Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Legalisasi Aborsi Bersyarat Akankah Menjadi Solusi Efektif?
Opini

Legalisasi Aborsi Bersyarat Akankah Menjadi Solusi Efektif?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
06 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ratna Kurniawati, SAB
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan praktik aborsi bersyarat bagi kasus kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan atau kehamilan akibat tindakan pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun aturan yang tertuang dalam pasal 120 menyebutkan bahwa pelayanan aborsi bersyarat dilakukan karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan atau kehamilan akibat pemerkosaan atau tindak pidana kekerasaan seksual. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami kecuali korban pemerkosaan sebagaimana tertuang pada pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024. (Tempo.co, 30-7-2024)

Selain itu, indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau janin dengan cacat bawaan yang tidak mungkin diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. 

Pemerintah mengambil langkah aborsi bersyarat bukan solusi yang tepat dan menyentuh akar permasalahan. Dengan adanya praktik aborsi akan menimbulkan efek yakni trauma psikis, rasa penyesalan dan bersalah khususnya bagi perempuan belum lagi apabila terjadi pendarahan akan menimbulkan resiko kematian. 

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang marak terjadi saat ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang melahirkan kebebasan berperilaku, berpendapat dan bebas dalam pergaulan. Belum lagi tontonan berbau pornografi dan pornoaksi yang bebas berkeliaran dalam situs internet yang bisa di akses semua kalangan baik anak-anak maupun dewasa. Konten yang bebas berkeliaran dalam situs internet baik berupa iklan, game online mudah di akses sehingga memancing naluri seksual sejak dini. Pemerintah tidak maksimal dalam menutup peredaran konten tersebut. 

Paham liberalisme ini lahir dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan seolah agama hanya sebatas ibadah ritual semata dan tidak diterapkan dalam kehidupan. Pemerintah kehilangan peran untuk melindungi rakyat sehingga terjadi kerusakan dalam masyarakat. Dalam sistem saat ini tidak ada pengaturan bagaimana interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan yang seharusnya terpisah sehingga masyarakat dapat mengendalikan hawa nafsu agar tidak terjadi kerusakan dalam pergaulan.

Hal ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang mengatur adanya interaksi antara pria dan wanita yang diperbolehkan berinteraksi atau bekerja sama dalam tiga bidang yakni kesehatan, jual beli, dan pendidikan. Islam mengatur hubungan pria dan wanita dengan sistem pergaulan Islam yang berdasarkan akidah Islam dan hukum syara'. Islam mengatur hubungan lawan jenis dalam menyalurkan naluri seksual dengan tujuan melestarikan keturunan bukan hanya sekedar hawa nafsu dengan melalui jalan pernikahan. Demikianlah Islam secara rinci memperhatikan pergaulan lawan jenis sehingga tercipta generasi yang taat pada syariat Allah Swt. dan bermartabat sesuai dengan akidah Islam. Wallahu ‘alam bishawab
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us