan sanksi berat terkait perbuatan kejahatan seksual. Pelaku bisa dikenai sanksi penjara, cambuk dan diasingkan tergantung jenis kejahatan yang dilakukannya (Abdurrahman al Maliki, Nidzam al Uqubat fi al Islam, hlm. 93). Adapun hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual bertentangan dengan hukum syarak. Demikian sesuai dengan hadits riwayat Imam al Bukhori yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. menolak permintaan para sahabat untuk melakukan kebiri. 

Hukuman atas perbuatan liwath (homoseksual) menurut sebagian besar ulama menyebutkan pelaku dan korban harus dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah saw., 

"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya" (HR. Abu Daud). 

Penetapan sanksi berdasarkan hukum syarak tidak mampu dilaksanakan secara utuh dalam sistem batil saat ini. Sehingga sistem Islam dituntut menjadi satu jalan hakiki yang mampu menjadi wasilah diterapkannya hukum syarak secara menyeluruh. Catatan penting dari rangkaian kasus kejahatan seksual yang menimpa orang berilmu semata-mata kesalahan individunya, bukan bentuk kegagalan hukum syarak yang Allah Swt. tetapkan untuk mengatur kehidupan. Sejatinya, Islamlah satu-satunya hukum yang mampu menempatkan manusia sebagai manusia mulia dan menjaganya dalam rahmat yang sempurna.

Wallahu 'alam bisshowwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us