Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Pagar Laut, Negara ‘Diperkosa’ Oligarki?
Opini

Pagar Laut, Negara ‘Diperkosa’ Oligarki?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Maya A 
(Muslimah Gresik) 

TanahRibathMedia.Com—Beberpa waktu lalu, publik dihebohkan dengan temuan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km di Kabupaten Tangerang dan melintasi 16 desa di enam kecamatan. Usut punya usut, deretan pagar tersebut telah diketahui sejak Juli 2024. Namun baru dibongkar oleh pemerintah pasca viral di media sosial.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang tersebut.

Padahal, berdasarkan Perda No. 1 th. 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan yang dipagari ini masuk dalam berbagai zonasi yang seharusnya terbuka untuk aktivitas publik. Akibatnya, ribuan masyarakat pesisir tepatnya ada 3.888 nelayan dan pembudidaya yang aktivitasnya terganggu karena hak untuk mengakses wilayah perairan telah dilanggar. 

Indonesia ‘diperkosa’ oligarki. Mungkin inilah frasa yang pas untuk menggambarkan betapa ngerinya negeri ini. Disaat rakyat sipil berjuang mati matian mendapatkan sepetak tanah, di negeri yang sama ternyata ada segerombolan manusia yang bahkan sudah memiliki sertifikat  HGB laut. Ngerinya lagi, negara seperti tak berdaya. Pelanggaran hukum yang sudah nyata adanya, tetap saja lamban penindaklanjutan dan tak segera dibawa ke tanah pidana. Jangankan pidana, otaknya tersentuh hukum pun tidak. Padahal jelas ada hak rakyat banyak yang ternodai. Pejabatnya pun tak jauh beda, memilih lepas tangan dan sibuk bersilat lidah. Alhasil usai pembongkaran pagar, kasus menguap dan dianggap selesai begitu saja. 

Ketidakberdayaan ini mengonfirmasi bagaimana gagahnya korporasi mengangkangi negara. Negara kalah oleh gebokan uang yang dilempar cukong cukong kapitalis.  Bahkan aparat/pegawai negara turut menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat dengan bekerja sama dalam melanggar hukum negara dan berpotensi mengancam kedaulatan. 

Polemik pagar laut maupun kekayaan alam yang diakuisisi mandiri oleh segelintir kelompok sejatinya adalah dampak beruntun dari penerapan prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalis. Sebagaimana namanya, prinsip ini membebaskan siapapun yang berduit untuk membeli / mengolah / mengeksploitasi secara privat sumber daya alam tertentu. Kebebasan ini tentu atas persetujuan penguasa yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan dibawah meja. Prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi yang melahirkan sederet aturan yang berpihak pada korporasi.

Adapun menurut pandangan Islam, negara justru berfungsi sebagai raain dan junnah bagi rakyat dengan menjadikan hukum syara sebagai sumber aturan. Terlaksananya fungsi ini akan mengonfirmasi dua hal. Pertama, segala jenis sumber daya alam yang terkategori kepemilikan umum benar benar akan dikelola negara semaksimal mungkin untuk dikembalikan manfaatnya kepada rakyat. Hal ini sebagaimana hadis yang mengatakan bahwa kaum muslim berserikat dalam air, padang gembalaan, dan api. Sehingga seluruh manusia memiliki hak dan andil yang sama terhadap harta semacam ini. 

Kedua, dengan prinsip kedaulatan di tangan syara', korporatokrasi dapat dicegah. Sebab, ketundukan penguasa tidak lagi diberikan kepada korporasi, melainkan syariat. Sehingga penguasa tidak akan sembrono menjalin relasi dengan pihak yang berpotensi merampok harta milik rakyat. Hubungan yang boleh terjalin antara negara dan swasta dalam eksploitasi SDA adalah ijarah/akad kerja. Bukan akad bagi hasil. 

Lebih jauh, negara berbasis Islam juga menyiapkan sederet sanksi tegas bagi pelanggar hukum. Termasuk pejabat negara bila memang terbukti bersalah. 

Beginilah sempurnanya Islam dalam mewujudkan keadilan. Kekayaan alam bisa dengan mudah kembali ke pemiliknya. Tidak ada pihak yang terzalimi, tidak ada hak yang dirampas tanpa pertanggungjawaban, dan tidak akan ada pula pengulangan kasus serupa. 

Maka, kesempurnaan inilah yang mestinya diupayakan oleh umat agar segera terwujud. Kesempurnaan yang lahir ketika Islam sebagai agama, memiliki perisai bernama negara.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us