Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Reportase Beragam Jenis Riba
Reportase

Beragam Jenis Riba

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Bertempat di Masjid Darul Arqam, lantai 2 Gedung Muhammadiyah, Jatiwangi, Ahad (13-10-2024), Majelis Tsaqafi kembali menggelar agenda rutin bulanan bertajuk "Open House" berupa  diskusi terbuka  bersama narasumber Ustaz Elon Jaelani. Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Elon menyampaikan penjelasan mengenai berbagai jenis riba, sebagai jawaban atas pertanyaan Ucu Supriadi,  salah seorang peserta yang hadir pada acara diskusi tersebut.

Menurutnya, praktik  riba bisa terjadi bukan hanya karena adanya transaksi pinjam meminjam, melainkan terdapat pula pada praktik jual-beli. Riba secara umum adalah praktik mengambil tambahan atau kelebihan dalam transaksi ekonomi yang dilarang dalam Islam. 

Lebih lanjut, Ustaz Elon menjelaskan,  ada beberapa jenis riba yang dikenal,  masing-masing dengan karakteristik dan dalil yang melarangnya. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis riba tersebut. Pertama,  riba nasi'ah. Riba nasi'ah adalah penambahan nilai pada utang karena adanya penundaan atau keterlambatan pembayaran. 

Praktik riba  ini terjadi ketika seorang peminjam tidak dapat membayar utangnya pada waktu yang disepakati, kemudian diberikan tambahan waktu dengan syarat harus membayar lebih.

Al-Qur'an menyebutkan larangan riba nasi'ah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, sesungguhnya Allah Swt. telah membedakan  jual beli itu dengan riba. Dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba. Secara implisit ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah melarang praktik penambahan nilai dalam utang akibat keterlambatan waktu pembayaran.

Kedua, jenis  riba fadhl.  Riba jenis ini muncul karena adanya transaksi jual beli pada barang-barang  yang termasuk  "barang ribawi" (perak, emas, kurma, jewawut, gandum dan garam)  sejenis dengan kualitas dan kuantitas yang berbeda. Bisa ambil contoh, misalnya, menukar 1 kg emas kualitas sedang  dengan 1,2 kg emas kualitas rendah, yang berarti ada tambahan jumlah gram, harusnya sama, yaitu 1 kg dengan kualitas yang sama pula. Berbeda halnya jika ditukar dengan perak, dibolehkan karena berbeda jenisnya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad saw.  menjelaskan, bahwa tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan takaran yang sama dan serah terima langsung (tangan di atas tangan). Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah melakukan riba.

Ketiga, riba jahiliah. Riba jahiliah adalah riba yang umum dipraktikkan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliah, di mana jika peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah disepakati, maka utangnya akan diperbesar dan diberi tambahan bunga. Praktik ini adalah bentuk riba nasi'ah yang paling keras.

Selain itu, terdapat pula praktik riba qardh.  Jenis riba qardh terjadi dalam pinjaman uang di mana peminjam harus membayar kembali lebih dari jumlah yang dipinjam, baik dengan syarat langsung atau tersembunyi.  Inilah riba karena adanya tambahan dalam transaksi utang-piutang. Pasalnya, dalam soal utang-piutang tidak boleh mengambil keuntungan .

Di akhir penjelasanya, Ustaz Elon menegaskan dengan bunyi hadis, "Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba." (HR Baihaqi).

Makna  hadis tersebut telah menunjukkan tentang keuntungan atau tambahan yang diambil dalam transaksi utang adalah riba yang dilarang.

Oleh sebab itu, dengan adanya larangan terhadap berbagai jenis riba merupakan bentuk keadilan dalam transaksi ekonomi dan mencegah penindasan ekonomi, terutama terhadap pihak yang lemah atau membutuhkan. "Dalam hal ini, syariat Islam mendorong transaksi yang jujur dan adil demi kesejahteraan umat," pungkasnya. 

Acara "Open House"  ini cukup mendapat perhatian yang tinggi dari berbagai kalangan yang hadir, yang selama ini intens memperhatikan segala permasalahan umat untuk dikupas secara mendalam dengan aturan  syariat Islam secara kaffah. Ustaz Elon memberikan pemahaman mengenai dampak negatif riba terhadap ekonomi dan masyarakat, serta pentingnya menjauhi praktik tersebut di tengah sistem kehidupan ekonomi kapitalisme yang identik dengan riba. []Maman El Hakiem
Via Reportase
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us