Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Ketahanan Ekonomi dalam Bingkai Syariah: Menolak Campur Tangan Asing di Tanah Sendiri
Opini

Ketahanan Ekonomi dalam Bingkai Syariah: Menolak Campur Tangan Asing di Tanah Sendiri

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
27 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Rianti Budi Anggara 
(Tim Redaksi Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Selama hampir dua dekade terakhir, kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) di Kepulauan Riau menyandang status Free Trade Zone (FTZ) dengan harapan menjadi motor penggerak industrialisasi dan ekspor nasional. Namun, setelah 18 tahun berjalan sejak 2007, hasil yang diharapkan masih belum tercapai sepenuhnya. Berdasarkan data tahun 2024, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bintan hanya sekitar Rp 30,37 triliun, dan Karimun Rp 18,33 triliun, angka yang masih jauh di bawah kontribusi Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi utama provinsi di kepulauan Riau. Kondisi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak daerah di Indonesia dalam menghadapi liberalisasi ekonomi global.

Selain itu, persoalan fragmentasi lahan milik masyarakat, rendahnya efisiensi tata kelola, serta ketergantungan terhadap investasi asing menjadi hambatan serius bagi terwujudnya kemandirian ekonomi daerah. Di lapangan, banyak masyarakat lokal yang justru terpinggirkan akibat meningkatnya harga tanah, dominasi tenaga kerja asing, serta minimnya transfer teknologi dari investor luar. Alih-alih menumbuhkan ekonomi rakyat, kawasan FTZ kerap memperkuat ketimpangan antara pemilik modal besar dan masyarakat kecil.

Ketika kebijakan ekonomi lebih berpihak pada investor asing dibanding kepentingan rakyat sendiri, maka kedaulatan bangsa mulai tergerus. Studi OECD-EUIPO (2018) bahkan menunjukkan bahwa perluasan FTZ tanpa adanya pengawasan ketat dan khusus yang ditugaskan dapat meningkatkan peredaran barang ilegal hingga 5,9%, yang pada akhirnya berpotensi mengancam reputasi dan kedaulatan ekonomi nasional.

Pembangunan ekonomi sejatinya harus berpijak pada prinsip kemandirian dan keadilan, sebagaimana nilai-nilai yang diajarkan dalam sistem ekonomi Islam. Islam menolak segala bentuk ketergantungan yang membuat suatu bangsa kehilangan kendali atas sumber daya dan kebijakannya sendiri. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

“...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Lebih jauh, di dalam Al-Qur’an juga menegaskan sebuah prinsip kedaulatan bagi umat

وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًۭا

“Dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa:141)

Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa dalam sistem ekonomi Islam, segala bentuk dominasi, baik melalui modal, perdagangan, maupun kebijakan, yang berpotensi melemahkan posisi umat Islam harus ditolak. Kemandirian ekonomi bukan hanya persoalan teknis, tetapi bagian dari adanya penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah individu, tetapi juga sistem ekonomi, politik, dan pemerintahan agar seluruh aktivitas umat berlandaskan pada hukum Allah

Namun, realitas pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun justru menunjukkan arah yang berbeda. Alih-alih memperkuat ketahanan ekonomi nasional, justru membuka celah bagi dominaninya kepemilikan modal dan kepentingan asing di wilayah strategis bangsa Indonesia. Ketika pemerintah menerbitkan PP No. 2 Tahun 2009, niat awalnya mungkin untuk mendorong pertumbuhan investasi dan memperlancar arus perdagangan.

Dari perspektif ekonomi syariah, kebijakan seperti FTZ yang mengandalkan liberalisasi perdagangan tanpa landasan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariah) sangat berisiko. Islam tidak menolak investasi asing, tetapi menegaskan pentingnya pengawasan, keseimbangan, dan kedaulatan ekonomi agar umat tidak terjebak dalam sistem ribawi, eksploitasi, dan ketidakadilan yang sering muncul dalam praktik global. Dalam konteks FTZ BBK, terlalu banyak ruang diberikan kepada modal asing tanpa kontrol syariah yang kuat.

Lebih jauh, implementasi FTZ yang diatur dengan tumpang tindih antara UU No. 44 Tahun 2007 dan PP No. 2 Tahun 2009 menimbulkan kebingungan regulasi dan membuka peluang bagi pihak luar untuk memanfaatkan celah hukum tersebut. Dalam prinsip ekonomi Islam, seluruh kebijakan ekonomi harus berorientasi pada istiqlāl al-ummah (kemandirian umat). Negara berkewajiban menjaga aset strategis agar tidak jatuh ke tangan asing. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Kegagalan FTZ BBK dalam mencapai kesejahteraan masyarakat tidak hanya disebabkan oleh lemahnya birokrasi dan tumpang tindih regulasi, tetapi juga karena hilangnya ruh kemandirian ekonomi yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan nasional. Ketika arah kebijakan ekonomi lebih banyak ditentukan oleh tekanan pasar global ketimbang nilai-nilai syariah, maka arah pembangunan akan mudah digiring oleh kepentingan luar.

Solusi dalam Bingkai Ekonomi Syariah

Islam telah memberikan panduan jelas tentang bagaimana sistem ekonomi harus dikelola  secara mandiri, adil, dan berdaulat untuk kemaslahatan umat. Dalam praktiknya, Islam menawarkan berbagai instrumen ekonomi yang mampu menjaga kemandirian negara. Misalnya, lembaga baitul maal yang berfungsi sebagai pengelola harta publik, model syirkah yang mendorong kemitraan antara pemerintah dan masyarakat lokal tanpa eksploitasi, serta sistem hisbah yang memastikan aktivitas perdagangan berjalan adil dan bebas dari kecurangan. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengatur, mengelola dan mengendalikan sumber daya alam serta seluruh aset strategis untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu apalgi pihak asing.

Hubungan perdagangan dengan luar negeri tetap diperbolehkan dalam Islam, namun mekanismenya diatur secara ketat agar tidak menimbulkan ketergantungan atau intervensi terhadap kebijakan didalam negeri. Negara Islam hanya akan menjalin hubungan dagang berdasarkan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maṣlaḥah), tanpa memberi peluang bagi pihak luar untuk menguasai sektor vital bangsa.

Asing tidak boleh diberi kebebasan sedikit pun dalam hal yang menyangkut kedaulatan dan kepemilikan umum, sebab kedaulatan sejati berada di tangan hukum syara, bukan pada tekanan ekonomi atau politik global. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menolak sistem kapitalisme liberal yang menempatkan modal asing sebagai pengendali utama.
Kini saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri menegakkan sistem ekonomi syariah yang menghadirkan keadilan, kemandirian, dan keberkahan bagi seluruh rakyatnya. Sebab kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga dari dominasi ekonomi yang menindas.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Insiden Kepsek dan Siswa Merokok: Cermin Krisis Moral Generasi Sekuler

Tanah Ribath Media- Oktober 26, 2025 0
Insiden Kepsek dan Siswa Merokok: Cermin Krisis Moral Generasi Sekuler
TanahRibathMedia.Com— Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, ketika seorang kepala sekolah didu…

Most Popular

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Oktober 21, 2025
Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Kapitalisme Meniscayakan Kerusakan Tata Kelola Tambang

Oktober 21, 2025
Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Cahaya Literasi Islam dari Langit Gurindam

Oktober 21, 2025
Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Masa Depan Hilang: Kapitalisme Perusak Generasi Muda

Oktober 20, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us