Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Kapitalisme Perampok Uang Rakyat, Islam Penjaga Harta Rakyat
Opini

Kapitalisme Perampok Uang Rakyat, Islam Penjaga Harta Rakyat

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
14 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Yumna Daafiatumillah 
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Kebijakan baru telah dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni pembekuan rekening yang tidak terdapat aktivitas apapun. Akan tetapi, pembekuan tersebut dibatalkan pada sekitar 28 juta rekening yang menganggur. Pembatalan pemblokiran jutaan rekening itu menampakan bahwa kebijakan PPATK bermasalah- dilansir dari BBC Indonesia.com (31-7-2025). Pembukaan rekening didasarkan pada banyaknya keluhan dari nasabah melalui formulir keberatan. PPATK juga memverifikasi bahwa pembatalan pemblokiran rekening bukan disebabkan ketidaktelitian PPATK, mereka mengklaim bahwa ini merupakan upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah. 

Hal tersebut wajar terjadi, apabila negara menerapkan sistem kapitalisme sekularisme. Sebab kapitalisme menghalalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk salah satunya kebijakan tersebut. Orientasi negara hanya mencari keuntungan semata, mencari celah sekecil apapun dari rakyatnya yang berpeluang untuk diambil hartanya. Negara menjadi alat penekan rakyat, merampok dan mengambil paksa uang rakyat untuk keuntungan mereka. Perlindungan yang mereka klaim hanyalah topeng yang digunakan untuk menutupi tipu daya mereka. 

Kebijakan buatan manusia yang berasaskan kapitalisme, yaitu pemblokiran tanpa proses hukum, tentu bertentangan dengan hukum Allah yang Mahasempurna. Islam memiliki prinsip Al bara'ah Al asliyah (praduga tak bersalah). Seseorang asalnya tidak bersalah sampai terbukti bersalah, sedangkan apa yang dilakukan oleh negara adalah merampas uang rakyat atas dasar praduga. Kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam khilafah, khilafah akan berhati-hati dan teliti dalam menetapkan kebijakan, adil dan pastinya tidak merugikan rakyatnya. 

Dalam Islam, terdapat tiga macam kepemilikan yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Negara tidak bisa semena-mena untuk mengambil hak milik individu. Begitu pula individu tidak bisa memiliki kepemilikan negara. Khilafah wajib menjamin kepemilikan individu bahkan harta milik nonmuslim yang bersedia membayar jizyah. 

Allah telah membuat syariat yang sempurna, maka tatkala negara khilafah menerapkannya secara kaffah (komprehensif) maka akan nampak jelas batas antara hak dan batil. Islam pun mewajibkan bagi setiap pemangku kekuasaan memiliki sifat amanah dan adil serta berpegang teguh pada hukum Allah dalam setiap kebijakan yang diambil. Dengan begitu akan melahirkan ketentraman hidup di dunia, masalah-masalah yang dijumpai dapat terselesaikan. Akhirat pun selamat sebab mengikuti jalan yang benar. 

Wallahualam bish showab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us