Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Fenomena Pemadaman Bergilir dan Rapuhnya Kelistrikan Negara
OPINI

Fenomena Pemadaman Bergilir dan Rapuhnya Kelistrikan Negara

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
02 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Nurhy Niha
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Sudah jatuh tertimpa tangga adalah gambaran kehidupan masyarakat saat ini. Di tengah perjuangan menjaga stabilitas ekonomi yang tidak pasti, sebagian Pulau Jawa gelap gulita karena adanya pemadaman bergilir. Peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) melumpuhkan 14 wilayah di Jawa Barat, Jabodetabek, hingga Jawa Timur. Di lain pihak masyarakat harus menghadapi minimnya transparansi informasi serta ketidakjelasan estimasi waktu pemulihan dari pihak PT PLN (Persero) yang memicu gelombang keluhan luas di media sosial.

PLN mengonfirmasi bahwa pemadaman darurat berdurasi rata-rata tiga jam per wilayah ini terpaksa dilakukan demi mencegah kelumpuhan total (total blackout) pada jaringan terintegrasi Jawa-Bali. Krisis dipicu oleh kendala teknis pada dua unit pembangkit besar yang diperparah oleh menipisnya stok batu bara akibat faktor cuaca dan dinamika pasar.

Dalam sistem kapitalisme saat ini, pengusaha batu bara lebih memilih mengekspor komoditas demi mengejar keuntungan yang lebih tinggi di pasar internasional daripada mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, pasokan energi untuk rakyat dikorbankan demi profit korporasi, yang memicu pemadaman darurat dan melumpuhkan aktivitas ekonomi serta lalu lintas di berbagai kota besar.

Dampak Negatif di Berbagai Sektor

Pemadaman bergilir ini membawa dampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Sektor usaha kecil hingga menengah menelan kerugian finansial yang signifikan, sementara aktivitas pabrik dan industri manufaktur tidak dapat beroperasi secara maksimal akibat suplai daya yang terputus. Sehingha, rantai produksi terganggu dan produktivitas menurun drastis, yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat mengancam kestabilan ekonomi.

Selain kerugian dunia usaha, pemadaman massal ini membuat kehidupan masyarakat lumpuh dan sangat mengganggu berbagai aktivitas vital sehari-hari. Mulai dari sistem transportasi publik, jaringan komunikasi, pelayanan administratif hingga aktivitas rumah tangga dan pendidikan berbasis digital mendadak terhenti. Kondisi ini membuktikan betapa rentannya seluruh sendi kehidupan modern masyarakat ketika ketergantungan pada pasokan listrik tidak diimbangi dengan keandalan sistem yang kokoh.

Kegagalan Sistemik dan Liberalisasi Energi

Krisis ketenagalistrikan ini merupakan buah kegagalan sistemik kapitalisme. Sistem tersebut mengubah fungsi listrik menjadi komoditas bisnis demi profit semata. Peran negara bergeser dari pelayan publik menjadi sekadar regulator pasar. Kondisi ini memaksa masyarakat menjadi konsumen lemah yang harus tunduk pada dinamika pasar.

Kebijakan liberalisasi ketenagalistrikan yang telah digulirkan sejak dekade 1990-an di Indonesia. Melalui skema Independent Power Producer (IPP) atau produsen listrik swasta dan Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik, negara menyerahkan pembangunan serta pengelolaan pembangkit listrik kepada pihak swasta. Konsekuensinya, PLN terikat kontrak komersial yang memaksa mereka membeli pasokan listrik dari korporasi swasta dengan harga tinggi.

Data terbaru menunjukkan ketergantungan terhadap swasta kian mencolok dan membebani keuangan negara secara kronis. Nilai pembelian listrik oleh PLN kepada IPP melonjak drastis hingga mencapai 148,75 triliun rupiah pada laporan keuangan tahun 2025. Beban ini diperparah oleh skema take or pay dalam kontrak PPA, yang kewajibkan PLN untuk tetap membayar seluruh listrik yang diproduksi swasta meskipun pasokan daya tersebut sedang berlebih dan tidak terpakai oleh masyarakat.

