Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Terungkapnya Sindikat Penjualan Bayi, Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki
Opini

Terungkapnya Sindikat Penjualan Bayi, Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
02 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Hanum Hanindita, S.Si
(Penulis Artikel Islami)

TanahRibathMedia.Com—Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Modusnya kelompok pelaku merekrut bayi dari orang tua yang kesulitan ekonomi dengan janji bayi akan diadopsi. Sindikat jual beli bayi berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Sebanyak 24 bayi telah dijual ke Singapura oleh sindikat tersebut. Range harga yang ditawarkan untuk satu bayi antara Rp.11 juta hingga Rp.16 juta rupiah tergantung kondisi dan permintaan. Bayi-bayi yang dijual sebagian besar berusia 2-3 bulan bahkan ada orang tua yang sudah menjual bayinya sejak masih dalam kandungan (beritasatu.com, 15-07-2025).

Selain itu, muncul kecurigaan jika ada keterlibatan pegawai Dukcapil dalam kasus perdagangan bayi. Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai tersebut dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung tersebut. Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil (mediaindonesia.com, 18-07-2025).

Kasus terbongkarnya sindikat penjualan bayi bukan kali ini saja terjadi. Ada beberapa rentetan kasus sebelumnya seperti kasus jaringan jual beli anak di Depok dan Bali yang terungkap pada tahun 2024 lalu. Artinya, praktik menjadikan bayi sebagai komoditas masih terus berlangsung di bawah radar aparat hukum dan negara.

Buah Demokrasi Kapitalisme

Pada kasus penjualan bayi, alasan ekonomi adalah faktor utama yang menjadikan ibu rela menjual bayinya kepada pihak lain. Biasanya ibu yang merasa tertekan karena kemiskinan akan berpikir instan dan mudah diimingi-imingi untuk menyerahkan bayinya agar diadopsi pihak lain dengan jaminan hidupnya menjadi lebih baik. Padahal penjualan bayi termasuk tindak kejahatan yang mengarah kepada TPPO.

Dari kasus penjualan bayi, dapat kita lihat jika kondisi miskin rentan memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan manusia. Kemiskinan telah mendukung kejahatan TPPO semakin marak dan menjadikan perempuan sebagai sasaran empuk kejahatan ini.  Lebih buruk lagi, mencabut sisi kemanusiaannya terutama sebagai ibu. Akhirnya anak pun tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Hal yang tak kalah penting tidak cukup hanya menyorot kepada ibu yang kehilangan rasa kemanusiaannya karena kemiskinan. Tetapi mengapa kemiskinan bisa sedemikian parah terjadi? Bukankah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk mengentaskan kemiskinan?

Jawabannya karena kemiskinan di negeri ini adalah kemiskinan struktural. Kemiskinan yang merupakan hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Dari sini lahirlah kebijakan yang tak adil untuk rakyat. Hanya pro kepentingan elit penguasa dan pengusaha. Kemiskinan seperti ini telah membuat ketimpangan bagi warga masyarakat dalam mengakses sumber daya dan kesempatan untuk hidup dalam taraf yang lebih baik atau sejahtera sebab sebagian besar dikuasai pemodal. Akhirnya ada rakyat yang hidupnya nyaman dan cukup terpenuhi kebutuhannya, bahkan bergelimang harta. Namun di sisi lain banyak juga yang hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Kemiskinan struktural dilengkapi dengan biaya hidup yang tinggi, minimnya layanan kesehatan, serta kurangnya jaminan sosial membuat sebagian rakyat putus asa. Akhrinya mereka nekat menyerahkan bayinya kepada pihak ketiga yang menjanjikan “masa depan lebih baik”.

Selain itu, sanksi hukum saat ini tidak membuat kapok. Banyak pelaku perdagangan anak hanya divonis hukuman ringan. Misalnya pada kasus penjualan bayi di Jakarta tahun 2021 yang melibatkan sindikat penjual bayi lewat media sosial, hanya berakhir dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara bagi pelaku (kompas.com, 24-10-2021).

Beginilah yang terjadi ketika sistem sekuler kapitalisme mencengkeram negeri ini. Agama dipisahkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan tumbuh subur dan sulit dikendalikan, termasuk perdagangan anak. Bahkan orang tuanya sendiri menjadi pelaku. Fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap. Anak-anak tidak berdosa dengan tega diperlakukan bak barang dagangan oleh pemain bisnis ini, demi meraup cuan.
Parahnya lagi, muncul dugaan kuat jika ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. Inilah kenyataan yang tak dapat ditolak lagi dari kegagalan negara sebagai pelindung rakyat.

Negara Islam Pelindung Hakiki Anak

Dalam sekularisme kapitalisme anak bisa dijadikan sebagai komoditas dagang, Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam memandang jika anak adalah aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak adalah harta berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab.
Begitu dijaganya nyawa manusia, sampai perlindungan terhadap nyawa mereka pun juga wajib diberikan oleh negara. Alhasil perbuatan menjual bayi dengan alasan apapun jelas adalah bentuk kejahatan dan dilarang oleh Islam. Siapa pun pelakunya wajib ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.
Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, salah satunya dengan penerapan sistem sanksi yang menjerakan agar kejahatan serupa bisa dikendalikan. 

Pada kasus perdagangan bayi, jika terbukti pelaku menculik atau menjual manusia, maka pelakunya dapat dijatuhi hukum hirabah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri itu." (TQS. Al-Maidah: 33).

Selain itu, Islam juga menjaga nasab manusia. Dalam Islam tidak ada sistem adopsi yang menghilangkan identitas anak seperti dalam hukum Barat. Jika ada kasus anak yang diasuh oleh pihak di luar orang tuanya, ia tetap dipertahankan nasabnya, namanya, serta tidak ada hak waris sebagaimana anak kandung. Ini mencegah upaya penyamaran identitas yang biasanya dijadikan celah perdagangan anak.
Dari sisi kesejahteraan, negara juga menjamin dengan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Penerapan sistem pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan aparat negara.

Dengan sejumlah mekanisme yang telah disebutkan, dapat dipastikan mampu menghilangkan kejahatan penjualan manusia sekaligus memberikan perlindungan hakiki terhadap generasi. Anak-anak pun akan menjalani fase tumbuh kembang sesuai fitrahnya serta mendapat kasih sayang yang penuh lewat pengasuhan orang tuanya.
Maka dari itu sudah saat nya kita perjuangkan tegaknya Islam di muka bumi. Tentunya kita menginginkan generasi mendapat perlindungan secara hakiki sehingga lahir generasi emas penegak dan pengisi peradaban mulia.

Wallahua'lam bishowab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini

Tanah Ribath Media- Agustus 02, 2025 0
Kurikulum Cinta Kemenag: Proyek Deradikalisasi Sejak Dini
Oleh: Prayudisti S P (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini meluncurkan terobosan baru dal…

Most Popular

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Juli 28, 2025
Mintalah Kepada Allah! Walau Hanya Sebuah Tali Sendal Jepit Atau Garam

Mintalah Kepada Allah! Walau Hanya Sebuah Tali Sendal Jepit Atau Garam

Juli 26, 2025
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Juli 27, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Regulasi Lumpuh, Kecurangan Beras Premium Kian Gaduh

Juli 28, 2025
Mintalah Kepada Allah! Walau Hanya Sebuah Tali Sendal Jepit Atau Garam

Mintalah Kepada Allah! Walau Hanya Sebuah Tali Sendal Jepit Atau Garam

Juli 26, 2025
Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Juli 27, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us