Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Rekening Terblokir? Islam Menjamin Hak Kepemilikan Harta
Opini

Rekening Terblokir? Islam Menjamin Hak Kepemilikan Harta

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
11 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Bayangkan jika suatu hari kita ingin menarik uang untuk kebutuhan mendesak, lalu tiba-tiba kartu ATM menolak transaksi. Setelah dicek, ternyata rekening kita diblokir. Bukan karena kita melakukan kejahatan, tetapi karena rekening tersebut dianggap tidak aktif.

Inilah yang dialami jutaan orang setelah PPATK mengumumkan pemblokiran rekening “dormant” sejak Mei 2025. Dalihnya: untuk mencegah penyalahgunaan dan pencucian uang. Faktanya, yang kena imbas bukan hanya pelaku kejahatan, tapi juga masyarakat biasa termasuk penerima bansos dan nasabah kecil yang hanya punya satu rekening (Kompas.com, 19-5-2025).

PPATK menyampaikan bahwa saldo tetap aman, hanya saja aksesnya dibekukan sampai ada klarifikasi. Akan tetapi bukankah ini membatasi akses harta tanpa seizin pemiliknya adalah bentuk perampasan sementara? OJK dan BI memang ikut mendukung langkah ini, namun suara masyarakat justru ramai menolak.

BPKN meminta kebijakan ditinjau ulang. PBNU menyebut langkah ini “serampangan” karena menimbulkan keresahan, terutama bagi rakyat kecil. Komnas HAM pun memanggil PPATK untuk meminta penjelasan atas dampak kebijakan ini terhadap hak warga (Antaranews.com, 31-7-2025).

Fenomena ini memperlihatkan salah satu wajah gelap kapitalisme. Di mana dalam sistem ini negara dan lembaga keuangan bisa bertindak seenaknya. Dengan dalih “keamanan”, akses kita terhadap harta bisa dihentikan seketika. Rakyat diposisikan harus membuktikan diri “tidak bersalah” hanya untuk bisa mengambil uangnya sendiri.

Berbeda dengan Islam, harta umat adalah hak umat. Ia dilindungi sebagaimana dilindungi darah dan kehormatan. Rasulullah ï·º bersabda:

“Setiap Muslim terhadap Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Dalam sistem Islam, negara tidak punya kuasa sewenang-wenang untuk memblokir atau mengambil harta warganya. Pembatasan hanya boleh dilakukan jika ada bukti nyata bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana, dan itu pun melalui proses syar‘i yang adil dan transparan. Tidak ada cerita rekening dibekukan hanya karena “tidak aktif” atau alasan administratif semata.

Sejarah pemerintahan Islam di masa lalu menunjukkan betapa kuatnya prinsip ini. Khalifah memandang dirinya sebagai penjaga harta rakyat, bukan penguasa mutlak atasnya. Hak milik pribadi dijaga agar tidak diganggu, sebab mengganggu hak itu berarti menzalimi rakyat dan melanggar hukum Allah.

Kasus rekening terblokir ini seharusnya jadi bahan renungan: kita hidup di sistem yang bisa saja menutup akses kita terhadap harta kapan saja, tanpa proses pengadilan. Padahal, Islam menawarkan sistem yang menjamin keamanan harta umat, tanpa mengorbankan hak individu demi dalih keamanan semu.

Pertanyaannya, sampai kapan kita membiarkan hak-hak kita diatur seenaknya, jauh dari nilai-nilai Islam yang kita anut? Aturan-aturan seperti ini jelas tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, melainkan lebih menguntungkan pejabat dan segelintir elit.

Padahal, ada begitu banyak persoalan yang jauh lebih mendesak untuk segera ditangani: maraknya perzinaan dan kasus pemerkosaan, tingginya angka kejahatan, meningkatnya praktik korupsi, menurunnya kualitas pendidikan anak, merosotnya moral generasi muda, hingga menjamurnya judi online dan pinjaman online ilegal. Semua itu seharusnya menjadi prioritas, bukan malah memblokir rekening bank masyarakat hanya karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan.

Kebijakan seperti ini justru menambah penderitaan rakyat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini.

Maka, melihat begitu timpangnya fenomena ini, seharusnya sudah cukup bagi umat muslim untuk sadar bahwa kita butuh perubahan sistem yang bisa menyejahterakan rakyat dan menjaga harta, jiwa, dan agama kita hingga di masa anak cucu kita. Untuk itu, memperjuangkan penegakan syari'at Islam adalah hal yang sudah semestinya di tengah kekacauan masalah umat akibat buruknya sistem kapitalisme ini.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us