Dominasi swasta ini diperkuat payung hukum UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang melegalisasi masuknya modal swasta dan asing. Alih-alih meratakan pelayanan, korporasi swasta cenderung hanya berinvestasi di wilayah pusat beban yang padat dan menghasilkan profit tinggi seperti Jawa dan Sumatra, di mana blackout Sumatra sendiri sempat berdampak pada 2,1 juta masyarakat dan menyebabkan 5 warga meninggal dunia.

Akar masalah karut-marut ini terletak pada pengabaian ketahanan energi demi kepatuhan kontrak bisnis. Penyerahan sistem kelistrikan pada mekanisme pasar membuat intervensi cepat negara saat krisis menjadi sangat terbatas. Regulasi yang berjalan saat ini lebih berpihak pada investasi korporasi besar daripada hak dasar hidup orang banyak. Komersialisasi sektor energi tersebut akhirnya membawa dampak sosial-ekonomi yang merugikan bagi masyarakat. Prioritas pemulihan saat terjadi gangguan teknis murni dihitung berdasarkan kalkulasi untung-rugi biaya produksi. Sektor mikro dan rumah tangga kecil pun harus menelan kerugian akibat pemadaman listrik yang berlarut-larut.

Solusi Islam Menjaga Kemandirian Energi

Sebagai solusi Islam menawarkan perubahan tata kelola energi secara menyeluruh berdasarkan sistem politik ekonomi Islam. Di dalam Islam, listrik bukan merupakan barang dagangan melainkan hak publik yang wajib dijamin penuh kelayakannya oleh negara. Negara diwajibkan bertindak aktif sebagai raa in atau pengurus rakyat dan dilarang mengambil keuntungan komersial dari pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada tanggung jawab mutlak seorang pemimpin sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang melimpah dan menyangkut hajat hidup orang banyak seperti batu bara, minyak bumi, gas, serta listrik dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Hukum syariat melarang keras penguasaan, komersialisasi, dan privatisasi sektor-sektor strategis ini oleh individu, swasta, maupun korporasi asing karena dapat menimbulkan kemudaratan bagi publik sejalan dengan kaidah larangan menyengsarakan rakyat. Kepemilikan umum ini berlandaskan pada hadis Nabi:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad), di mana kata api mencakup segala bentuk sumber energi dan kelistrikan.

Dalam implementasinya, pengelolaan energi akan dialihkan secara bertahap melalui proses transisi legal dari kontrak swasta untuk dikelola langsung oleh negara. Seluruh hasilnya dialokasikan masuk ke lembaga keuangan negara atau baitulmal. Dana tersebut nantinya didistribusikan kembali untuk melayani rakyat, sehingga listrik dari pembangkit berbasis energi umum dapat dinikmati secara murah atau bahkan gratis. Pembangunan infrastruktur kelistrikan pun dilakukan atas dasar kemandirian teknologi dan anggaran negara tanpa bergantung pada investasi swasta yang membebani rakyat.

Langkah strategis ini dimulai dengan meninjau ulang dan menghentikan seluruh kontrak komersial yang merugikan publik secara legal. Negara kemudian mengambil alih kepemilikan dan operasional pembangkit listrik strategis untuk disatukan di bawah komando lembaga negara yang profesional. Melalui restrukturisasi ini, orientasi kerja seluruh teknisi dan birokrat energi diubah total dari mengejar target dividen korporasi menjadi pemenuhan indikator kepuasan serta kestabilan pasokan bagi seluruh warga tanpa kecuali.

Untuk menjamin transparansi serta mencegah kezaliman administrasi, sistem Islam menyediakan lembaga pengawas mandiri bernama Mahkamah Mazhalim. Lembaga peradilan ini memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengoreksi, dan menindak segala bentuk kelalaian pejabat maupun kebijakan negara yang menyimpang dari koridor syariat. Melalui mekanisme tata kelola terintegrasi ini, sistem Islam mampu menghadirkan stabilitas pasokan energi yang adil dan berorientasi total pada kesejahteraan rakyat.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us