OPINI
Saat Hubungan Kerja Kehilangan Kemanusiaan
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga semestinya dibangun atas dasar kepercayaan. Majikan membutuhkan tenaga dan pelayanan, sementara pekerja membutuhkan pekerjaan dan upah. Keduanya saling membutuhkan. Namun, hubungan yang seharusnya bersifat saling menguntungkan dapat berubah menjadi konflik serius ketika salah satu pihak merasa memiliki kuasa mutlak atas pihak lainnya.
Kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial L (52) di Kompleks Wira Mustika, Sungai Jodoh, Batam, menjadi peringatan keras mengenai hal tersebut. Polisi mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial NH (28) yang diduga melakukan kekerasan terhadap majikannya. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan rasa sakit hati karena NH mengaku kerap menerima perkataan kasar dari korban selama bekerja (iNews Batam, 31 Agustus 2026).
NH diketahui baru sekitar sepuluh hari bekerja sebagai ART di rumah tersebut dan memperoleh pekerjaan melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja (GoKepri, 31 Agustus 2026).
Kasus ini tentu tidak boleh dibaca sebagai pembenaran terhadap tindakan pelaku. Sakit hati tidak pernah menjadi alasan yang menghalalkan kekerasan, apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Namun, ada pertanyaan yang lebih dalam dan tidak boleh dilewatkan: mengapa hubungan kerja di dalam rumah yang seharusnya dibangun atas kepercayaan dapat berubah menjadi konflik yang begitu fatal?
Di sinilah persoalan majikan dan pekerja perlu dilihat lebih dari sekadar kasus kriminal.
Sakit Hati dan Naluri yang Tidak Terkendali
Dalam perspektif Islam, manusia memiliki berbagai naluri, salah satunya naluri mempertahankan diri atau baqa’. Naluri ini merupakan bagian dari fitrah manusia. Seseorang secara alamiah ingin mempertahankan eksistensi, kehormatan, keamanan, dan harga dirinya.
Namun, naluri tidak boleh dibiarkan menjadi penguasa atas tindakan manusia.
Rasa marah, tersinggung, kecewa, atau sakit hati adalah perasaan yang bisa muncul. Tetapi Islam tidak mengajarkan manusia mengikuti setiap dorongan tersebut. Keimanan justru berfungsi mengendalikan dorongan agar manusia tetap berada dalam batas yang dibenarkan syariat.
Allah Swt. berfirman:
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“...orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali 'Imran: 134)
Ayat tersebut tidak berarti seseorang harus membiarkan dirinya terus-menerus diperlakukan buruk. Islam tetap memberikan ruang untuk menuntut hak dan mencari keadilan. Namun, penyelesaian masalah tidak boleh berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum Allah.
Karena itu, kasus Batam tersebut memberikan dua pelajaran sekaligus: orang yang memiliki kekuasaan tidak boleh menyalahgunakannya, sedangkan orang yang merasa terzalimi juga tidak boleh mengambil hukum ke tangannya sendiri.
Majikan Bukan Penguasa Mutlak
Salah satu persoalan dalam relasi kerja domestik adalah adanya ketimpangan posisi. Majikan memiliki rumah, uang, dan kewenangan memberikan atau menghentikan pekerjaan. Sementara pekerja bergantung pada pekerjaan tersebut untuk memperoleh penghasilan.
Ketimpangan ini dapat menjadi masalah apabila kekuasaan ekonomi diterjemahkan menjadi kekuasaan untuk merendahkan manusia.
Pekerja rumah tangga memang dibayar untuk melakukan pekerjaan tertentu. Namun, pembayaran upah tidak pernah berarti majikan membeli kehormatan, harga diri, atau kebebasan pekerja.
Di sinilah Islam menawarkan konsep ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa atau tenaga seseorang dengan imbalan yang disepakati. Dalam akad ini terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pekerja wajib menjalankan pekerjaan yang disepakati, sedangkan pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja sesuai akad.
Dengan demikian, hubungan tersebut bukan hubungan “orang berkuasa dengan orang yang boleh diperlakukan sesuka hati”, melainkan hubungan akad yang memiliki konsekuensi hukum dan moral.
Rasulullah swt. memberikan peringatan sangat keras mengenai hak pekerja:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah No. 2443)
Pesannya sangat jelas. Islam tidak hanya berbicara tentang kewajiban pekerja, tetapi juga memerintahkan pemberi kerja memenuhi hak orang yang telah memberikan tenaganya.
