Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SP Pembebasan Pajak di Tengah Sistem Kapitalis
SP

Pembebasan Pajak di Tengah Sistem Kapitalis

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Susi Ummu Humay
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Untuk menciptakan ketahanan dan swasembada pangan, Bupati Bandung Dadang Supriatna membuat kebijakan yang berpihak kepada para petani serta melindungi sektor pertanian.

Di antara kebijakannya adalah pembebasan pajak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki luas mencapai 26.915 hektare yang tersebar di 29 kecamatan. Selain itu, Bupati Dadang Supriatna juga memberikan asuransi berupa BPjS Ketenagakerjaan kepada 87.782 petani di Kabupaten Bandung.
Tindakan untuk mengembangkan produktivitas, kemandirian serta kesejahteraan para petani, Kang DS juga memberikan dana hibah kepada 38 ribu petani, yang tergabung dalam 889 kelompok tani di Kabupaten Bandung.

Dadang menyebutkan hasil dari kebijakannya, produksi padi semakin bertambah. Telah terwujud seluas 37.772 hektar dari target luas tambah tanam padi sebesar 36.199 hektar pada periode Oktober 2024 hingga Maret 2025. Hal ini berarti sudah melampaui target tanam padi sebesar 2.573 hektar (Balebandung.com, 25-07-2025).

Kebijakan Bupati Bandung patut diapresiasi, namun di tengah penerapan sistem kapitalis benarkah kebijakan ini termasuk salah satu keberpihakan kepada petani? Padahal sumber pemasukan APBD dalam sistem kapitalis adalah dari pajak, di antaranya adalah pajak tanah, bumi, bangunan, kendaraan dan lain-lain.

Berbeda dalam sistem politik Islam, pengaturan APBN atau APBD syariah bersumber kepada landasan keadilan dan tolong menolong. Pemungutan pajak dilakukan apabila keadaan terdesak, yang wajib dipungut adalah orang-orang kaya. Negara berperan meriayah rakyatnya sesuai sabda rasulullah saw.

"Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Para pemimpin dalam sistem Islam memahami bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akhirat. Rasulullah saw. menegaskan dalam sebuah riwayat hadis,

“Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah Swt. untuk mengurus urusan rakyat, lalu mati dalam keadaan ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari).

Negara berkewajiban memberikan kemudahan serta jaminan kepada masyarakat untuk mengelola lahan menjadi produktif agar masyarakat menjadi sejahtera.

Hanya dengan kembali kepada sistem Islam dalam naungan khilafah, maka melahirkan para pemimpin yang akan benar-benar melayani rakyat sesuai tuntunan syariat yang bersumber dari Al Qur'an dan AS-Sunnah.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Via SP
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us