Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Korupsi Haji, Dampak Penerapan Sistem Destruksi
OPINI

Korupsi Haji, Dampak Penerapan Sistem Destruksi

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

TanahRibathMedia.Com—Kasus korupsi haji terus berulang. Kali ini melibatkan pucuk pimpinan Kemenag, yakni eks Menteri Agama, Yaqut Kholil Qiemas dan eks staf khusus menteri, Gus Alex. Sebelumnya santer terdengar terkait korupsi kuota haji. Dampaknya tak main-main, antrian ibadah haji kian mengular hingga 25 tahun. Tentu saja, kasus ini semakin menyusahkan kaum muslimin yang ingin bersegera menunaikan ibadah haji. Tak hanya masalah kebijakan dan tata kelolanya, kasus ini pun akhirnya berujung pada menipisnya kepercayaan masyarakat kepada negara dalam hal pengurusan ibadah. 

Setelah serangkaian penyelidikan terhadap kasus kuota haji, timbul kasus baru. Sebetulnya bukan hal yang mengejutkan bagi sebagian besar masyarakat. Namun, dampaknya telah membuat rakyat kalang kabut. Dugaan penerimaan dana (fee) dari penyelenggara ibadah haji khusus telah diungkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK mencatat tidak kurang dari 13 asosiasi dari sekitar 400 biro perjalanan diduga terlibat dalam aliran uang haram dan praktik pembagian kuota haji (metrotvnews.com, 16-1-2025). Taksiran kerugian yang dialami negara sementara ini mencapai angka Rp 1 Trilyun. 

Masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang nyata. Kondisi ini menjadi indikator kuat adanya pelanggaran serius oleh pihak-pihak berwenang, termasuk Kementerian Agama yang terlibat dalam pengurusan haji. Pelaksanaan haji tahun ini pun kembali menuai kritik luas karena sarat persoalan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Berbagai kebijakan sengaja dilonggarkan demi melayani kepentingan para pejabat penyelenggara haji. Orientasi keuntungan materi lebih mendominasi dibanding amanah pelayanan. Akibatnya, kepentingan umat terabaikan. Ibadah haji dijadikan sasaran empuk bisnis kalangan penguasa dan oligarki. Pelayanan haji adalah kewajiban negara sebagai pengurus urusan ibadah rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dasar untuk memperoleh pelayanan haji yang optimal. Tujuan penyelenggaraan haji harusnya mampu memudahkan kaum muslim dalam menyelenggarakan ibadah tanpa hambatan administratif, teknis, maupun kebijakan yang menyulitkan.

Kekisruhan yang terus terjadi tidak dapat dilepaskan dari praktik monopoli Kementerian Agama dalam pengelolaan haji. Buruknya tata kelola menjadi poin utama berulangnya masalah  penyalahgunaan kuota haji. Perpaduan antara konsep monopoli dan buruknya regulasi menjadi masalah sistemik yang tak kunjung menemukan solusi.

Inilah wajah kusam tata kelola ibadah dalam cengkeraman sistem kapitalisme sekularistik. Kebijakan disusun berdasarkan logika keuntungan penguasa dan oligarki, bukan atas dasar pelayanan kepada umat. Kepentingan ibadah rakyat semakin diabaikan, sehingga masyarakat terus berada dalam posisi sulit, termasuk dalam mengakses layanan ibadah yang mestinya dijamin negara.

Kebijakan Haji dalam Islam

Dalam Islam, jamaah haji adalah tamu Allah Swt. yang wajib dimuliakan dan dilayani dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, pengelolaan haji membutuhkan kebijakan negara yang sepenuhnya berpihak pada kemudahan ibadah, bukan kepentingan duniawi. Paradigma ini meniscayakan hadirnya pemimpin yang amanah dan bijaksana. Pemimpin adalah pengurus umat, dan pengkhianatan terhadap urusan rakyat adalah kezaliman besar dalam Islam.

 Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah seorang hamba yang Allah Swt. beri amanah mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sistem yang mampu melahirkan kepemimpinan amanah dalam mengurusi urusan umat hanyalah sistem Islam dalam wadah institusi Khilafah. Dalam sistem ini, seluruh kebijakan ditetapkan berdasarkan tanggung jawab sebagai ra’in (pengurus umat), dengan landasan ketundukan total kepada syariat Islam. Sistem Islam memiliki strategi khas dalam mengatur urusan umat, terlebih urusan ibadah.  Fokus utamanya adalah kemudahan, kenyamanan, dan kekhusyukan rakyat dalam beribadah, terutama haji yang menuntut kesiapan fisik, finansial, dan regulasi yang adil.

Khilafah dapat menetapkan program pengaturan kuota haji dan umrah yang adil, dengan memprioritaskan rakyat yang belum pernah menunaikan ibadah haji atau umrah. Kebijakan ini efektif mengurangi antrean panjang sekaligus menjamin keadilan akses ibadah. Tidak hanya itu, kebijakan bebas visa haji dan umrah ditetapkan untuk memudahkan administrasi dalam satu kesatuan wilayah daulah Islam. Strategi ini memiliki keunggulan, salah satunya mampu menekan biaya perjalanan haji. Dari sisi infrastruktur, Khilafah akan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana terbaik demi kelancaran ibadah, sebagai bentuk penghormatan terhadap para tamu Allah Swt.

Para pengelola haji pun akan terbebas dari mentalitas bisnis, karena diedukasi oleh sistem pendidikan Islam yang menjadikan akidah sebagai pondasi utama. Inilah kekuatan pengurusan sistem Islam. Para penguasa dan pengurus haji menetapkan kebijakan hanya untuk memudahkan dan melayani kebutuhan ibadah umat demi mencapai ibadah yang sempurna.

Betapa indahnya pengurusan ibadah rakyat dalam sistem yang bijaksana dan sesuai syariat. Seluruh kebijakan diarahkan untuk menjaga dan menjamin kemudahan ibadah umat. Tidak ada keraguan, hanya sistem Islam-lah satu-satunya sistem yang mampu menjadi poros aturan kehidupan yang utuh dalam menjaga seluruh kebutuhan umat. Hanya dengannya, umat terjaga, ibadah pun mampu terselenggara sempurna.

Wallahu a‘lam bisshawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us