Palestina Kian Membara, Fatwa Jihad Bergema
Oleh: Triana Amalia, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Berbagai video dan foto korban konflik di Palestina yang terunggah di media sosial, semakin mengiris hati. Upaya untuk memboikot brand yang berasosiasi dengan Israel, berbagai macam aksi bela Palestina, melakukan perjanjian, gencatan senjata, mengirimkan bantuan makanan dan obat-obatan sudah sering dilakukan, namun kenapa kekejian Israel justru semakin parah?
Ulama Muslim terkemuka berkumpul, mereka mengeluarkan fatwa jihad. Fatwa tersebut dinilai jarang karena secara tegas mengimbau negara-negara Timur Tengah dan mayoritas Muslim untuk mengirimkan tentaranya ke Palestina.
Artikel yang ditulis SindoNews.com (05-04-2025) memaparkan bahwa sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) Ali al-Qaradaghi mengimbau agar semua negara mayoritas Muslim untuk segera menyelamatkan Palestina dari upaya genosida Israel, melalui jalur militer, ekonomi, dan politik.
Qaradaghi menyatakan bahwa tindakan keji Israel yang terus berlanjut ini, akibat kegagalan pemerintahan Arab dan Islam, saat membela Palestina yang terus dibombardir. Menurutnya, tindakan diamnya negara-negara Islam tersebut dianggap hukum Islam sebagai kejahatan besar bagi saudara-saudara di Palestina.
Apa itu Fatwa?
Masih merujuk pada laman sindonews.com (05-04-2025), fatwa ialah keputusan seorang ulama yang dihormati berdasarkan hukum Islam. Biasanya dilandasi Al-Qur’an, Sunah, ucapan, dan praktik Nabi Muhammad saw.
Menurut sebuah artikel dari Jurnal Ulumuddin Universitas Muhammadiyah Malang, ditulis oleh M. Erfan Riadi, mengenai kedudukan fatwa. Para Ulama menilai bahwa fatwa hanya mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), tapi tidak mengikat secara legal (ikhtiyariah). Selain mustafti, dapat dinilai hanya sekadar wacana atau I’laniyah.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fatwa masih hanya wacana, apabila tidak dilaksanakan dengan tepat. Jadi, bagaimana cara pelaksanaan jihad yang tepat untuk membebaskan Palestina dari kebiadaban serangan Zionis laknatullah?
Perlunya Meluruskan Makna Jihad
Pemahaman manusia pada umumnya mengenai jihad, yakni berbagai usaha yang dilakukan dengan segenap jiwa, seperti: mencari nafkah, belajar, sedekah, menjaga lingkungan, dan lain-lain. Berakhir dengan istilah jihad ilmu, jihad sosial, dan lain-lain.
Dalam ajaran Islam, konsep jihad terkait erat dengan ungkapan fi sabilillah (di jalan Allah). Maknanya, jihad disyariatkan untuk mencapai tujuan mulia yang ditetapkan Allah Swt. Pembebasan tanah suci Palestina, merupakan tujuan yang selaras untuk itu.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan dalam kitab "Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah" jilid 2, definisi jihad ialah mengeluarkan segala kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung, atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak bekal, dan lain-lain. Adapun secara syariat yakni peperangan (al-qital) dan semua hal yang terkait dengannya, dapat pemikiran, ceramah, tulisan, dan strategi.
Firman Allah swt. dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 216: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang tidak kamu sukai. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagiku, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui."
Ayat tersebut menjelaskan jihad bermakna peperangan. Sesuatu yang amat berat dilakukan, saat orang-orang ingin beristirahat atau bersantai. Namun, jihad perang ini tidak dapat dilakukan oleh individu. Harus ada institusi yang mendukung aksi jihad ke Palestina tanpa cap terorisme atau radikalisme. Apakah memungkinkan dalam sistem pemerintahan saat ini?
