Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khaziny, Cermin Negara Abai Memberi Fasilitas Pendidikan
Opini

Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khaziny, Cermin Negara Abai Memberi Fasilitas Pendidikan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Akah Sumiati
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Ramai di media sosial berita ambruknya Pesantren Al-Khaziny Buduran Sidoaejo yang menewaskan 67 santrinya dan 160 korban luka-luka membuat prihatin. Pasalnya bangunan empat lantai dari ponpes tersebut ambruk dan menimpa santri yang sedang melaksanakan salat ashar. Kepala Kantor SAR Surabaya selaku SAR Mission Coordinator (SMC) Nanang Sigit mengatakan, kejadian ini bermula saat dilakukan pengecoran di lantai empat sejak pagi. Dugaannya adalah fondasi tidak kuat sehingga bangunan dari lantai empat runtuh hingga lantai dasar. (liputan6.com, 8-10-2025). 

Evakuasi korban berlangsung selama sembilan hari dan total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat, 67 meninggal dunia termasuk delapan di antaranya potongan tubuh (cnnindonesia.com, 7-10-2025). 

Bangunan Ponpes tersebut ambruk diduga akibat konstruksi bangunan yang tidak kuat dan pengawasan pembangunan buruk. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyepakati dua langkah untuk mencegah kejadian pondok pesantren ambruk terulang kembali. 

Pertama, pesantren tidak boleh membangun tanpa standar teknik. Kedua, mencari jalan agar pesantren-pesantren yang sedang membangun bisa mendapatkan pendampingan teknis melalui kementerian terkait, khususnya infrastruktur (Antaranews.com, 2-10-2025). 


Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana pembangunan Pondok Pesantren umumnya berasal dari para wali santri dan donatur yang jumlahnya terbatas. Padahal amanat dalam UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan 
UU Sisdiknas menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.  Hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan, bukan dibebankan kepada masyarakat.

Namun sayangnya, amanat Undang-undang terkait pendidikan tersebut tidak terealisasi dalam kehidupan di negara kita saat ini. Hal tersebut dikarenakan diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditas. Sehingga sangatlah wajar jika kita dapati pemenuhan pendidikan baik dalam kualitas maupun fasilitas sangatlah mengecewakan. Sebab dalam sistem kapitalisme asas utamanya adalah modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya.

Ambruknya bangunan Ponpes Al Khaziny Buduran adalah cermin bahwa negara abai dalam memberi fasilitas terbaik bagi masyarakat. Padahal Rasulullah saw. bersabda:

“Pemimpin/Khalifah adalah pengurus dan dia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Hadis di atas sudah cukup untuk menegaskan bahwa negara adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas seluruh rakyatnya dalam segala hal termasuk dalam memberikan fasilitas pendidikan. Dalam riwayat lain Rasulullah saw. juga bersabda: 

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap kaum muslim laki-laki dan muslim perempuan.” (HR.Ibnu Majah dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan disahihkan oleh Al Albani)

Dari dua hadis tersebut jelas bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas terbaik. Negara juga bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri ataupun swasta. 
 
Untuk mwujudkan hal tersebut Islam memiliki aturan pendanaan bagi fasilitas pendidikan yang diatur dalam sistem keuangan baitul mal. Dalam Sistem Islam, keuangan Negara Khilafah mempunyai berbagi sumber pendapatan keuangan negara yang tetap. Di antaranya: fai, kharaj, ganimah, jizyah, juga dari kepemilikan umum (gas, listrik, pertambangan, laut, sungai,mata air, padang rumput ), zakat mal dll. 

Negara yang menerapkan aturan Allah Swt. akan mengelola seluruh pendapatan negara dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kesejahteraan hidup masyarakat. Dengan demikian, maka tidak ada alasan bagi negara untuk membebankan kepada masyarakat mengenai pemenuhan kualitas dan fasilitas pendidikan. Sebab negara telah memiliki sumber daya yang sangat memadai untuk mewujudkan pemenuhan seluruh hak masyarakat. Selain itu, penguasa dalam Islam paham betul bahwa kelak Allah Swt. akan meminta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang dia lakukan termasuk amanah kepenguasaannya. Sehingga akan membuatnya menjalankan amanah kepenguasaan dengan sebaik-baiknya berdasarkan apa yang telah Allah Swt. dan Rasul-Nya saw. tetapkan . 

Wallahu'alam bishshawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us