Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SP Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung di Lahat
SP

Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung di Lahat

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



TanahRibathMedia.Com—Kasus tragis kembali terjadi di Indonesia. Seorang pemuda di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motifnya pun mengejutkan: kecanduan judi online. Sebagaimana yang diberitakan media metrotvnews.com (9-4-2026), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini bukan yang pertama. Pelaku yang masih berusia 23 tahun diketahui telah lama terjerat judi online. Tekanan ekonomi dan dorongan untuk terus bermain diduga menjadi pemicu tindakan nekat tersebut. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, kasus kriminal yang dipicu kecanduan judi online semakin sering terjadi di berbagai daerah.

Peristiwa semacam ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang hidup masyarakat saat ini. Dalam sistem sekularisme, manusia didorong untuk mengejar kepuasan materi tanpa batas. Ukuran benar dan salah seringkali ditentukan oleh manfaat, bukan nilai moral. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. 

Kesenjangan sosial yang tinggi membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi terdesak, sebagian orang memilih jalan pintas, termasuk perjudian dan tindak kriminal. Ironisnya, negara belum mampu hadir sebagai pelindung rakyat secara optimal. Judi online masih marak, bahkan seolah dibiarkan dengan alasan kontribusi terhadap ekonomi digital. Regulasi yang ada cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal seringkali tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, kasus serupa terus berulang tanpa solusi yang tuntas.

Islam akan menyelesaikan dari kar persoalan ini sampai tuntas. Akidah Islam dijadikan sebagai landasan hidup, sementara halal dan haram menjadi standar dalam berperilaku. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng utama individu dari perbuatan menyimpang. Dari sisi ekonomi, Islam memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi melalui pengelolaan sumber daya oleh negara. Dengan sistem ini, kesenjangan sosial dapat ditekan secara signifikan.

Negara Islam juga berperan sebagai pelindung (raa'in) dan penjaga (junnah) bagi rakyat. Judi diharamkan dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar dibatasi secara parsial. Selain itu, penerapan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat mencegah dan memberi efek jera diyakini mampu memutus rantai kejahatan secara efektif. Tanpa perubahan dalam cara pandang dan sistem yang diterapkan, kasus serupa sangat mungkin terus terulang. Sudah saatnya solusi yang menyentuh akar masalah dipertimbangkan secara serius dan diusahakan. Wallahua'lam.

Mardhatillah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via SP
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us