SP
Zina dan Konsekuensinya
TanahRibathMedia.Com—Hari demi hari kasus perzinaan marak terjadi. Kanit Polsek Bintan Timur IPDA Daeng Salamun membekuk pria pelaku perzinaan berinisial KS (18) seorang nelayan Desa Mantang akibat menghamili seorang gadis berusia 17 tahun hingga hamil empat bulan. Kronologinya pada 6 Juni 2025 pelaku mengajak korban untuk main ke Mantang. Setelah berjalan jalan pelaku mengajak korban ke rumah kosong dan merayu hingga terjadi perzinaan, lalu pelaku mengantar korban pulang.
Pada bulan Oktober, ibu korban curiga melihat kondisi tubuh anaknya yang semakin membesar. Anaknya dibawa ke bidan desa untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan korban hamil empat bulan, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025 setelah tidak adanya respon baik dari keluarga pelaku.
Puncaknya pada 16 Oktober 2025 pelaku dibekuk Tim Macan Polsek Bintan Timur ketika pulang dari melaut, pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara (Premedia.id, 29 Oktober 2025)
Mengapa perzinaan begitu mudah terjadi di zaman sekarang? Jika didalami, ada beberapa faktor penyebabnya, yaitu kurangnya iman, kurangnya pendidikan agama, pengaruh lingkungan, media, kurangnya kontrol diri, dan bebas berkhalwat (berduaan). Faktor-faktor ini dapat mengarahkan seseorang untuk berbuat zina yang mengakibatkan hamil di luar nikah yang akan merusak nasab dan tatanan kehidupan masyarakat.
Bebasnya interaksi antara laki laki dan perempuan pada era modern ini tidak lepas dari aturan yang tidak berlandaskan kepada aturan Sang Pencipta sehingga wajar sangat memudahkan seseorang melakukan zina tanpa rasa takut akan dosa. Padahal Allah Swt. sudah melarang dengan tegas perbuatan zina dalam Al Qur'an surat Al isra ayat 32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Islam memandang pelecehan seksual ataupun perzinahan adalah kejahatan. Tentu dalam Islam pelakunya harus diberi sanksi tegas. Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dihukum rajam hingga mati sedangkan yang belum menikah (ghair muhsan) dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hukuman rajam adalah hukuman yang paling tegas dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan, juga cambukan merupakan siksaan bagi seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
Sanksi tegas ini dalam Islam bukan untuk menyakiti tapi sebagai penebus dosa (jawabir) dan efek jera (zawajir), yang dimaksud dengan penebus dosa adalah bentuk pemurnian dosa dan penebus dosa di dunia untuk menghindari hukuman di akhirat karena sanksi di akhirat jauh lebih pedih lagi. Pelaksana hukuman ini adalah hukum Negara (imamah) yang hanya bisa dilaksanakan oleh sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kafah.
Sedangkan yang dimaksud sebagai efek jera adalah bertujuan untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi lagi serta mencegah kerusakan moral dan sosial dalam masyarakat.
Namun semua ini tidak akan terwujud selama kita masih berada di dalam sistem kapitalisme karena hukum-hukumnya dibuat oleh manusia. Sedangkan di dalam sistem Islam, hukum hukum dan peraturannya dibuat oleh Allah Swt. dan manusia tinggal menjalankannya. Namun saat ini sistem Islam belum ada. Seharusnya kita berupaya untuk menjaga diri kita dengan mengokohkan keimanan dan menyadarkan masyarakat untuk mewujudkan sistem Islam sehingga kita mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat.
Indra Azhura
(Pemerhati Generasi)
Via
SP
Posting Komentar