Opini
Narkoba Tak Teratasi, Cermin Gagalnya Penegakan Hukum di Negeri Ini
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang berinisial IS (37), ia adalah seorang pengedar narkotika di wilayah Bekasi, Depok hingga Bogor. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa sabu hingga ribuan ekstasi. "Tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Bekasi, Bogor dan Depok" kata Kapolres Metro Kota Kombes Kusumo Wahyu kepada Wartawan, Rabu (4-6-2025).
Pelaku ditangkap pada hari Selasa 27 Mei 2025 dini hari di apartemennya di kawasan Cibubur, Ciracas Jakarta Timur. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kaleng obat (detikNews, Rabu, 04-06-2025).
Kasus narkoba di negeri ini seolah tak pernah berhenti. Dari hari ke hari kasusnya semakin tinggi dan pelakunya semakin tak terkendali. Pelakunya beragam mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, hingga mahasiswa. Bisnis haram ini memang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Di tengah kondisi ekonomi negara kita yang karut-marut, banyak orang yang berfikir prakis, salah satunya jual beli narkoba. Mereka frustasi dengan kondisi ekonomi negeri ini, jualan narkoba menjadi solusi.
Pihak yang berwajib sangat sulit untuk memberantas jaringan narkoba. Jaringan ini memang sangat licin. Mereka bekerja dengan penuh perhitungan dan perencanaan yang matang dan tersebar di penjuru negeri. Kita bisa lihat jaringan narkoba ini ada di kota maupun desa. Hal ini mencerminkan besarnya jaringan distribusi yang dikuasai oleh pelaku. Mereka tidak peduli bisnis haram ini membawa potensi kehancuran yang mengancam ribuan jiwa, keluarga, generasi dan tatanan masyarakat. Mereka tidak peduli, yang mereka pikirkan adalah meraup keuntungan yang besar.
Tsunami narkoba telah menjangkiti negara kita dan negara seolah gagap menghadapinya. Peredaran narkoba di negara kita bak angin surga, pasalnya para pengedar bisa mengedarkan barang haram ini dengan leluasa. Daerah perbatasan menjadi pintu masuk narkoba. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi mudah penyelundupannya. Penyelundupan ini melalui pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh Nusantara. Di pulau-pulau tersebut narkoba bak permen yang dapat diperjualbelikan tanpa aturan yang ketat. Dari daerah perbatasan inilah narkoba tersebar ke seluruh penjuru negeri. Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba di negeri ini sangatlah ringan, hal ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Belum lagi remisi yang di obral oleh penguasa, sehingga bandar narkoba semakin berpesta pora .
Fakta-fakta di atas mendorong pihak berwajib untuk berbuat serius dalam memberantas jaringan narkoba. Pihak berwajib tidak sekadar menghukum pelaku, namun membangun sistem penindakan, pencegahan, dan pemulihan secara berkelanjutan. Pendekatan hukum harus diperkuat dengan pendidikan moral, ketahanan keluarga dan kontrol sosial berbasis nilai. Khususnya nilai-nilai Islam yang menempatkan perlindungan akal dan jiwa sebagai pilar utama kehidupan. Pasalnya mayoritas masyarakat kita adalah muslim. Semua usaha ini harus dilakukan baik oleh pihak berwajib maupun masyarakat. Jika tidak, generasi terjangkiti narkoba. Nauzubillah.
Lengkap sudah mata rantai peredaran narkoba di negara kita tercinta. Dari individu yang menyebarkan untuk menyambung hidup, pulau-pulau tikus juga dengan mudah untuk menyelundupkan narkoba, serta sanksi dari negara yang ringan. Hal ini menjadi angin surga bagi peredaran narkoba di negara kita.
Butuh solusi tuntas agar peredaran narkoba tak semakin beringas. Dibutuhkan peran dari masyarakat sebagai kontrol peredaran narkoba. Selain kontrol masyarakat, sistem saat ini juga sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba terhenti. Sistem kapitalisme saat ini ternyata tidak mampu menyelesaikan peredaran narkoba di negara kita. Karena sistem kapitalisme menggunakan akal dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Butuh kembali pada aturan Allah yang mampu memberantas narkoba hingga ke akar. Solusi tersebut adalah sistem Islam, sistem ini bersumber dari wahyu Allah Swt. dalam menyelesaikan problematika kehidupan termasuk narkoba.
Sistem Islam Memberantas Narkoba hingga ke Akar
Islam adalah satu-satunya sistem yang sempurna dan paripurna. Aturan Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, mengatur perbuatan manusia dari masuk wc hingga masalah negara. Begitu juga dengan masalah narkoba, Islam memberikan aturan yang lengkap. Dalam pandangan Islam, narkoba hukumnya haram. Hal ini disebabkan narkoba digolongkan benda yang 'muskir' (benda yang memabukkan) di mana dapat menimbulkan kemudharatan kepada penggunanya. Kemudharatan tersebut seperti rusaknya akal dan rusaknya akhlak masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Landasan bahwa narkoba dilarang oleh agama Islam yaitu QS. Al-Maidah ayat 90, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan"
Negara Islam juga berkewajiban membangun sistem pencegahan yang menyeluruh melalui pendidikan tauhid yang kokoh, penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kemungkaran, rehabilitasi bagi pengguna dengan pendekatan spiritual dan psikososial yang lebih manusiawi dan sanksi yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Demikianlah cara sistem Islam dalam memberantas narkoba. Dari hulu hingga hilir. Dengan pencegahan ini maka peredaran narkoba dalam sistem Islam akan terminimalisir dan semakin sedikit.
Via
Opini
Posting Komentar