Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Validasi Kaum Pelangi: Mimpi
OPINI

Validasi Kaum Pelangi: Mimpi

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

TanahRibathMedia.Com—Pernyataan BEM Psikologi UI yang merujuk pada kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 mengenai homoseksualitas sebagai kondisi yang tidak dikategorikan sebagai gangguan mental memantik kontroversi. Tidak sedikit pihak yang memandang narasi itu sebagai bentuk normalisasi terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Polemik itu membuat Universitas Indonesia memberikan klarifikasi. UI menegaskan bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.

Di sisi lain, MUI justru sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, pendekatan moral selama ini dinilai tidak lagi cukup karena perilaku dan kampanye LGBT semakin terbuka di ruang public (muidigital, 28 Juni 2026).


LGBT Menyalahi Fitrah Manusia

LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Bahkan, sejak zaman Nabi Luth a.s penyimpangan tersebut mendapatkan kecaman. Kisahnya pun diabadikan dalam QS. Asy-Syu'ara ayat 165: “Mengapa kamu mendatangi (berhubungan dengan) laki-laki di antara manusia?" 
Bukankah hal ini sebagai peringatan bagi umat manusia agar tidak mengulang kesalahan yang sama? 

Kapitalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utama melahirkan konsep HAM yang kerap dijadikan dasar untuk menuntut legalisasi LGBT. Padahal, tanpa sanksi yang tegas terhadap perilaku tersebut, normalisasi LGBT akan terus meluas, tidak hanya di negara yang telah melegalkannya, tetapi juga di negara yang belum melegalkan, namun menjunjung HAM sebagai rujukan utama dalam penyusunan kebijakan.


Islam Solusi Praktis

Dalam pandangan Islam, LGBT bukanlah bagian dari fitrah manusia, melainkan penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan). Allah hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada pengakuan terhadap identitas atau orientasi seksual di luar ketentuan tersebut. Oleh sebab itu, anggapan yang menyatakan bahwa LGBT merupakan fitrah sehingga tidak layak ditolak atau dilarang merupakan pandangan yang keliru.

Karena dipandang sebagai penyimpangan, Islam mengharamkan perilaku LGBT. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwat) merupakan dosa besar yang dikenai sanksi berat dalam hukum Islam.
Adapun lesbian (siḥaq) maupun bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak termasuk tindak pidana ḥudud dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah atau qadhi.

Dengan demikian, Islam tidak hanya menetapkan keharaman perilaku seksual menyimpang, tetapi juga menghadirkan mekanisme sanksi untuk mencegah penyebarannya dan menjaga masyarakat. Sebaliknya, dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, penerapan sanksi berdasarkan syariat tidak menjadi landasan sehingga penanganan terhadap penyimpangan seksual bergantung pada hukum positif yang berlaku
(Buletin Dakwah Kaffah, Edisi 451, 2026).

Kisah kaum Nabi Luth a.s. menjadi dalil yang menegaskan larangan tersebut sekaligus menunjukkan beratnya konsekuensi bagi pelakunya. Allah Swt. berfirman:

 "Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan Tuhanmu untukmu. Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Asy-Syu'ara: 166)

Namun, larangan semata tidak cukup. Pencegahan dan pemberantasan LGBT hanya dapat dilakukan secara menyeluruh melalui penerapan sistem Islam oleh negara. Dengan sistem sosial yang menjaga pergaulan sesuai syariat serta penerapan sanksi yang tegas, normalisasi LGBT maupun berkembangnya perilaku dapat ditutup secara sistematis. 

Ketika keintelektualan berpikir tidak diiringi dengan standar penilaian syariat, akibatnya perilaku menyimpang justru dinilai sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima. Itulah ideologi Barat sekuler. Dengan demikian, sudah seharusnya perilaku LGBT musnah dari muka bumi ini agar rakyat terjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh masyarakatnya
Wallahu'alam bissawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us