Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Straight News USAJ: Merayakan Tahun Baru bagi Muslim, Haram Hukumnya
Straight News

USAJ: Merayakan Tahun Baru bagi Muslim, Haram Hukumnya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
03 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. (USAJ) menegaskan bahwa haram hukumnya muslim ikut merayakan tahun baru.

"Haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi," tuturnya saat menjadi narasumber di kajian Ruang Sanad: Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru bagi Umat Islam, Live on Zoom, Sabtu (23-12-2023).

Dalil keharamannya, sambungnya, ada dua. Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir. Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabuh bil kuffar fi a'yadihim).

Kemudian ia mengutip dalil umum tentang keharaman tasyabuh bil kuffar dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 104.

"Dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai orang kafir adalah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan, raa'inaa, tetapi katakanlah, “Unzhurnaa” dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih," ujarnya.

Imam Ibnu Katsir, lanjutnya, menafsirkan ayat ini, dengan mengatakan bahwa  Allah Swt. telah melarang orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi mengagumkan kata ru'uunah (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah saw. seakan mereka mengucapkan raa'inaa (perhatikanlah kami).

Sebagai pakar fiqih kontemporer, ia kembali mengutip dalil umum dari Sabda Rasulullah saw. 

"Dalil umum lainnya dari Sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud)," ungkapnya.

Hadis tersebut di atas, katanya, telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha ishihim).

Kyai Shiddiq, sapaan akrabnya juga menyebutkan dalil khusus tentang keharaman menyerupai kaum kafir. 

"Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir, dari Anas RA. berkata:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu kaum Jahiliyah memiliki dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka ketika Nabi saw. datang ke Kota Madinah, beliau bersabda: "Dahulu kalian  punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu, dan susungguh  Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR Abu Daud no. 1134)," bebernya.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, tegasnya, haram hukumnya orang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberikan ucapan selamat tahun baru, makan-makan dan sebagainya.

Terakhir, ia menekankan bahwa semua aktivitas yang menyerupai kaum kafir haram hukumnya. "Semuanya haram, karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabuh bil kuffar) yang telah diharamkan Islam," pungkasnya. []Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us