Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SYIAR Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo
SYIAR

Empat Syarat yang Menjadikan Sahnya PuasaOleh: Kartika Soetarjo

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
28 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Kartika Soetarjo
(Sahabat Tanah Ribath Media)


TanahRibathMedia.Com—Bertempat di Madrasah Riyadus Shalihin, Kebon Jati Limbangan - Garut, pengajian rutinan yang di selenggarakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025 itu dihadiri oleh ibu-ibu. Raden Ustadz Aji Muhammad Syahid hadir sebagai nara sumber.

Dalam pengajian kali ini ia memaparkan tentang puasa yang hanya akan sah jika terpenuhi semua syarat yang telah ditentukan.
Adapun syarat-syarat yang menjadi penyebab sahnya puasa terdiri dari empat perkara.

Pertama, harus beragama Islam. Tidak akan sah puasanya orang yang tidak beragama Islam atau kafir, dan tidak akan sah juga puasanya orang yang murtad. Jika ada seorang yang kafir masuk Islam di siang hari pada waktu bulan Ramadan, maka saat itu pula orang tersebut sudah wajib melakukan puasa. Begitupun sebaliknya, jika ada orang Islam sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi dia murtad atau menyatakan keluar dari Islam, maka saat itu pula puasanya menjadi batal atau tidak sah.

Kedua, syarat sahnya puasa itu adalah mempunyai akal atau harus mempunyai kepintaran. Yang dimaksud pintar di sini adalah pintar dalam konteks kehidupan sehari-hari. Misalnya, anak-anak yang sudah bisa membersihkan badan sendiri, sudah bisa bersuci sendiri, dan lain sebagainya. Ketika anak yang seperti ini menjalankan ibadah puasa, maka puasanya sah.

Pimpinan Majelis Taklim Riyadus Shalihin ini pun menambahkan, bahwa ada perbedaan di antara anak-anak. Ada anak-anak yang termasuk ke dalam katagori tamyiz, dan ada anak-anak yang termasuk ke dalam katagori shabby atau shabiyyah. Tamyiz adalah anak-anak yang sudah bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jika anak yang seperti ini menjalankan ibadah puasa, maka puasanya sah.

Sedangkan shabby atau shabiyyah, adalah anak-anak secara umum, bisa juga merujuk kepada sifat kekanak-kanakkan, dan belum bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Jika anak seperti ini menjalankan ibadah puasa, maka puasanya tidak sah.

Ketiga, syarat sahnya puasa itu adalah harus suci dari haid dan nifas.
Ia pun menyatakan bahwa syarat yang terakhir yakni syarat ke empat agar puasa itu menjadi sah adalah kita harus mengetahui mana saja waktu yang boleh dan mana saja waktu yang haram untuk menjalankan ibadah puasa.
Waktu yang haram atau tidak boleh dipakai untuk menjalankan ibadah puasa di antaranya: Pertama, dua hari raya. Yaitu, hari Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha.
Kedua, waktu yang haram untuk berpuasa ialah di hari Tasyrik. Yani tanggal 11, 12, dan 13 zulhijjah. Pengajian rutinan ini diakhiri dengan berdoa bersama yang dipimpin langsung olehnya.

Wallahu 'alam bisshawwab.

Via SYIAR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us