Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda OPINI Polemik Lahan MKGR Batam Berlanjut: Ketika Rakyat Kecil Tersisih oleh Logika Kapitalisme
OPINI

Polemik Lahan MKGR Batam Berlanjut: Ketika Rakyat Kecil Tersisih oleh Logika Kapitalisme

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Polemik lahan di kawasan MKGR Batam yang berujung pada diterimanya Surat Peringatan (SP) 2 oleh warga tanpa solusi relokasi maupun ganti rugi kembali menyingkap wajah buram tata kelola pertanahan dalam sistem kapitalisme. Di satu sisi, proyek dan kepentingan investasi terus berjalan. Di sisi lain, rakyat kecil yang telah lama bermukim justru berada dalam posisi terdesak dan penuh kecemasan (tribunnews.com, 2 Februari 2026)

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi atau sengketa legal formal. Ia mencerminkan paradigma dasar sistem kapitalisme yang berorientasi pada untung-rugi. Tanah dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai ruang hidup rakyat. Selama sebuah lahan dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, maka aspek kemanusiaan sering kali dikesampingkan.

Kapitalisme dan Logika Untung-Rugi

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan lahan kerap diserahkan kepada individu, korporasi, bahkan pihak asing melalui skema hak guna, konsesi, atau kerja sama investasi. Negara lebih berperan sebagai regulator yang membuka peluang bisnis, bukan sebagai pengurus yang melindungi rakyat.

Akibatnya, ketika terjadi konflik antara kepentingan investasi dan kebutuhan warga, yang kerap dikorbankan adalah masyarakat kecil. Pengosongan lahan dilakukan tanpa relokasi yang layak, tanpa ganti rugi yang adil, bahkan tanpa dialog yang memadai.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa tanah tidak lagi diposisikan sebagai kebutuhan dasar rakyat—tempat tinggal, sumber penghidupan, dan ruang sosial—melainkan sebagai aset ekonomi semata.

Dampak Sosial: Rasa Aman yang Hilang

Ketika warga menerima SP 2 tanpa kepastian solusi, yang hilang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga rasa aman. Ketidakpastian hukum dan ancaman penggusuran menciptakan tekanan psikologis dan sosial yang besar. Anak-anak, lansia, dan keluarga rentan menjadi pihak yang paling terdampak.

Lebih jauh lagi, konflik agraria yang terus berulang menunjukkan lemahnya keadilan distribusi lahan. Di banyak tempat, kepemilikan lahan terpusat pada segelintir pihak, sementara sebagian rakyat kesulitan memperoleh akses tanah untuk hunian maupun usaha.

Islam dan Konsep Kepemilikan Tanah

Islam memiliki aturan yang jelas dan rinci terkait kepemilikan tanah. Dalam syariat, kepemilikan terbagi menjadi tiga:

1. Kepemilikan individu (milkiyah fardiyah)
Individu berhak memiliki tanah melalui sebab-sebab syar’i, seperti jual beli yang sah, warisan, hibah, atau menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat).

2. Kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah)
Tanah atau sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli individu. Pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

3. Kepemilikan negara (milkiyah daulah)
Tanah tertentu yang berada dalam otoritas negara dikelola untuk kepentingan publik dan pembiayaan pelayanan umum.

Dalam Islam, individu tidak boleh menguasai lahan yang termasuk kepemilikan umum. Jika suatu lahan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada korporasi untuk kepentingan komersial semata.

Negara sebagai Pengurus, Bukan Makelar Lahan

Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Artinya, negara tidak boleh menjadi perantara kepentingan modal, melainkan harus memastikan setiap kebijakan pertanahan berpihak pada keadilan sosial.

Jika terjadi kebutuhan pengalihan lahan untuk kepentingan umum yang sah, maka syariat mengatur adanya kompensasi yang adil dan relokasi yang layak. Tidak boleh ada kezhaliman, pengambilan hak secara sepihak, atau pemaksaan yang merugikan rakyat.

Selain itu, Islam mendorong distribusi lahan yang produktif. Tanah yang ditelantarkan dapat diambil kembali oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya. Dengan mekanisme ini, konsentrasi kepemilikan pada segelintir orang dapat dicegah.

Polemik lahan MKGR Batam menjadi pengingat bahwa selama tanah diperlakukan sebagai komoditas ekonomi dalam sistem kapitalisme, konflik agraria akan terus berulang. Rakyat kecil akan selalu berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kepentingan investasi.

Islam menawarkan paradigma berbeda: tanah adalah amanah dari Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Aturan kepemilikan yang jelas, distribusi yang adil, dan peran negara sebagai pelindung menjadi kunci terciptanya keadilan agraria. Tanpa perubahan paradigma, polemik lahan bukan hanya akan berlanjut di MKGR Batam, tetapi juga di berbagai wilayah lainnya.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan

Tanah Ribath Media- Maret 13, 2026 0
Ironi 1.000 Ton Impor Beras di Tengah Janji Swasembada Pangan
Oleh: Nurhy Niha (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Besar pasak daripada tiang, begitulah cara kita memaknai kedaulatan pangan hari…

Most Popular

Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos

Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos

Desember 27, 2025
Sumatera Menangis, Akibat Ulah Para Kapitalis?

Sumatera Menangis, Akibat Ulah Para Kapitalis?

Desember 08, 2025
Digitalisasi, Potensi Generasi Menjadi Budak Korporasi Semakin Nyata

Digitalisasi, Potensi Generasi Menjadi Budak Korporasi Semakin Nyata

Desember 27, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos

Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos

Desember 27, 2025
Sumatera Menangis, Akibat Ulah Para Kapitalis?

Sumatera Menangis, Akibat Ulah Para Kapitalis?

Desember 08, 2025
Digitalisasi, Potensi Generasi Menjadi Budak Korporasi Semakin Nyata

Digitalisasi, Potensi Generasi Menjadi Budak Korporasi Semakin Nyata

Desember 27, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us