Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SP "Rayap Besi” dan Rapuhnya Penjagaan Aset Publik
SP

"Rayap Besi” dan Rapuhnya Penjagaan Aset Publik

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
04 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




TanahRibathMedia.Com—Kasus pencurian fasilitas umum di kawasan Terowongan Pelita, Batam, kembali menjadi sorotan. Fenomena yang kerap disebut sebagai aksi “rayap besi” ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan lemahnya penjagaan terhadap aset publik yang seharusnya menjadi milik bersama. Ketika fasilitas umum dijadikan sasaran pencurian, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi seluruh masyarakat (batamnews.co.id, 15 Juni 2026).

Fasilitas umum dibangun untuk menunjang kehidupan masyarakat luas. Ketika fasilitas tersebut dirusak atau dicuri, dampaknya sangat nyata: keselamatan terganggu, kenyamanan berkurang, dan biaya perbaikan kembali membebani anggaran negara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap kepentingan bersama.

Fenomena ini juga tidak lepas dari cara pandang hidup yang cenderung materialistik. Dalam sistem yang memisahkan nilai agama dari kehidupan (sekularisme), seseorang dapat dengan mudah menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan keuntungan materi. Ketika standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada nilai moral yang kuat, maka tindakan seperti pencurian menjadi sesuatu yang dianggap “biasa” oleh sebagian orang.

Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melindungi fasilitas umum. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, tindakan perusakan akan terus berulang. Oleh karena itu, sanksi terhadap pelaku tidak hanya penting sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tidak muncul pelaku-pelaku lain.

Dalam perspektif Islam, harta milik umum memiliki kedudukan yang harus dijaga. Setiap individu dilarang mengambil atau merusak sesuatu yang menjadi hak bersama. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (TQS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini mencakup larangan mengambil hak orang lain, termasuk fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Islam juga memberikan solusi yang menyeluruh. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat agar tidak terdorong melakukan tindakan kriminal. Di sisi lain, Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku pencurian sebagai efek jera. Selain itu, budaya amar makruf nahi mungkar harus hidup di tengah masyarakat, sehingga ada kontrol sosial yang kuat untuk mencegah kemungkaran.

Dengan adanya jaminan kebutuhan hidup, penegakan hukum yang adil, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebaikan, maka tindakan perusakan fasilitas umum dapat diminimalisir. Tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh akar persoalan yang lebih dalam.

Akhirnya, kasus “rayap besi” menjadi pengingat bahwa menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran individu dan sistem yang kuat, aset publik akan terus menjadi korban. Yang dibutuhkan bukan hanya hukuman, tetapi juga perbaikan cara pandang dan tata kelola yang lebih menyeluruh.

Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

Via SP
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us