OPINI
Pemberantasan Narkoba Tidak Akan pernah Usai di Sistem Kapitalis Sekuler
Oleh: Nofri Hutasoit
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Seorang ojol mangkal di sekitaran lapangan merdeka Medan, menerima pesanan dari pelanggan bernama Romi Sanjaya di Jl. Zainul Arifin pada Rabu 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, berupa nasi bungkus dan air mineral satu botol yang telah dibungkus di dalam plastik dengan biaya kirim Rp.46.500. Pesanan tersebut disuruh oleh Romi supaya diantarkan kepada seseorang yang bernama Riski di Jl.Bakti Delitua, klinik dokter gigi. Sesampainya di alamat yang dituju ternyata klinik dokter gigi tidak ada di tempat itu. Ojol ini pun bingung lalu menghubungi nomor penerima. Penerima mengatakan bahwa ojol salah titik dan diarahkan ke warung kopi Iwan simpang Perumahan Mercy.
Dalam perjalanan menuju tujuan, ojol curiga dengan pesanan yang ada di tangannya dan memberanikan diri untuk membuka pesanan nasi bungkus, ternyata ia menemukan tiga pil (diduga ekstasi) yang dicampur ke nasi putih dan cairan liquid vape. Setelah mendapati pesanan yang seperti itu, ojol pergi ke Koramil Delitua untuk mengadukannya. Pihak Polsek pun mencoba menghubungi pengirim dan penerima, tapi sayangnya nomor mereka tidak aktif (Kompas.Com, 24-10-2025).
Analisis
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan, yang merujuk pada zat-zat yang dapat mempengaruhi fungsi otak dan sistem saraf, seringkali digunakan untuk tujuan medis atau rekreasional. Nama komponen narkoba tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan dan berbagai masalah kesehatan serius.
Pengedar dan penyalah guna narkoba tampaknya selalu ada, bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Sudah menjadi hal yang biasa di sistem saat ini. Banyak korban dari segala daerah dan level usia. Sungguh lingkaran setan, narkoba tidak lepas dari iklim yang menyuburkannya yaitu sistem Kapitalisme. Masalah penyalahgunaan narkoba ini adalah masalah besar yang selalu berulang dari dulu hingga sekarang. Korporatokrasi dan hukum sanksi yang tidak tegas dan tebang pilih menjadikan narkoba sulit diberantas. Sistem kapitalis membuka lebar kebebasan bertingkah laku. Akidah kapitalisme adalah sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan, di mana seseorang bertingkah laku dalam kehidupan menjadi serba bebas tidak memiliki keterikatan terhadap hukum syari'at.
Sekularisme sebagai akidah yang rusak, memfasilitasi masyarakat untuk berbuat berbagai kebebasan. Akibatnya orang-orang yang lemah iman tidak akan menjadikan agama sebagai pola pikir dan pola sikap, tetapi menjadikan narkoba sebagai solusi saat mereka berada dalam permasalahan kehidupan. Karut-marut kehidupan yang disertai ketimpangan ekonomi dan gaya hidup juga sangat kuat membelit kehidupan masyarakat. Akibat tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan gaya hidup maka salah satu jalan yang ditempuh masyarakat adalah penyalahgunaan narkoba. Ini adalah secuil contoh kegagalan negara menjaga generasi.
Kapitalisme hanya menciptakan masalah dan memperburuk masalah. Solusi sistem kapitalisme ketika seseorang sudah terlanjur menyalahgunakan narkoba adalah rehabilitasi. Rehabilitasi bukanlah solusi tuntas terhadap permasalahan narkoba, melainkan sekedar solusi di permukaan, tidak ada jaminan bagi seseorang bertobat pasca rehabilitasi. Terlebih bandar dan pengedar narkoba tentu mustahil bisa ditanggulangi dengan rehabilitasi. Kapitalisme tidak mempunyai solusi yang tepat untuk menangani kasus ini. Hanya sistem Islam lah yang mampu untuk menyelesaikannya, di dalam Islam ketakwaan individu di tanamkan kepada setiap pribadi muslim.
Solusi
Dari aspek hukum syariat, narkoba hukumnya haram. Sebagian ulama berpandangan narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa. Pendapat ini berdasarkan hadits shahih Ummu Salamah r.a, beliau mengatakan, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Syekh Abdurrahman Al Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham Al Uqubat wa Ahkam Al Bayyinat halaman 272, menjelaskan sanksi bagi produsen, pengedar, dan pembeli barang haram seperti narkoba.
Pertama, setiap orang yang memperdagangkan narkoba dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun tambah denda yang akan ditetapkan qadhi.
Kedua, setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkoba dan sejenisnya akan dipenjara sampai 5 tahun ditambah dengan denda yang nilainya tidak ringan.
Negara Islam berasaskan akidah Islam. Sistem yang dipakai pun adalah sistem berlandaskan Islam yang ditegakkan atas dasar keimanan kepada Allah ta'ala dan Rasul-Nya. Hasilnya, individu dan masyarakat yang bertakwa yang takut akan Allah, tidak mudah melakukan kemaksiatan termasuk penggunaan dan pengedaran narkoba.
Standar perbuatan manusia dalam Islam adalah halal dan haram. Dalam Islam, indvidu dan masyarakat dipahamkan tentang buruknya penyalahgunaan narkoba sehingga harus ditinggalkan.
Standar perbuatan manusia dalam Khilafah adalah halal dan haram sehingga masyarakat akan takut terhadap murka Allah Taala jika melakukan keharaman terkait narkoba. Syariat Islam diterapkan dan fikih Islam diajarkan dalam bentuk yang membentuk pemahaman tentang buruknya narkoba sehingga dijauhi.
Penguasa juga memberi teladan dalam ketaatan maka dengan itu penguasa yang dipilih adalah penguasa yang takut akan Allah, yang mampu menjalankan hukum-hukum Islam secara keseluruhan. Beserta para aparat-aparat negaranya pun adalah orang-orang yang bertakwa.
Apabila ada pabrik narkoba akan ditutup paksa barangnya dimusnahkan dan pelakunya dihukum. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, negara Islam akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara, sehingga tidak bisa masuk ke wilayah muslim. Demikianlah solusi Islam dalam menangani pengedaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh.
Via
OPINI
Posting Komentar