Bahkan terdapat hadis lain yang mengajarkan agar orang yang berada dalam posisi memiliki kuasa atas pekerja atau pembantu tidak memperlakukan mereka secara sewenang-wenang. Rasulullah saw. bersabda:
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ
“Mereka adalah saudara kalian yang Allah tempatkan di bawah kekuasaan kalian...”
Rasulullah kemudian memerintahkan agar mereka diberi makanan dan pakaian sebagaimana yang diberikan kepada diri sendiri serta tidak dibebani pekerjaan di luar kemampuan; jika diberi pekerjaan yang berat, harus dibantu. Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Inilah standar moral yang penting: memiliki kuasa atas seseorang bukan berarti memiliki hak untuk merendahkan orang tersebut.
Pelajaran dari Masa Rasulullah
Kisah Abu Dzar r.a. memberikan contoh yang sangat relevan. Dalam sebuah peristiwa, Abu Dzar pernah melontarkan ucapan yang merendahkan seseorang. Rasulullah SAW menegurnya dan menyebut masih adanya karakter jahiliah dalam dirinya. Nabi kemudian mengajarkan bahwa orang yang berada di bawah kewenangan seseorang tetap memiliki martabat sebagai manusia dan tidak boleh diperlakukan semena-mena.
Pelajaran dari peristiwa tersebut sangat penting untuk hubungan kerja hari ini.
Islam tidak membiarkan status sosial menjadi alasan untuk menghina orang lain. Majikan tidak menjadi lebih mulia hanya karena memiliki rumah atau kemampuan membayar upah. Sebaliknya, pekerja juga tidak dibenarkan membalas perlakuan buruk dengan tindakan melampaui batas.
Semua pihak tunduk pada hukum Allah.
Negara Tidak Boleh Hanya Datang Setelah Konflik
Kasus Batam juga menunjukkan pentingnya peran negara. Negara tidak cukup hadir setelah terjadi tindak pidana dengan menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum.
Pencegahan juga harus dibangun sejak hubungan kerja dimulai.
Perusahaan penyalur tenaga kerja harus memastikan pekerja dan calon majikan memahami hak serta kewajibannya. Kesepakatan kerja harus jelas, termasuk jenis pekerjaan, waktu kerja, upah, waktu istirahat, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pemerintah juga perlu memastikan pekerja rumah tangga memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses ketika terjadi pelanggaran hak. Sebaliknya, majikan juga harus memiliki ruang pengaduan apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan.
Dengan mekanisme seperti itu, konflik tidak dibiarkan menumpuk sampai berubah menjadi ledakan.
Jangan Menunggu Konflik Menjadi Tragedi
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kita memandang pekerjaan domestik.
Pekerja rumah tangga bukan “orang suruhan” yang kehilangan martabat karena menerima upah. Mereka adalah manusia yang bekerja dengan tenaga, waktu, dan keterampilan. Majikan pun bukan pihak yang harus selalu dicurigai; mereka memiliki hak mendapatkan pelayanan sesuai kesepakatan.
Karena itu, hubungan yang sehat harus dibangun di atas akad yang jelas, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat manusia, pemenuhan hak, dan mekanisme penyelesaian konflik yang adil.
Islam melalui konsep ijarah memberikan kerangka yang lebih manusiawi: pekerjaan memiliki akad, upah memiliki hak, kewajiban memiliki batas, dan kekuasaan selalu disertai pertanggungjawaban.
Tragedi di Batam seharusnya tidak hanya membuat kita bertanya siapa yang harus dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana mencegah konflik serupa sejak awal.
Sebab rumah seharusnya menjadi tempat manusia merasa aman, bukan ruang tempat kekuasaan tanpa batas dipertontonkan. Majikan harus belajar bahwa membayar upah tidak membeli hak untuk menghina, sementara pekerja harus memahami bahwa sakit hati bukan tiket untuk melakukan kekerasan. Di antara keduanya, negara wajib memastikan akad kerja berjalan dengan adil dan setiap perselisihan memiliki jalan penyelesaian sebelum berubah menjadi tragedi.
Di situlah prinsip ijarah menemukan relevansinya: bukan sekadar mengatur siapa bekerja untuk siapa, tetapi memastikan kerja berlangsung tanpa kezaliman dan manusia tetap diperlakukan sebagai manusia.
Via
OPINI
Posting Komentar