Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI "Child Grooming": Potret Gagalnya Negara Melindungi Anak
OPINI

"Child Grooming": Potret Gagalnya Negara Melindungi Anak

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
20 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Hesti 
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Baru-baru ini, UNICEF merilis data yang mencengangkan: hampir 56% anak di Indonesia mengalami eksploitasi dan pelecehan seksual (SIMFONI-PPA,2025). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras atas kegagalan kolektif dalam melindungi anak. Senada dengan itu, KPAI mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, dengan salah satu bentuk kejahatan yang menunjukkan tren peningkatan signifikan adalah "Child Grooming" (Liputan6.com, 18-01-2026). Kejahatan ini tidak mengenal batas ruang. Ia bisa terjadi di lingkungan sosial, sekolah, bahkan di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

"Child Grooming" bukan sekedar penyimpangan perilaku, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak yang mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual secara sistematis. Kejahatan ini terkategori ‘extraordinary crime’ karena terjadi secara masif, berulang dan lintas ruang. Namun ironisnya, kerap berulang tanpa penyelesain yang tuntas. Negara dan masyarakat seringkali hadir terlambat, bahkan memilih abai, sementara korban dipaksa menanggung luka yang tak kasat mata, trauma mendalam yang menghantui masa depan, merusak kepercayaan, dan menghancurkan fitrah anak sebagai generasi penerus.

Pemerintah sejatinya telah melahirkan beragam instrumen hukum untuk melindungi anak dari kekerasan—mulai dari pembentukan lembaga pengawasan, pengaturan sanksi pidana, hingga regulasi khusus perlindungan anak, salah satunya Perpres No. 9 Tahun 2024. Namun realitas berbicara sebaliknya: keberadaan regulasi ini belum mampu membendung laju kekerasan terhadap anak yang justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menyingkap persoalan mendasar—perlindungan negara terhadap anak masih berhenti pada tataran normatif dan administratif, lemah dalam pencegahan, tumpul dalam penindakan, serta gagal menghadirkan rasa aman yang nyata bagi anak sebagai pihak paling rentan.

Paradigma Sekulerisme dan Liberalisme menjadi akar permasalahan yang berpengaruh besar terhadap kebijakan negara dan pola pikir masyarakat. Sekularisme telah memisahkan nilai agama dari sistem kehidupan publik sehingga moralitas tidak lagi bersumber dari nilai Ilahiah. Kebebasan individu dalam melakukan apapun mengaburkan batas etika dalam segala hal. Maka ketika masyarakat kehilangan fondasi yang kokoh, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan tersakiti.

Islam memiliki solusi hukum yang jelas dan tegas. Regulasi media, ruang publik dan teknologi akan menutup celah kejahatan sekecil apapun. Negara sebagai pelindung nyata akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sistem pendidikan yang berbasis akhlak pun akan membentuk moral dan psikologis anak karena Islam tidak akan membiarkan anak tumbuh tanpa nilai. Keluarga sebagai institusi strategis akan memberikan pemahaman kepada orangtua bahwa anak adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Maka, sudah saatnya kita menyadari bahwa kembali kepada sistem Islam buka sekedar pilihan, melainkan keharusan. Hanya Islam yang menghadirkan perlindungan menyeluruh, bukan sebatas slogan hukum yang rapuh. Karena itu,  menjadi tanggung jawab setiap umat untuk mengubah paradigma sekuler-liberal menjadi paradigma Islam secara sadar dan konsisten. Inilah amanah besar dalam bingkai amar ma'ruf nahi munkar, kewajiban kolektif yang tidak bisa ditawar dan kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us