Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SYIAR Ulama dan Tokoh Umat Serukan Pengelolaan Tambang Sesuai Syariat Islam
SYIAR

Ulama dan Tokoh Umat Serukan Pengelolaan Tambang Sesuai Syariat Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Isu penambangan liar dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi perhatian utama dalam agenda Jalsah Khoshshoh al-Mukasysyafah (JKM) yang digelar di Aula Raudlatul Jannah, Tanjungsari, Leuwimunding, Majalengka, Ahad (3-8-2025). 

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. H. Nurhilal Ahmad, M.Si., dan KH Ahmad Fauzan, S.Pd.I., serta dihadiri oleh para tokoh ulama, intelektual, pengusaha, dan tokoh umat dari berbagai daerah, di antaranya: KH. Aceng Ibrahim M PdI, Dr. Agung Susanto, H. Rusita, dan Ustaz Suwaji Abu Fajri.

Dalam pemaparannya, Dr. Nurhilal menyoroti dampak besar aktivitas penambangan liar, baik terhadap kerusakan lingkungan maupun kebocoran pendapatan negara. Ia menyebut bahwa praktik penambangan ilegal kerap difasilitasi oleh pembiaran sistemik dan lemahnya pengawasan negara. “Sumber daya alam bukan milik individu atau korporasi, tetapi amanah dari Allah yang harus dikelola dengan adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Senada, KH Ahmad Fauzan menyampaikan bahwa eksploitasi SDA yang tak berpijak pada nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan telah menyebabkan kerusakan masif. Ia menekankan pentingnya pengelolaan SDA berdasarkan prinsip syariat Islam, yang menempatkan negara sebagai pengelola utama untuk kepentingan rakyat. “Islam mewajibkan negara menjaga kemaslahatan umum, bukan tunduk pada kepentingan kapitalisme atau kekuasaan asing,” ujarnya.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Ulama, Intelektual, Pengusaha, dan Tokoh Umat Lainnya. Pernyataan tersebut menekankan enam poin penting:

Pertama, mendesak pemerintah agar bertanggung jawab dalam melindungi kekayaan SDA nasional.

Kedua, menuntut agar seluruh aset SDA dikembalikan ke pangkuan negara dan dibebaskan dari cengkeraman korporasi serta pihak asing.

Ketiga, mendorong negara mengambil alih penuh pengelolaan SDA dari swasta maupun pihak perorangan.

Keempat, menyerukan distribusi hasil SDA secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kelima, mengajak seluruh tokoh dan umat untuk terlibat aktif menjaga SDA.

Keenam, menyerukan pengelolaan SDA berdasarkan prinsip syariat Islam guna menjamin keadilan dan keberlanjutan.

Pernyataan ini juga mengutip firman Allah Swt. dalam Surah Al-Qashash ayat 77 sebagai dasar moral dan spiritual, bahwa manusia tidak boleh berbuat kerusakan di muka bumi dan harus memanfaatkan anugerah Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.

Dengan adanya kesepakatan ini, para tokoh yang hadir berharap lahirnya kesadaran kolektif untuk melawan praktik eksploitasi SDA yang merugikan rakyat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan, sekaligus mendorong pemerintah agar lebih tegas dan adil dalam kebijakan pengelolaan kekayaan alam nasional.[] Maman El Hakiem


Wallahu'alam bish-shawwab.

Via SYIAR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us