Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Riba Merajalela di Negara Pancasila?
Opini

Riba Merajalela di Negara Pancasila?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
09 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh : Herdi Kurniawan, SE.
(Sahabat Tanah Ribath Media) 
 
TanahRibathMedia.Com—Bukannya mencegah mahasiswa dari terjerat riba sebagaimana Islam mencegahnya, di negara Pancasila perguruan tinggi malah mengarahkan mahasiswanya menggunakan pinjol (pinjaman online) riba. Namun, hal tersebut jadi wajar rasanya karena bahkan praktik riba dicontohkan dengan nyata dan terbuka oleh negara, hingga riba tumbuh subur dan menjadi hal biasa.

Dalam Al-Qur’an surah Al- Baqarah di akhir ayat 275 sudah sangat jelas, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, tetapi, kok bisa, menjadikan pinjol sebagai solusi untuk mahasiswa membayar tunggakan UKT-nya, sebagaimana yang di sampaikan Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra saat dihubungi Bisnis, Kamis (1-2-2024),

Ia mengungkapkan keputusan dari Bu Rektor yang membuat sebuah kebijakan, di mana kalau tidak bisa bayar tunggakan (UKT) ini harus cuti, dan di tengah kekisruhan itu semua, kemudian dipromosikanlah solusinya, salah satunya adalah DanaCita yang kemudian di-up pada website pembayaran UKT-nya ITB.

Akar Masalah

Lembaga pendidikan harusnya berperan penting dalam memberikan ilmu pengetahuan, serta keterampilan tertentu kepada anak didiknya, agar memiliki pengetahuan yang mampu mengubah tingkah lakunya menjadi lebih baik, maka penting memberikan contoh terbaik kepada mereka, bukan malah menjerumuskannya ke dalam riba.

Akar dari masalah tersebut terletak pada sistem yang dijalankan di negeri mayoritas muslim ini, meskipun dalam dasar negara yakni Pancasila poin pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi tetap sistem yang dianutnya adalah demokrasi, yang tidak melibatkan aturan Tuhan (Allah) dalam menjalankan pemerintahannya, termasuk dalam lembaga pendidikan yang juga tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam aktivitasnya.

Islam sebagai Solusi

Berbeda dengan pemerintahan Islam (Khil4f4h), seluruh aturan berbangsa dan bernegara diatur sedemikian rupa dengan syariat Islam, begitupun dengan lembaga pendidikan, seluruhnya berpedoman pada syariat Islam hingga tak akan pernah muncul anjuran untuk membayar tunggakan UKT dengan jalan riba, karena sedari awal celah itu sudah dihilangkan dengan cara memberikan pendidikan terbaik dan gratis untuk seluruh warganya, baik muslim maupun non muslim.

Jadi selama sistem yang bercokol di negeri ini adalah sistem buatan manusia maka riba dengan segala macam bentuknya akan tetap ada dan bahkan diberikan payung hukumnya, sudah saatnya manusia beralih dari sistem buatan manusia ke sistem sang pencipta manusia. 

Dalam surat Al-Madinah ayat 44 Allah Swt. berfirman, yang artinya:

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang di turunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir."

Wallahu alam.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us