OPINI
Kebijakan Palsu, Menjual Bumi di Balik Kata Perlindungan
Oleh: Muhelly Mandasari
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Menjelang hampir dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tampil sebuah gambaran yang sangat menarik sekaligus mendalam dalam upaya menjaga kelestarian alam dan mengelola kekayaan sumber daya alam bangsa. Terlihat jelas adanya dinamika yang kontras: di satu sisi pemerintah menunjukkan ketegasan yang patut diapresiasi terhadap pelanggaran hukum, namun di sisi lain, arah pembangunan nasional tetap berpijak sangat kuat pada pola lama yang membebani bumi secara terus-menerus.
Inilah yang sesungguhnya kita sebut sebagai "Dua Wajah Kebijakan Lingkungan", sebuah kenyataan yang layak ditelusuri dengan jujur untuk mengetahui ke mana arah perjalanan negeri ini sebenarnya ditujukan. Wajah pertama terlihat dari keberanian yang semakin nyata dalam menggunakan kekuatan hukum terhadap pihak yang mengabaikan aturan perlindungan alam.
Sebagai bukti konkret yang tercatat resmi: pada bulan Januari, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengambil langkah tegas dengan mencabut persetujuan lingkungan dari 28 perusahaan besar yang beroperasi di wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
Keputusan ini bukanlah tindakan sembarangan, melainkan hasil dari penelitian serta evaluasi yang mendalam, yang menyimpulkan bahwa badan usaha tersebut gagal memenuhi syarat-syarat kepatuhan yang wajib dijalani demi menjaga kelestarian lingkungan tempat mereka beroperasi.
Sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga awal tahun 2026, tim pengawasan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penelitian mendalam terhadap 388 unit Tempat Pemrosesan Akhir sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari hasil penelusuran tersebut, tercatat sebanyak 273 lokasi dikenakan sanksi administratif tegas, serta kewajiban mutlak untuk segera menghentikan praktik buruk pembuangan sampah terbuka yang sangat merusak tanah, air, serta udara di sekitarnya (Kompas.com, 1-9-2026).
Namun, di balik tampilan ketegasan tersebut, tersembunyi wajah kedua yang jauh lebih rumit dan memberatkan. Kenyataan pahitnya adalah: agenda pembangunan nasional masih memberikan ruang yang sangat luas dan posisi yang sangat strategis bagi pemanfaatan sumber daya alam secara intensif dan besar-besaran. Program hilirisasi mineral, kegiatan pertambangan, pengembangan lahan pangan yang luas, serta upaya kemandirian energi tetaplah menjadi roda penggerak utama dan tulang punggung pertumbuhan ekonomi negara kita.
Akibat pertentangan arah ini, tekanan berat terhadap kelestarian alam tidaklah berkurang sedikit pun meski sanksi terus dijatuhkan. Data terpercaya mencatat fakta yang sungguh mengejutkan: pada tahun 2025 saja, luas hutan Indonesia yang hilang mencapai angka sekitar 433.751 hektare. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat tajam, yaitu sekitar 66 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Fakta ini tidak berarti bahwa seluruh program pembangunan itu keliru semata, namun menjadi peringatan yang sangat serius dan mendesak: tidak cukup hanya menghukum pihak yang bersalah jika arah kebijakan besar tetap berjalan di jalur yang terus menerus membebani bumi tanpa henti.
Kenyataan adanya dua wajah yang bertentangan ini bukanlah kebetulan sejarah, bukan pula sekadar akibat kurangnya ketelitian penguasa atau kekurangan dana. Ini adalah gejala alami, buah yang pasti tumbuh dari pohon besar yang kini kita tumpukan harapan: Sistem Kapitalisme.
