Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Anak dalam Kepungan Kekerasan dan Child Grooming: Alarm Bahaya bagi Generasi
OPINI

Anak dalam Kepungan Kekerasan dan Child Grooming: Alarm Bahaya bagi Generasi

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
05 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Hera Luvita A.Md.Pjk
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Yang paling mengkhawatirkan, kekerasan tersebut justru banyak terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, yaitu rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Fakta ini menegaskan bahwa anak-anak hidup dalam kondisi rawan, bahkan di tengah keluarga dan masyarakatnya sendiri.

Di sisi lain, fenomena child grooming semakin marak dan kian mengancam generasi. Kejahatan ini dilakukan secara halus, bertahap, dan manipulatif, menjadikan anak sebagai korban eksploitasi seksual tanpa disadari sejak awal. Banyak kasus child grooming menyisakan trauma psikologis mendalam, merusak rasa aman, kehormatan, dan masa depan anak. Dampaknya tidak berhenti pada korban semata, tetapi menjalar pada rusaknya tatanan sosial secara luas.

Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun realitas menunjukkan bahwa banyak kasus tidak ditangani secara tuntas. Hukum berjalan lambat, sanksi kerap ringan, dan perlindungan terhadap korban sering kali tidak menyentuh akar persoalan. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung generasi.

Meningkatnya angka kekerasan anak dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa perlindungan negara bersifat lemah dan parsial. Kebijakan yang ada cenderung administratif dan reaktif, sementara pencegahan menyeluruh serta efek jera bagi pelaku tidak terwujud. Akibatnya, anak-anak terus menjadi korban, sementara sistem tetap berjalan tanpa koreksi mendasar.

Akar Masalah: Paradigma Sekularisme, Liberalisme, dan Normalisasi Penyimpangan

Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekularisme yang menjadi fondasi pengelolaan negara dan membentuk cara berpikir masyarakat. Sekularisme menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, pendidikan, dan perlindungan sosial. Akibatnya, nilai halal-haram serta penjagaan kehormatan tidak lagi menjadi standar dalam kebijakan negara.

Di sisi lain, liberalisme mengagungkan kebebasan individu tanpa batasan moral yang tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan hak individu, berbagai penyimpangan dibiarkan tumbuh, termasuk relasi yang membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap anak. Dalam sistem seperti ini, anak tidak diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga, melainkan sebagai individu lemah yang harus bertahan di tengah sistem yang rusak.

Islam Menjaga Generasi

Islam memandang persoalan ini secara sangat serius. Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan sedikit pun, karena menyangkut penjagaan jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan generasi. Islam menetapkan hukum yang jelas, tegas, dan menjerakan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat hingga ke akar masalahnya.

Dalam Islam, negara wajib hadir sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak-anak. Perlindungan ini mencakup langkah preventif, seperti membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menjaga lingkungan sosial yang bersih dari pornografi dan kekerasan, serta menutup seluruh celah kejahatan. Selain itu, negara juga wajib menjalankan langkah kuratif, berupa penanganan korban secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap pelaku.

Namun, perubahan tidak akan terwujud tanpa dakwah yang konsisten dan sistematis. Dakwah berperan penting untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan cara pandang inilah yang akan melahirkan tuntutan kolektif untuk meninggalkan sistem sekuler yang rapuh dan menggantinya dengan sistem Islam yang menjadikan penjagaan generasi sebagai prioritas utama.

Penutup: Peran Strategis Muslimah Menjaga Generasi

Bagi seorang muslimah, isu kekerasan anak dan child grooming bukan sekadar berita, melainkan panggilan iman. Muslimah adalah madrasah pertama bagi generasi dan penjaga nilai dalam masyarakat. Kesadaran akan rusaknya sistem hari ini harus mendorong muslimah untuk mengambil peran aktif dalam dakwah, menyerukan perubahan paradigma, serta memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.

Melindungi anak bukan hanya persoalan empati, tetapi wujud ketaatan kepada Allah. Ketika kejahatan terhadap anak dibiarkan, sejatinya umat sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri. Sudah saatnya muslimah berdiri di barisan terdepan, menyuarakan Islam sebagai satu-satunya solusi hakiki untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us