Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Perbandingan Pajak, Zakat, dan Wakaf dalam Sistem Kapitalisme dan Islam
Opini

Perbandingan Pajak, Zakat, dan Wakaf dalam Sistem Kapitalisme dan Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
25 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

TanahRibathMedia.Com—Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan membayar pajak diposisikan sama seperti membayar zakat dan wakaf. Hal ini dianggap memiliki tujuan yang sama dalam harta kita terdapat hak orang lain.

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pemasukan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bahkan untuk menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret, pemerintah mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain-lain. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah tarifnya dinaikkan berkali-kali lipat

Sistem kapitalisme dalam membiayai kebutuhan negara sumbernya dari pajak dan utang. Sebaliknya sumber daya alam yang melimpah dikelola oleh pihak swasta kapitalis. Akibatnya, rakyat semakin menderita karena beban pajak yang berat, sementara pemerintah tidak memperhatikan kebutuhan mereka. Sedangkan para kapitalis makin dimanja dengan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Sebagai contoh memberi dukungan pembangunan infrastruktur, jalan-jalan diperbaiki, dibuatkan jaringan listrik, akses eksploitasi dipermudah dan lain-lain. Bahkan dibuatkan payung hukum guna mendukung mengembangkan bisnisnya. 

Si kaya dan si miskin dianggap sama merupakan wajib pajak. Bahkan jika tidak mampu membayar pajak, akan berdampak pada sanksi administrasi. Sedangkangkan para kapitalis adalah anak emas yang bebas mendapatkan tax amnesty dan lain-lain

Demikianlah kezaliman sistem kapitalisme dalam mengambil harta rakyat miskin. Pajak semakin digenjot, namun tak sedikit pun kesejahteraan mampir pada rakyat, yang ada rakyat tetap sengsara. Tetapi kekayaan mengalir kepada para kapital yang memiliki akses kesejahteraan. Dengan berbagai pungutan pajak rakyat miskin tetap sengsara. Karena uang pungutan pajak digunakan untuk proyek yang menguntungkan kapitalis, bukan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Dalam Islam, zakat menjadi salah satu sumber keuangan penting bagi Khilafah, yang dikelola oleh Baitul Mal. Namun pengeluaran zakat (objek penerima pajak) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu untuk 8 asnaf saja sebagaimana disebutkan dalam Quran Surat At-Taubah : 60,

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Dalam Islam zakat dan wakaf berbeda. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Pajak dalam Islam telah ditentukan syariat hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya, untuk keperluan mendesak dan sifatnya kondisional atau tidak dipungut terus menerus. Pajak dipungut jika kas negara/Baitul Mal kosong. 

Baitul Mal memiliki banyak sumber pemasukan, tidak hanya mengandalkan pada pemasukan zakat saja, tetapi juga terdapat fa'i, jizyah, kharaj, khumus dan masih banyak sumber yang lainnya. Selain itu salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan Sumber Daya Alam yang merupakan kepemilikan umum (rakyat) di bawah pengelolaan negara bukan pada swasta. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat, seperti membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.

Inilah fungsi utama Baitul Mal selain lembaga pengelola kekayaan negara juga berfungsi untuk mendistribusikan harta kepada umat. Dengan demikian, Baitul Mal berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola harta negara secara efektif dan efisien. Dengan kata lain Baitul Mal adalah lembaga keuangan Islam yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan harta zakat, infak, wakaf, dan sebagainya.

Selain itu dalam sistem Khilafah, negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam. Hal ini akan mewujudkan kesejahteraan pada setiap individu. sistem ekonomi Islam juga mengatur distribusi kekayaan dan kepemilikan harta secara adil dan merata agar kekayaan tidak beredar pada orang-orang kaya saja. 

Sesungguhnya pajak dalam sistem kapitalisme adalah kebijakan yang zalim. Karena aturan yang digunakan adalah rancangan manusia. Jelas hal ini bertentangan dengan Islam. Maka dari itu penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah harus segera dilakukan. Dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan yang diinginkan bersama.

Wallahu'alam Bissawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us