OPINI
Penghapusan Honorer dan Krisis Guru, Bukti Rapuhnya Sistem Pendidikan Kapitalistik
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2026 dinilai memicu kekurangan guru di Kepulauan Riau. Sejumlah sekolah terancam mengalami jam kosong karena keterbatasan tenaga pendidik (BatamToday.com, 22 Januari 2026). Kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi menunjukkan problem serius dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu pada paradigma kapitalisme.
Dalam sistem kapitalis, keberadaan guru sering kali diposisikan sebagai “beban anggaran”, bukan sebagai pilar utama pembangunan peradaban. Akibatnya, muncul kasta antara guru PNS dan guru honorer. Guru honorer digaji rendah, statusnya tidak pasti, namun beban kerjanya kerap setara—bahkan melebihi—guru berstatus tetap. Ketimpangan ini memicu polemik berkepanjangan dan mencederai rasa keadilan di dunia pendidikan.
Lebih dari itu, kebijakan merumahkan guru honorer adalah langkah gegabah. Dampaknya langsung terasa pada proses pembelajaran: jam kosong meningkat, kualitas pendidikan menurun, dan peserta didik menjadi korban. Negara seolah lepas tangan, sementara sekolah dipaksa “beradaptasi” dengan keterbatasan yang seharusnya tidak mereka tanggung.
Kondisi ini tak bisa dilepaskan dari cara kapitalisme mengelola anggaran pendidikan. Dalam sistem kapitalistik, anggaran pendidikan selalu dikalkulasi dengan logika untung-rugi dan efisiensi fiskal. Pendidikan ditempatkan sebagai sektor belanja yang harus “dihemat”, sehingga gaji guru ditekan, status honorer diperbanyak, dan tanggung jawab negara dipersempit. Bahkan ketika anggaran pendidikan terlihat besar secara nominal, alokasinya sering terserap untuk proyek, birokrasi, atau skema non-substansial, sementara kesejahteraan guru—terutama honorer—tetap terabaikan.
Berbeda secara fundamental, Khilafah memandang anggaran pendidikan sebagai kewajiban syar’i negara, bukan kebijakan opsional. Pendidikan termasuk kebutuhan dharuriyat (primer) yang wajib dipenuhi demi menjaga akal (‘hifzh al-‘aql’) dan keberlangsungan peradaban Islam. Karena itu, pembiayaan pendidikan—termasuk gaji guru—diambil langsung dari Baitul Mal sebagai pos pengeluaran tetap, bukan sisa anggaran. Negara tidak boleh berdalih defisit atau krisis keuangan untuk menunda hak guru dan peserta didik.
Jika dalam kapitalisme anggaran pendidikan bisa dipangkas demi proyek investasi atau stabilitas fiskal, maka dalam Khilafah justru negara wajib mencari sumber pemasukan jika dana Baitul Mal tidak mencukupi. Sumber itu berasal dari harta fai’, kharaj, jizyah, kepemilikan umum, hingga dharibah (pajak temporer) yang hanya dipungut dari kaum Muslim yang mampu. Artinya, pendidikan dan guru tidak pernah menjadi korban kebijakan anggaran, tetapi selalu menjadi prioritas utama negara.
Perbedaan paradigma inilah yang menjelaskan mengapa kapitalisme melahirkan krisis guru honorer, sementara Khilafah justru mampu mencetak generasi ulama, ilmuwan, dan pendidik unggul sepanjang sejarah. Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan strategis umat. Dalam Islam, tidak ada kasta antara guru tetap dan guru honorer. Guru digaji berdasarkan bidang keilmuan, keahlian, dan tanggung jawabnya, bukan berdasarkan status administratif. Negara berkewajiban menjamin kesejahteraan guru agar mereka dapat mengajar secara optimal tanpa dibebani persoalan ekonomi.
Lebih tegas lagi, dalam sistem Khilafah, gaji guru termasuk kebutuhan tetap (nafaqah wajib) yang harus dipenuhi negara, ada atau tidaknya kas di Baitul Mal. Jika kas Baitul Mal kosong, negara tetap wajib mencarikan sumber dana melalui pos pemasukan syar’i, bahkan boleh menarik pajak temporer (dharibah) dari kaum Muslim yang mampu. Ini menunjukkan bahwa pendidikan dan guru tidak boleh dikalahkan oleh alasan defisit anggaran.
Sejarah mencatat gambaran nyata kesejahteraan guru di masa kekhilafahan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, para guru dan ulama di madrasah-madrasah—termasuk di Bait al-Hikmah—mendapat gaji tetap dari negara. Negara menanggung kebutuhan hidup mereka agar fokus mengajar, meneliti, dan mendidik generasi. Imam-imam besar seperti Imam Abu Yusuf bahkan pernah diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) dengan gaji dari negara, tanpa harus mengajar demi mencari nafkah tambahan.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., para pengajar Al-Qur’an dan ilmu agama diberi tunjangan dari Baitul Mal. Umar ra. memahami bahwa pendidikan adalah fondasi kokoh bagi tegaknya masyarakat Islam, sehingga tenaga pendidik harus dijaga kehormatannya dan dicukupi kebutuhannya. Negara hadir penuh, bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penanggung jawab langsung.
Dengan jaminan kesejahteraan ini, guru dalam sistem Khilafah tidak dipusingkan oleh status kontrak, perpanjangan SK, atau kecemasan kehilangan pekerjaan. Mereka fokus mendidik generasi berilmu, berakhlak, dan berkepribadian Islam. Inilah yang melahirkan peradaban Islam yang gemilang selama berabad-abad.
Maka, krisis guru hari ini sejatinya bukan semata akibat penghapusan honorer, melainkan buah dari sistem yang salah dalam memandang pendidikan dan tenaga pendidik. Selama negara beroperasi dengan logika kapitalisme, guru akan terus menjadi korban kebijakan. Islam menawarkan solusi mendasar: menjadikan pendidikan sebagai kewajiban negara dan guru sebagai pilar utama yang kesejahteraannya dijamin penuh demi masa depan umat.
Via
OPINI
Posting Komentar