Prinsip utama sistem ini menempatkan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan materi sebagai tujuan tertinggi, bahkan menjadi ukuran utama segala keberhasilan. Dalam kacamata kapitalisme, bumi, hutan, air, udara, dan segala kekayaan yang ada di dalamnya pada hakikatnya tidak dilihat sebagai entitas suci yang harus dijaga keseimbangannya, melainkan dianggap sebagai persediaan bahan baku yang harus disedot, diolah, lalu ditukar dengan uang sebanyak-banyaknya.
Oleh sebab itu, pencabutan izin atau penjatuhan sanksi hanyalah tindakan penyeimbang belaka. Tindakan ini dilakukan agar kerusakan tidak meluas hingga mengancam stabilitas negara atau memicu gelombang protes rakyat yang terlalu besar. Kapitalisme tidak memiliki kesadaran batin bahwa bumi ini adalah amanah suci yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup manusia masa kini dan masa depan.
Aturan lingkungan dalam sistem ini lebih berfungsi sebagai alat pengendalian biaya agar kerusakan tidak memberatkan perhitungan laba-rugi industri maupun negara. Inilah sebabnya walau pelanggar dihukum satu sisi, pola dasar pembangunan yang terus menguras sumber daya tetap berjalan lancar tanpa perubahan mendasar.
Akibatnya, kita terjebak dalam lingkaran setan: memperbaiki kerusakan di depan, sementara struktur besar di belakang terus berulang kali menciptakan kerusakan yang sama. Selama kita tetap berpijak pada fondasi ini, maka pertentangan "dua wajah" takkan pernah mampu diselesaikan hanya dengan menambah peraturan atau memperketat pengawasan.
Menghadapi kebuntuan sistem yang terbelah dan rusak ini, Islam hadir membawa terang benderang dengan pandangan yang utuh, tegas, dan tidak terbagi. Islam tidak memisahkan urusan duniawi dari nilai rohani, tidak menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir, melainkan menata hubungan manusia dengan alam semesta berlandaskan prinsip pertanggungjawaban penuh kepada Allah Swt. Pencipta dan Pemilik Mutlak segala alam.
Allah Swt. adalah Pemilik Tunggal atas langit, bumi, hutan, sungai, dan segala apa yang terkandung di dalamnya. Manusia tidak memilikinya, melainkan berkedudukan sebagai Khalifah, pengelola yang menerima titipan amanah suci. Tugas utama bukan mengeksploitasi semaunya, melainkan menjaga keseimbangan, memakmurkan bumi, serta menjamin keberlanjutan kehidupan bagi seluruh makhluk dan generasi mendatang.
Larangan Tegas Tanpa Kompromi
Allah berfirman;
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..." (TQS. Al-A’raf: 56)
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah hendak membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (TQS. Ar-Rum: 41)
Sumber Daya Adalah Hak Umum: Kekayaan alam tidak boleh dimonopoli atau dikuasai segelintir pihak saja, melainkan milik bersama yang dikelola secara jujur, adil, dan bermanfaat berkelanjutan. Penguasa dalam Islam memikul tanggung jawab berat menjaga lingkungan dan hak rakyat, bukan sekadar mendukung arus keuntungan ekonomi semata.
Menjaga Alam adalah Ibadah
Rasulullah saw. memberikan teladan agung:
"Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang buas, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jalan keluar sejati menuntut perubahan fondasi pemikiran: alam bukanlah barang dagangan, melainkan titipan Ilahi. Pembangunan tidak boleh diatur oleh pasar atau kekuatan modal, melainkan harus tunduk pada batas daya dukung lingkungan dan prinsip keadilan menyeluruh bagi umat manusia.
Dengan tegaknya Islam secara utuh dan kaffah, kita tidak lagi menghadapi kebijakan bermuka dua—hanya ada satu arah yang lurus: bumi terpelihara kekuatannya, kekayaan dinikmati dengan adil, dan setiap langkah manusia di muka bumi bernilai ibadah kepada Allah Yang Maha Mengatur Segala Alam Semesta.
Via
OPINI
Posting Komentar