Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Straight News Hukum Membuat Akad Tertulis, Begini Penjelasannya
Straight News

Hukum Membuat Akad Tertulis, Begini Penjelasannya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa membuat akad tertulis itu hukum asalnya sunnah (mandub).

"Pembuatan akad tertulis (kitābat al-’uqūd) atau penulisan akad yang hukum asalnya sunnah (mandub), dapat berubah menjadi wajib, karena dua alasan utama," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Sabtu (05-10-2024).

Pertama, untuk menjaga hak  masing-masing yang hukumnya wajib. "Demi untuk menjaga hak masing-masing (shiyānatul huqūq), yang hukumnya wajib," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, demi untuk menghilangkan segala bentuk dharar/mudharat (bahaya), utamanya demi untuk menghindari persengketaan (qath’ul munāza’āt).

Sebagai pakar fiqih, Ustaz Shiddiq memberikan catatan penting bahwa akad tertulis yang awalnya sunnah bisa menjadi haram jika pembuatan akad itu menjadi sarana keharaman.

"Perlu kami beri catatan penting, bahwa pembuatan akad tertulis hukumnya dapat menjadi haram, jika pembuatan akad tertulis itu menjadi sarana kepada yang haram," jelasnya.

Terakhir ia memberikan contoh kasus terkait perkara yang bisa mengantarkan kepada keharaman seperti disebutkan Muhammad Shidqī Al-Burnū dalam Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, VIII/775.

"Misalnya utang piutang ribawi (berbunga) atau akad jual beli segala sesuatu yang diharamkan seperti jual beli narkoba, babi, khamr, dan lain sebagainya. Atau segala macam akad-akad haram lainnya, sesuai kaidah fiqih: al-wasīlah ilā al-harām muharramah. Artinya, segala sarana atau perantaraan menuju yang haram, hukumnya diharamkan. Wallāhu a’lam bi al-shawāb," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa

Tanah Ribath Media- Oktober 22, 2025 0
‘Patungan’ untuk Kas Daerah dari Warga: Sindiran Telak bagi Penguasa
Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi) TanahRibathMedia.Com— Warga dan aktivis melakukan aksi transfer uang ke rekening kas mili…

Most Popular

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025
Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Oktober 21, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025
Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Oktober 21, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us