Aksi Nyata Jihad Tak Mungkin Lahir dari Genggaman Kapitalisme
Alasan gemingnya pemimpin negara-negara Arab-Islam ialah tunduknya mereka pada kekuasaan Amerika Serikat di bawah tangan para presidennya. Israel meluncurkan berbagai serangannya selama ini karena terus mendapat dukungan Amerika. Hal ini juga yang membakar amarah warga Amerika karena sebagian pajaknya lari kepada aksi Israel dalam memusnahkan rakyat Palestina.
Peran PBB dan lembaga-lembaga kemanusiaan di bawahnya pun ikut bungkam. Para pemimpin negara pun selalu mengadakan pertemuan dan berakhir dengan solusi gencatan senjata. Kemudian, Zionis melanggar kesepakatan gencatan senjata. Kejadian ini terus berulang, menyebabkan banyak warga Palestina kehilangan nyawa sejak 7 Oktober 2023. Apabila direnungkan kembali, Israel menyerang Palestina menggunakan bebagai macam senjata militer. Apakah serangan itu dapat dihentikan hanya dengan menyalurkan bantuan berupa pakaian, makanan, minuman, dan obat-obatan?
Palestina memang memiliki militernya sendiri, tetapi mereka juga manusia yang bisa lelah. Maka dari itu, negara-negara Arab atau negara mayoritas muslim harus membantu dalam kemiliteran juga. Namun, yang dilakukan pemimpin negara-negara Arab-Islam itu hanya kecaman dan bantuan logistik.
Ketakutan hilangnya jabatan dan kepercayaan Amerika atas pemimpin negeri-negeri Arab-Islam dibalut dalam istilah nasionalisme ialah penyebab bungkamnya mereka. Sistem yang ada saat ini, memandang kesuksesan itu dalam bentuk materi (jabatan, kekayaan, dan popularitas) bukan keridaan Allah Swt. Aksi bela Palestina yang disuarakan rakyat dengan solusi jihad, dianggaplah sebagai terorisme dan radikalisme. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sistem, yang dengan tegas memberikan komando kepada tentaranya untuk membebaskan Palestina.
Hanya Sistem Pemerintahan Islam yang Mampu Membebaskan Palestina
Krisis Gaza yang dinaungi oleh negara adidaya kapitalis yakni Amerika Serikat dan Uni Eropa membuktikan bahwa sistem ini, hanya berdasarkan hawa nafsu manusia pemilik kekuasaan. Masalah ini harus diterima oleh umat Islam sebagai dasar penyebabnya.
Umat Islam kini membutuhkan naungan dalam bentuk sistem pemerintahan Islam (Khilafah), dengan pemimpinnya yang disebut khalifah. Bukan Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam yang hingga kini belum terlihat upaya nyatanya untuk memerdekakan Palestna.
Kebutuhan umat akan perisai, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa “Seorang Imam (pemimpin atau khalifah) itu ibarat pelindung. Kaum Muslimin berperang di bawah kepemimpinannya dan mencari perlindungan dalam kepemimpinannya.”
Solusi ini juga memerlukan pemahaman mendalam dengan cara fokus pada dakwah pemikiran, seperti memahamkan akidah, dan menerapkan hukum-hukum Islam sebagai solusi seluruh permasalahan hidup. Umat Islam harus bersifat politis ideologis dalam menjalankan syariat dan mengarahkan penerapan aturan Islam pada wujud kekuasaan yang tegak berfondasi keimanan. Kemudian masuk ke gerakan dakwah ideologis secara berjamaah. Terakhir, perwujudan negara bersistem pemerintahan Islam ini, tidak mungkin tegak di atas paksaan.
Kesimpulan
Bagi seseorang yang sudah mendengar atau belajar mengenai sistem pemerintahan Islam yang sahih, wajib menyuarakannya di media sosial, dan kepada masyarakat sekitar. Semoga segera lahir kepemimpinan Islam yang satu.
Wallahualam bissawab.
Posting Komentar