OPINI
Karhutla Berulang, Keuntungan Korporasi Dibayar dengan Napas Rakyat
Oleh: Fitria Hizbi
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Karhutla kembali menjadi ancaman yang berulang setiap musim kemarau. Bukan hanya hutan dan lahan yang terbakar, tetapi juga kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, serta sumber penghidupan warga ikut terdampak. Di tengah kondisi tersebut, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang menanggung beban berlapis.
Asap karhutla bukan sekadar persoalan udara yang tidak nyaman untuk dihirup. Paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit pernapasan. Dokter paru juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak asap karhutla terhadap kelompok rentan.
Di Kalimantan Selatan, dampak karhutla bahkan dirasakan secara berlapis oleh perempuan. Ketika kualitas udara memburuk dan anggota keluarga mulai mengalami gangguan kesehatan, perempuan sering kali berada di garis depan untuk merawat anak dan anggota keluarga lainnya. Pada saat yang sama, mereka sendiri menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap (Mongabay.co.id, 18 Agustus 2026).
Situasi menjadi semakin berat ketika bencana mengganggu akses terhadap air bersih dan sumber penghidupan. Kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi, anak-anak tetap harus dirawat, sementara aktivitas ekonomi masyarakat ikut terganggu. Akhirnya, krisis ekologis yang terjadi di ruang publik justru berubah menjadi beban domestik yang harus ditanggung keluarga.
Persoalannya, karhutla bukan fenomena yang tiba-tiba muncul tanpa sebab. Kebakaran hutan dan lahan yang berulang semestinya mendorong pemerintah untuk melihat persoalan hingga ke akarnya. Jika pembukaan dan pengelolaan lahan dalam skala besar terus berlangsung tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem, maka pemadaman ketika kebakaran terjadi hanya menyelesaikan persoalan di hilir, bukan mencegah persoalan di hulu.
Di sinilah persoalan tata kelola sumber daya alam patut dipertanyakan. Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan. Ketika orientasi keuntungan menjadi pertimbangan dominan, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berpotensi ditempatkan setelah kepentingan ekonomi.
Akibatnya, masyarakat harus membayar mahal dampak dari kerusakan tersebut. Negara memadamkan api ketika kebakaran terjadi, membagikan masker, memberikan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, atau meminta warga tetap berada di dalam ruangan. Semua langkah tersebut memang diperlukan dalam kondisi darurat. Namun, apakah cukup jika kebakaran terus berulang?
Masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar imbauan untuk bertahan dari asap. Mereka membutuhkan negara yang mampu mencegah terjadinya kerusakan sejak awal. Sebab, tidak adil jika masyarakat diminta beradaptasi setiap tahun dengan udara beracun, sementara akar persoalan ekologis tidak diselesaikan secara serius.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Islam melarang segala bentuk perusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(TQS. Al-A’raf: 56)
Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas juga tidak boleh dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi. Dalam konsep kepemilikan Islam, berbagai sumber daya yang menjadi kepentingan umum termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan paradigma tersebut, negara tidak boleh sekadar menjadi “pemadam kebakaran” ketika bencana terjadi. Negara berkewajiban melakukan pencegahan, memastikan pengelolaan lahan tidak merusak ekosistem, serta menghentikan aktivitas yang terbukti membahayakan kehidupan masyarakat.
Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan ketika bencana terjadi. Sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung), negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Layanan kesehatan harus tersedia dan dapat diakses masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Air bersih dan kebutuhan pokok juga harus dipastikan tersedia sehingga keluarga tidak semakin terbebani ketika bencana melanda.
Pada sisi lain, pelaku perusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Islam memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi ta'zir terhadap berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat, dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat kemudaratannya. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi mencegah kerusakan dan memberikan efek jera.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api. Negara harus menyelesaikan sebab-sebab yang memungkinkan kebakaran terus terjadi. Pengelolaan hutan dan lahan harus dikembalikan pada prinsip kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.
Sebab, setiap kali hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Yang ikut terbakar adalah udara bersih, kesehatan anak-anak, ketenangan ibu dalam merawat keluarganya, sumber penghidupan masyarakat, bahkan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak.
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan ini membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam. Masyarakat membutuhkan negara yang tidak hanya hadir ketika api telah membesar, tetapi hadir sejak sebelum api muncul yakni dengan melindungi hutan, menjaga lingkungan, menjamin kesehatan rakyat, dan memastikan keselamatan generasi mendatang.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar